Mengawal Regulasi Transisi Energi yang Setengah Hati

Gedung Dewan Perwakilan Rakyat. Sumber: unplash.com
  • RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan berada pada tahap pembahasan tingkat pertama
  • Terdapat dua catatan penting terkait substansi RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan
  • Minimnya Ruang Partisipasi Masyarakat untuk Mengawal RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan

Rancangan Undang-undang (RUU) Energi Batu dan Energi Terbarukan merupakan salah satu RUU yang terdaftar sebagai Program Legislasi Nasional Penyusunan Undang-Undang (Prolegnas) Prioritas sejak 2021 silam. RUU dicanangkan untuk menjadi dasar Pengembangan Energi Baru dan Energi Terbarukan menggantikan Energi tak terbarukan dengan dilakukan transisi energi secara bertahap, terukur, rasional dan berkelanjutan. Kendati telah memasuki tahun ketiga sejak RUU ini diusulkan oleh Komisi VII DPR, pembahasan terkait RUU hinga saat ini masih terus berlangsung dan menuai beberapa catatan penting baik dari segi materil maupun formil.

Apa Kabar RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan?

Mengawal Regulasi Transisi Energi yang Setengah Hati zonaebt.com
Ilustrasi Masa Sidang DPR-RI. Sumber: wikimedia.org

Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan ditargetkan untuk dituntaskan pada bulan September 2023. Namun, hingga saat ini pembahasan RUU tersebut masih terganjal pada tahap pembahasan tingkat pertama dengan agenda pembahasan daftar inventarisasi masalah. Di antara total 574 poin dalam daftar inventarisasi masalah yang diajukan oleh pemerintah, baru disepakati sejumlah 160 poin pembahasan.

Lebih lanjut, RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan yang tengah digodok saat ini dirancang untuk menjadi payung hukum yang lebih kuat bagi pengembangan energi baru dan terbarukan yang saat ini pengaturannya masih terpencar dalam beberapa produk hukum yang bersifat sektoral. RUU ini akan memuat penetapan kebijakan, pengelolaan, penyediaan, dan pemanfaatan energi baru dan terbarukan agar implementasinya terstruktur dan terarah mulai dari skala nasional hingga daerah.

Baca Juga



RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan ini merupakan suatu langkah positif pemerintah dalam upaya melakukan transisi energi, kendati demikian masih terdapat beberapa isu-isu krusial dalam RUU ini yang perlu Sobat EBT Heroes ketahui dan kawal bersama guna mengoptimalkan jalannya transisi energi di Indonesia.

Mengawal Peluang Masuknya Energi Fosil dalam RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan

Mengawal Regulasi Transisi Energi yang Setengah Hati zonaebt.com
Ilustrasi Energi Terbarukan. Sumber: unplash.com

Setidaknya terdapat dua catatan penting dalam RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan yang perlu Sobat EBT Heroes ketahui dan kawal bersama. Pertama adalah terkait adanya nuansa energi fosil yang masih membayangi RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan.

Berdasarkan draft rancangan undang-undang energi baru dan terbarukan tahun 2022 yang dipublikasikan oleh DPR, terdapat beberapa peraturan pasal yang memuat nuansa energi fosil yang membayangi RUU tersebut. Ini terlihat pada pengaturan terkait energi terbarukan dan pengaturan domestic market obligation terhadap penjualan batu bara guna memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Seperti dilansir pada icel.or.id, menurut Grita Anindarini selaku peneliti Indonesia Center for Environmental Law (ICEL), pengaturan energi baru dalam RUU a quo cenderung membuka peluang untuk melanggengkan penggunaan energi fosil layaknya batu bara. Adapun menurutnya emisi yang dihasilkan lebih rendah dibandingkan batu bara konvensional, walaupun emisi yang dihasilkan oleh beberapa sumber energi baru tetap jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan sumber-sumber energi terbarukan lainnya.

Baca Juga



Selain itu, pengaturan domestic market obligation terhadap penjualan batu bara juga merupakan pengaturan yang kurang tepat dan kontraproduktif dengan maksud dan tujuan dari RUU energi baru dan energi terbarukan itu sendiri.

Kedua peraturan tersebut cenderung berpotensi melanggengkan penggunaan energi fosil sehingga rancangan undang-undang a quo tidak sejalan dengan spirit transisi energi menjadi energi yang lebih bersih guna menurunkan emisi karbon yang terjadi di Indonesia.

