- Kendaraan listrik diharuskan memiliki suara yang berisik untuk keamanan para pengguna jalan.
- Suara berisik kendaraan listrik sebagai bentuk peringatan dan pemberitahuan bagi para pengguna jalan, baik itu pengemudi, penumpang, dan pejalan kaki.
- Aturan kendaraan listrik wajib bersuara berisik telah diatur oleh peraturan-peraturan pemerintah.
Kendaraan listrik kini sudah menjadi tren dan mulai banyak digunakan oleh berbagai kalangan dengan keperluannya masing-masing. Apakah salah satu Sobat EBT Heroes tertarik untuk memiliki kendaraan listrik, baik itu mobil listrik maupun motor listriknya? Atau bahkan Sobat EBT Heroes sudah ada yang memiliki dan menggunakan salah satu dari kendaraan listrik ini di rumah?
Selain diminati karena fitur dan modelnya, kendaraan listrik juga memiliki keunggulan lain yang tentunya sangat bermanfaat bagi pengguna maupun sekitarnya. Pengurangan jejak emisi karbon dalam berkendara, penghematan bahan bakar dan pajak, minim perawatan, serta masih banyak lagi menjadi segelintir manfaat yang dirasakan dengan menggunakan kendaraan listrik.
Tapi, tahukah Sobat EBT Heroes bahwa di balik berbagai kelebihan kendaraan listrik, masih terdapat suatu kekurangan yang perlu dipertimbangkan kembali oleh para pembuat kendaraan listrik, yaitu suara yang dihasilkan oleh kendaraan listrik. Karena kendaraan listrik dirancang dengan mesin yang halus, hal ini mengakibatkan suara yang dihasilkan menjadi lebih senyap dan tidak berisik.
Baca Juga:
- Inilah Alasan Kenapa Kamu Harus Beralih ke Mobil Listrik!
- Berkenalan dengan Tiga Model Colokan Mobil Listrik
Suara menjadi salah satu hal wajib yang harus ada dalam kendaraan listrik, karena menyangkut aspek keselamatan. Maka dari itu, kendaraan listrik wajib bersuara berisik atau memiliki suara. Kali ini ZonaEBT akan membahas tentang kenapa kendaraan listrik wajib bersuara berisik! Simak dibawah ya!
Aturan Kendaraan Listrik Wajib Bersuara Berisik
Aturan kendaraan listrik wajib bersuara diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor Dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik.
PERMENHUB No. 44 Tahun 20202 pasal 32 No 1 menjelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor listrik baik itu kategori M, N, dan O harus dilengkapi dengan suara untuk memenuhi aspek keselamatan. Diatur berdasarkan PERMENHUB No.44 Tahun 20202 pasal 32 No 2, suara yang ditimbulkan kendaraan bermotor listrik disesuaikan dengan kategori jenis kendaraan dan suara mesinnya.
Kenapa Kendaraan Listrik Wajib Bersuara Berisik?
Berdasarkan peraturan di atas, kendaraan listrik wajib bersuara berisik untuk memenuhi aspek keselamatan dalam berkendara. Kendaraan listrik memiliki suara yang jauh lebih senyap dibandingkan kendaraan konvensional berbahan bakar minyak. Hal inilah yang dapat membahayakan para pengguna jalan yang lain, baik itu sesama pengendara maupun pejalan kaki.
Dilansir dari tirto.id, hampir 40% kemungkinan kendaraan listrik dapat membahayakan para pejalan kaki, hal ini terjadi karena pejalan kaki tidak menyadari adanya kendaraan listrik. Tidak seperti kendaraan konvensional berbahan bakar minyak yang dapat diketahui kedatangannya hingga sekitar 8,5 meter, kendaraan listrik baru dapat diidentifikasi oleh telinga manusia dalam jarak sekitar 2 meter.
Itulah kenapa kendaraan listrik wajib bersuara berisik, hal ini sebagai salah satu bentuk tindakan waspada dan upaya untuk menyelamatkan para pengguna jalan, baik itu sesama pengendara kendaraan listrik lain maupun para pejalan kaki.
Baca Juga:
- Intip Spesifikasi Motor Listrik dari 5 Perusahaan Ini!
- 4 Brand Mobil Listrik Baru di Indonesia, Mana Incaranmu?
Aturan Kendaraan Listrik Wajib Bersuara Berisik di Negara Lain
Tidak hanya di Indonesia saja, peraturan tentang kendaraan listrik juga sudah diberlakukan oleh negara-negara maju, seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, dan negara maju lainnya. Amerika Serikat sudah mewajibkan kendaraan listrik harus bersuara berisik atau memiliki suara guna memberikan peringatan kepada para pejalan kaki dan tuna netra sejak tahun 2012.
Sedangkan Uni Eropa sudah mewajibkan adanya “Suara Buatan” atau yang sejenis dengan suara berisik untuk kendaraan listrik yang setidaknya harus terdengar ketika pengemudi mengendarai kendaraan dengan kecepatan kurang lebih 19 km/jam atau saat kendaraan sedang mundur.
Nah, gimana nih Sobat EBT Heroes tentang pembahasan di atas? Walaupun masalah “suara” kendaraan listrik masih menjadi tugas bagi para produsen kendaraan listrik, ini tidak menjadi halangan untuk Sobat EBT Heroes tetap menggunakan kendaraan listrik yang ramah lingkungan. dan tetap mengutamakan keselamatan Sobat EBT Heroes ataupun pengguna jalan lain, ya!
#zonaebt #sebarterbarukan #ebtheroes
Editor: Alvin Pratama
Sumber Rujukan:
[1] Melangkah dengan keamanan! Mengapa kendaraan listrik wajib bersuara berisik?