Bedah Permen LHK/BPLH Nomor 7 Tahun 2025 tentang PROPER

Pembaruan kriteria PROPER 2025 dalam Permen LHK/BPLH No. 7 Tahun 2025.
  • Permen LHK/BPLH Nomor 7 Tahun 2025 resmi menggantikan aturan PROPER sebelumnya dengan penguatan kriteria penilaian dari aspek kepatuhan lingkungan hingga inovasi keberlanjutan.
  • Peringkat Hijau dan Emas kini semakin menekankan efisiensi energi, penurunan emisi, serta inovasi lingkungan dan sosial sebagai bagian dari penilaian beyond compliance.
  • Karbon kredit dan Renewable Energy Certificate (REC) dapat menjadi instrumen pendukung strategi dekarbonisasi perusahaan untuk meningkatkan kinerja lingkungan dan mendukung pencapaian target PROPER.

Sobat EBT Heroes! Program Penilaian Peringkat Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) memasuki babak baru setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (Permen LHK/BPLH) Nomor 7 Tahun 2025. Regulasi yang ditetapkan pada 19 Agustus 2025 dan berlaku sejak 28 Agustus 2025 ini menggantikan Permen LHK Nomor 1 Tahun 2021 yang selama ini menjadi dasar pelaksanaan PROPER.

Bagi perusahaan, perubahan ini penting untuk dicermati. Pasalnya, PROPER kini tidak hanya menilai kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, tetapi juga mendorong perusahaan untuk menunjukkan inovasi, efisiensi, hingga kontribusi terhadap upaya penurunan emisi dan pembangunan berkelanjutan.

Apa Itu PROPER?

Tingkatan penghargaan PROPER mulai dari merah hingga emas.

PROPER merupakan program pemerintah untuk menilai kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Hasil penilaian diberikan dalam bentuk peringkat warna, mulai dari Merah, Biru, Hijau, hingga Emas.

Secara sederhana, peringkat Biru menunjukkan perusahaan telah memenuhi ketentuan lingkungan yang diwajibkan. Sementara itu, Hijau dan Emas diberikan kepada perusahaan yang mampu melampaui kepatuhan dasar melalui berbagai inovasi dan praktik keberlanjutan.

Karena itu, PROPER sering menjadi salah satu indikator penting yang diperhatikan oleh investor, pelanggan, pemerintah, hingga masyarakat dalam menilai komitmen lingkungan sebuah perusahaan.

Baca Juga:



Peringkat Biru: Fondasi yang Wajib Dipenuhi

Pada PROPER 2025, perusahaan harus memenuhi sejumlah aspek ketaatan untuk memperoleh peringkat Biru.

Beberapa aspek yang dinilai meliputi pengendalian pencemaran air, pengelolaan emisi udara, pengelolaan limbah B3 dan non-B3, pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3), pengendalian degradasi lahan dan gambut, hingga manajemen pengelolaan sampah.

Dibandingkan regulasi sebelumnya, terdapat penguatan pada aspek pengelolaan B3 dan pengelolaan sampah yang kini berlaku lebih luas pada berbagai sektor industri.

Peringkat Biru menjadi syarat dasar yang harus dicapai sebelum perusahaan dapat melangkah ke kategori yang lebih tinggi.

Peringkat Hijau: Mulai Masuk ke Area Beyond Compliance

Jika Biru berfokus pada kepatuhan, maka Hijau merupakan tahap ketika perusahaan mulai dinilai berdasarkan upaya yang melampaui kewajiban regulasi.

Dalam Permen LHK/BPLH Nomor 7 Tahun 2025, terdapat sejumlah komponen utama yang menjadi penilaian kategori Hijau, antara lain:

  1. Dokumen Rencana dan Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup (DRKPL)
  2. Sistem Manajemen Lingkungan (SML)
  3. Life Cycle Assessment (LCA)
  4. Efisiensi energi dan air
  5. Penurunan emisi
  6. Pengurangan dan pemanfaatan limbah
  7. Pengelolaan sampah
  8. Perlindungan keanekaragaman hayati
  9. Pemberdayaan masyarakat
  10. Tanggap kebencanaan

Dari daftar tersebut terlihat bahwa isu efisiensi energi dan penurunan emisi kini menjadi bagian yang semakin penting dalam penilaian PROPER. Artinya, perusahaan tidak hanya dituntut mengelola dampak lingkungan, tetapi juga perlu menunjukkan kontribusi nyata terhadap agenda dekarbonisasi.

Peringkat Emas: Bukti Kepemimpinan dalam Keberlanjutan

Peringkat Emas merupakan level tertinggi dalam PROPER dan menjadi target banyak perusahaan.

Untuk mencapainya, perusahaan harus lebih dulu menunjukkan kinerja Hijau secara konsisten selama dua tahun berturut-turut atau mempertahankan status Emas sebelumnya.

Selain itu, perusahaan juga wajib menunjukkan:

  1. Inovasi ramah lingkungan (eco-innovation)
  2. Inovasi sosial dan Social Return on Investment (SROI)
  3. Kepemimpinan hijau (green leadership)

Pada tahap ini, perusahaan tidak lagi dinilai hanya dari program lingkungan yang dijalankan, tetapi juga dari kemampuannya menciptakan dampak positif yang berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakat.

Karena itu, PROPER Emas sering dianggap sebagai bukti bahwa perusahaan telah mengintegrasikan prinsip keberlanjutan ke dalam strategi bisnisnya.

Setelah memahami regulasi untuk meraih kinerja lingkungan terbaik. Perusahaan juga perlu menyusun strategi dekarbonisasi yang tepat, termasuk pemanfaatan karbon kredit dan REC. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Forum PROPER ZONAEBT di zonaebt.com/forum_proper.

#ZONAEBT #EBTHeroes #Sebarterbarukan #PROPER

Sumber:

[1] https://peraturan.bpk.go.id/Details/345480/permen-lhbplh-no-7-tahun-2025

Bot
ZEBot Asisten Digital ZonaEBT
Hai Kak!
Aku ZEBot, asisten digital ZonaEBT. Ada yang bisa kubantu hari ini?