Mengawal Potensi Tumpang Tindih dan Hiperegulasi dalam RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan

Ilustrasi Rancangan Undang-Undang. Sumber: antikorupsi.org

Catatan penting kedua adalah terkait dengan potensi tumpang tindih dan hiperegulasi antara RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan dengan produk-produk hukum energi yang telah ada sebelumnya. Beberapa hal dalam RUU Energi Baru dan Terbarukan telah termuat dalam produk-produk hukum sektor energi yang telah dibuat sebelumnya, seperti pengaturan mengenai nuklir atau pengaturan mengenai energi terbarukan lainnya.

Adanya pengaturan mengenai hal yang sebenarnya telah eksis pada produk hukum lain, menjadi sebuah pertanyaan besar apakah RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan benar-benar dapat dijadikan obat mujarab untuk memuluskan implementasi transisi energi atau hanya menjadi hiperegulasi tanpa adanya pembagian wewenang yang jelas antara pemerintahan pusat dan pemerintah daerah (dalam RUU a quo masih banyak ditemukan frasa “…Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah…” hal tersebut mengindikasikan ketidakjelasan pembagian kewenangan antara keduanya) serta arah pengembangan transisi energi yang masih belum jelas dan transparan utamanya dalam pengawasan dan evaluasi program.

Arah pengaturan RUU Energi Baru dan Terbarukan yang ada saat ini belum sepenuhnya dapat menjawab permasalahan aktual dari tantangan transisi energi, utamanya di daerah pedalaman dan terpencil menjadi pekerjaan rumah (PR) tersendiri bagi pemerintah dan DPR untuk dapat merumuskan substansi rancangan undang-undang yang memang benar-benar solutif dalam mengoptimalkan keberlangsungan transisi energi guna mewujudkan target bauran energi tahun 2025.

Minimnya Ruang bagi Partisipasi Masyarakat dalam Mengawal Transisi Energi

Ilustrasi Berbagai Wujud Partisipasi Masyarakat. Sumber: unplash.com

Selain catatan penting terkait aspek materil dan substansial dalam RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan yang menjadi pekerjaan yang perlu dibenahi, terdapat pula catatan dalam aspek formil pembentukan RUU Energi Baru dan Energi terbarukan.

Seperti dikutip pada pushep.or.id, Peneliti dari Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan, Akmaluddin Rachim mengatakan bahwa proses perancangan RUU Energi Baru dan Terbarukan yang telah berjalan minim ruang bagi masyarakat untuk terlibat dan berpartisipasi secara bermakna (meaningful participation) sekalipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengamanatkan adanya meaningful participation sesuai dengan Putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020.

Minimnya keterlibatan dan partisipasi publik dapat terlihat ketika sekalipun masyarakat selama ini telah berada dalam tahap pembahasan, mereka seolah luput dari hal-hal yang dibahas pada tahap ini. Seperti halnya dalam risalah pembahasan undang-undang dan RUU pada website dpr.go.id, rekam jejak progres RUU Energi Baru dan Terbarukan masih terhenti di proses Penetapan Usul DPR, meski sebenarnya telah memasuki tahap Pembahasan dengan agenda kegiatan pembicaraan tingkat pertama.  

Dengan demikian, penting bagi Sobat EBT Heroes semua untuk terus mengawal berjalannya pembahasan mengenai RUU Energi Baru dan Terbarukan guna mewujudkan kebijakan transisi energi yang sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian demi mengatasi dampak perubahan iklim yang terjadi.

#zonaebt #sebarterbarukan #ebtheroes

Editor: Annisa Nur Fissilmi Kaffah

Referensi 

[1] Draft Rancangan Undang-undang Tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan Tahun 2022

[2] Pembahasan RUU EBET Dinilai Minim Partisipasi Publik

[3] Belum Cukup Efektif Upaya Mendukung Transisi Energi

[4] Dua Isu Krusial Dalam Rancangan Undang-undang Energi Baru dan Terbarukan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

3 Comment

  1. Wow, incredible blog layout! How lengthy
    have you ever been running a blog for? you make running a blog look
    easy. The full glance of your site is great, let alone
    the content material! You can see similar here ecommerce

  2. Hello there! Do you know if they make any plugins to help with Search Engine Optimization? I’m trying to get my blog to rank for some targeted keywords but I’m not seeing very good results.
    If you know of any please share. Cheers! You can read similar art here:
    Sklep