
- Parlemen membahas tiga RUU terkait perubahan iklim dan transisi energi, yaitu RUU Pengendalian Perubahan Iklim yang Berkeadilan, RUU EBET, dan RUU Ketenagalistrikan.
- RUU Pengendalian Perubahan Iklim yang Berkeadilan terdiri dari 26 bab dan 157 pasal, mencakup mekanisme pengaduan, penyelesaian sengketa, dan perlindungan pembela iklim.
- Penguatan regulasi diharapkan mendukung adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, mempercepat transisi energi, serta memberikan kepastian hukum bagi investasi sektor iklim.
Sobat EBT Heroes! Indonesia tengah menyiapkan penguatan regulasi untuk menghadapi perubahan iklim dan mempercepat transisi energi. Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menyebut parlemen sedang membahas tiga rancangan undang-undang (RUU) yang berkaitan dengan agenda tersebut, yakni RUU Pengendalian Perubahan Iklim yang Berkeadilan, RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET), serta RUU Ketenagalistrikan.
Ketiga regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan kebijakan iklim, sekaligus mendorong investasi dalam pengembangan energi bersih. Hal itu disampaikan Eddy dalam forum Pekan Iklim Bali 2026 di Prama Hotel Sanur Beach, Denpasar, Bali, Rabu (14/10/2026).
Tiga RUU terkait Perubahan Iklim dan Transisi Energi
Eddy menyampaikan bahwa pembahasan ketiga RUU menjadi bagian dari upaya memperkuat komitmen Indonesia dalam menghadapi perubahan iklim. RUU Pengendalian Perubahan Iklim yang Berkeadilan, RUU EBET, dan RUU Ketenagalistrikan memiliki ruang lingkup berbeda, tetapi saling berkaitan dalam mendukung pembangunan yang lebih berkelanjutan.
Menurut Eddy, RUU EBET telah mendekati tahap akhir pembahasan. Sementara itu, RUU Ketenagalistrikan diharapkan dapat mendukung percepatan transisi energi melalui penguatan regulasi di sektor ketenagalistrikan.
Kepastian aturan diperlukan agar pengembangan energi terbarukan dapat berjalan lebih terarah. Regulasi yang jelas juga diharapkan memberi kepastian bagi pelaku usaha dan investor yang ingin terlibat dalam pembangunan infrastruktur energi bersih.
RUU Pengendalian Perubahan Iklim yang Berkeadilan
Dalam perkembangan legislasi, DPR telah menerima draf terakhir RUU Pengendalian Perubahan Iklim yang Berkeadilan dari Badan Keahlian DPR. Rancangan tersebut terdiri dari 26 bab dan 157 pasal, serta tengah dibahas di Komisi XII DPR RI sebelum melanjutkan tahapan legislasi berikutnya.
RUU ini dirancang untuk memperkuat landasan hukum dalam pelaksanaan pengendalian perubahan iklim. Sejumlah hal yang akan diatur mencakup mekanisme pengaduan, penyelesaian sengketa, perlindungan pembela iklim, serta pembagian tugas antara pemerintah pusat dan daerah.
Pengaturan tersebut diharapkan dapat memperjelas tanggung jawab berbagai pihak dalam menjalankan agenda iklim. Dengan adanya kerangka hukum yang lebih terintegrasi, pelaksanaan kebijakan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim diharapkan memiliki arah dan mekanisme yang lebih jelas.
Eddy menilai perubahan iklim bukan sekadar persoalan lingkungan, melainkan juga berkaitan langsung dengan ketahanan nasional. Dampaknya dapat memengaruhi ketersediaan pangan dan air, kondisi wilayah pesisir, hingga keselamatan masyarakat.
Ia menyoroti ancaman kekeringan di sejumlah daerah yang dapat mengganggu kegiatan pertanian. Selain itu, bencana hidrometeorologi, penurunan permukaan tanah di Jakarta, dan kenaikan permukaan air laut di pesisir utara Jawa menjadi tantangan yang perlu diantisipasi.
Karena itu, upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim perlu diintegrasikan ke dalam strategi pembangunan nasional. Kebijakan tersebut juga perlu mempertimbangkan perlindungan kelompok rentan yang berisiko menghadapi dampak perubahan iklim lebih besar.
Kolaborasi Dibutuhkan untuk Mempercepat Transisi Energi
Selain penguatan regulasi, Eddy menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, parlemen, industri, akademisi, dan masyarakat sipil. Kerja sama lintas sektor dibutuhkan agar kebijakan iklim dapat diterapkan secara konsisten dan menjawab kebutuhan masyarakat.
Dalam konteks transisi energi, pengembangan energi baru dan terbarukan menjadi salah satu bagian penting untuk mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil. Namun, proses tersebut membutuhkan dukungan kebijakan, investasi, infrastruktur, dan perencanaan yang saling terhubung.
Pembahasan tiga RUU tersebut menjadi salah satu langkah untuk memperkuat kerangka hukum bagi agenda iklim dan energi Indonesia. Eddy berharap proses legislasi berlangsung dengan partisipasi publik yang bermakna sehingga regulasi yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus membuka peluang investasi di sektor iklim.
#ZONAEBT #EBTHeroes #Sebarterbarukan