Perkembangan Perusahaan Energi Terbarukan di Indonesia

Ilustrasi energi terbarukan. Sumber: freepik.com
  • Perkembangan perusahaan energi terbarukan di Indonesia mengalami tren yang positif.
  • Pengembangan usaha energi terbarukan di Indonesia memiliki peluang yang besar.
  • Di samping peluang yang besar, pengembangan usaha energi terbarukan di Indonesia dihadapkan dengan berbagai tantangan.

Dalam menyikapi perubahan iklim sebagai permasalahan global, Indonesia turut berkontribusi dalam penurunan Gas Rumah Kaca (GRK) yang disepakati melalui Paris Agreement. Kontribusi tersebut tertuang dalam dokumen Enhanced Nationally Determined Contributions (NDC), yang mana target penurunan emisi GRK Indonesia pada tahun 2030 mengalami peningkatan dari 29% menjadi 31,89% dengan upaya sendiri (unconditional), dan dari 41% menjadi 43,2% dengan bantuan internasional (conditional). Strategi utama Indonesia dalam menepati Paris Agreement adalah transisi energi menuju pemanfaatan Energi Baru dan Terbarukan (EBT). Strategi tersebut didukung oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional, dengan target bauran EBT pada tahun 2025 paling sedikit 23% dan 31% pada tahun 2050.

Dalam mencapai target-target tersebut, pemerintah Indonesia menerbitkan berbagai regulasi yang mendorong percepatan pengembangan usaha energi terbarukan. Regulasi tersebut menerangkan bahwa terdapat insentif fiskal dan non fiskal bagi para badan usaha yang turut mengembangkan bisnis energi terbarukan. Hal tersebut tentu mendorong berbagai masyarakat dan perusahaan Indonesia untuk menggarap bisnis energi terbarukan.

Supaya Sobat EBT Heroes makin tahu Indonesia, berikut perkembangan, peluang, dan tantangan perusahaan energi terbarukan di Indonesia.

Baca Juga



Perkembangan Perusahaan Energi Terbarukan di Indonesia

Ilustrasi perusahaan energi terbarukan. Sumber: freepik.com

Perusahaan energi terbarukan merupakan badan usaha berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha energi terbarukan bersifat tetap, terus-menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat berupa badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, dan badan usaha swasta yang berbadan hukum Indonesia. Usaha energi terbarukan adalah usaha energi yang berasal dari sumber energi terbarukan, seperti panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut.

Di Indonesia, perusahaan energi terbarukan mengalami tren yang positif. Dari tahun ke tahun, semakin banyak perusahaan energi terbarukan di Indonesia. Peningkatan perusahaan energi terbarukan dipicu oleh besarnya potensi energi terbarukan dan regulasi tentang energi terbarukan di Indonesia. Perusahaan-perusahaan tersebut merupakan hasil diversifikasi bisnis maupun perusahaan rintisan. Perusahaan-perusahaan energi terbarukan tersebut bahkan membuat asosiasi dalam menjaga keberlanjutan.

Berikut beberapa daftar perusahan energi terbarukan di Indonesia berdasarkan sumber energi terbarukan:

  • Energi Surya/Sinar Matahari: PT Suntech Power Indonesia, PT Graha Powerindo Abadi, PT Surya Energi Indotama, PT Solar Power Indonesia, dan PT Surya Daya Mandiri.
  • Energi Panas Bumi: PT PLN Geothermal, PT Medco Power Indonesia, PT Geo Dipa Energi, PT Pertamina Geothermal Energy, dan PT Barito Renewables Energy.
  • Energi Air: PT Aek Sibundong Energy, PT Bukit Cahaya Powerindo, PT Energi Alam Sentosa, PT Bayang Nyalo Hydro, dan PT Kencana Energi Lestari.
  • Energi Angin/Bayu: PT UPC Sidrap Bayu Energi.

Peluang Pengembangan Usaha Energi Terbarukan di Indonesia

Ilustrasi sumber daya alam. Sumber: freepik.com

Pengembangan usaha energi terbarukan di Indonesia memiliki peluang yang besar. Hal ini dikarenakan Indonesia memiliki sumber daya alam melimpah yang berpotensi menjadi sumber energi terbarukan namun baru sedikit yang dimanfaatkan. Berdasarkan Outlook Energi Indonesia 2022, total potensi energi terbarukan untuk pembangkit listrik sebesar 3.643 GW, namun baru 11,6 GW atau sebesar 0,3% yang sudah dimanfaatkan pada tahun 2021. Berikut rincian potensi dan pemanfaatan untuk tiap sumber energi terbarukan:

Konsumsi energi yang besar dan dibutuhkan banyak sektor, yakni rumah tangga, komersial, industri, transportasi, dan lainnya juga menjadi peluang bagi para pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis di sektor energi terbarukan. Ditambah dengan regulasi yang mendukung seperti Peraturan Presiden (Perpres) 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik, semakin meningkatkan peluang dengan menciptakan nilai keekonomian bagi usaha energi terbarukan.

Baca Juga



Tantangan Pengembangan Usaha Energi Terbarukan di Indonesia

Di samping peluang yang besar, pengembangan usaha energi terbarukan di Indonesia dihadapkan dengan berbagai tantangan. Tantangan tersebut menghambat implementasi pengembangan usaha energi terbarukan di Indonesia. Tantangan tersebut di antaranya, biaya produksi pengembangan yang tinggi dan belum kompetitif dibandingkan energi fosil, penelitian, pengembangan, dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang energi terbarukan masih terbatas, belum adanya regulasi yang lebih kuat, komprehensif, dan menjamin kepastian hukum, kurangnya dukungan industri dalam negeri terkait komponen yang dibutuhkan untuk pengembangan usaha, sulitnya mendapatkan pendanaan berbunga rendah, serta kurangnya kesadaran masyarakat untuk mengembangkan usaha energi terbarukan ataupun berinvestasi pada usaha energi terbarukan.

#zonaebt #sebarterbarukan #ebtheroes

Editor: Kania Puspita Dewi

Referensi

[1] Kenaikan Target Penurunan Emisi di NDC Indonesia Masih Jauh untuk Mencegah Krisis Iklim

[2] Outlook Energi Indonesia 2022

[3] Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik

[4] Startup EBT Kian Diminati, Jenis Energi Ini Banyak Dilirik

[5] Daftar Produsen Panel Surya Terbaik dan Terpercaya di Indonesia

[6] Mengulas Perusahaan-Perusahaan Panas Bumi di Indonesia

[7] Sepuluh PLTA Akan Tanda Tangani Jual Beli Listrik. Berikut Nama Perusahaannya

[8] PLTB Sidrap: Proyek Energi Untuk Masyarakat, Pemerintah dan Investor

[9] Kencana Energy

[10] Potensi dan Tantangan Pengembangan Energi Terbarukan di Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *