Jokowi Turunkan Inpres Penggunaan Kendaraan Listrik

  • Gaikindo atau Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia mengharapkan Pemerintah Indonesia dapat memanfaatkan penggunaan kendaraan listrik dari produksi lokal
  • Sekarang Jokowi telah menekan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 di tanggal 13 September 2022 yang bertujuan agar Indonesia dapat meningkatkan penggunaan kendaraan listrik
  • Ada tiga instruksi utama yang diturunkan, yaitu regulasi, penetapan anggaran, dan melakukan pengadaan kendaraan listrik untuk menggantikan kendaraan bermotor berbahan bakar

Gaikindo atau Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia mengharapkan Pemerintah Indonesia dapat memanfaatkan penggunaan kendaraan listrik dari produksi lokal. Walaupun produksi mobil listrik di Indonesia masih minim, Gaikindo meminta para produsen mobil agar secepatnya merealisasikan mobil listrik di dalam negeri.

Saat ini sudah ada dua pabrik yang memiliki mobil listrik yang diproduksi di Indonesia. Pabrik tersebut merupakan Wuling Motors dan Hyundai Motor Indonesia. Wuling Motors berhasil mengeluarkan produk Wuling Air EV sedangkan Hyundai menghasilkan produk Hyundai Ioniq 5.

Baca Juga:



Sekarang Jokowi telah menurunkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 di tanggal 13 September 2022 yang bertujuan agar Indonesia dapat meningkatkan penggunaan kendaraan listrik sebagai mobil operasional pejabat di pemerintahan, baik pusat maupun daerah.

Ada tiga instruksi utama yang diturunkan, yaitu regulasi, penetapan anggaran, dan melakukan pengadaan kendaraan listrik untuk menggantikan kendaraan bermotor berbahan bakar.

Baca Juga:



Presiden Jokowi telah meminta sejumlah menteri untuk melaksanakan instruksi ini, seperti Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, dan Para Gubernur, Bupati/Wali Kota.

Kembali ditegaskan bahwa penggunaan kendaraan listrik ini untuk mengurangi ketergantungan terhadap BBM. Penggunaan kendaraan mobil listrik ini juga untuk meminimalisir polusi suaran dan mengurangi emisi karbon.

Referensi:

[1] Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional

[2] Jokowi Teken Inpres Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas, Gaikindo: Jangan Impor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *