Proyek PLTS Terapung Cirata: Perspektif Regulasi dan Rekomendasi

Proyek PLTS Terapung Cirata: Perspektif Regulasi dan Rekomendasi  zonaebt.com
Ilustrasi PLTS, Sumber: CNBC, Indonesia
  • PLTS Terapung Cirata adalah PLTS terbesar kedua se Asia Tenggara
  • PLTS Cirata direncanakan beroperasi pada akhir 2022, namun terkendala masalah administrasi
  • PLTS Cirata perlu memperhatikan keberlangsungan ekosistem akuatif dan mempertimbangkan skala gempa di wilayah setempat

PLTS Terapung Cirata yang bertempat di Purwakarta, Jawa barat, direncanakan akan memproduksi listrik berkapasitas 145 Mega Watt AC. Oleh Zulkifli PLTS ini mampu mengurangi 214.000 ton emisi karbon, sedang dalam laman resmi Masdar PLTS Cirata dapat menghemat 40% bahan bakar dibanding pembangkit listrik tenaga diesel.  

Pembangunan PLTS Cirata dikerjakan oleh Masdar, salah satu perusahaan sektor energi terbaurkan milik pemerintah UEA yang bermitra dengan PJBi dengan konsorsium bernama PT Pembangkitan Jawa-Bali Masdar Solar Energi (PMSE). Pembangkit listrik tenaga surya terapung waduk cirata, dijadwalkan beroperasi pada akhir 2022 lalu, tetapi hingga saat ini proses kontruksi masih mencapai 45 persen, jelas Febri dalam keterangan resmi, Minggu (22/1/2023). Hambatan ini dapat terjadi karena adanya kendala saat penandatanganan kontrak jual beli listrik (Power Purchase Agreement/PPA), yang ditargetkan tahun 2018 namun baru ditandatangain pada 12 Januari 2020.

PLN dan Masdar berhati-hati untuk menandatangani PPA, harus melalui tahap  evaluasi skema kontrak penunjukan langsung kontraktor pengembangan agar tidak ada masalah hukum dikemudian hari. Menurut Archandra, selaku Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan tidak ada masalah dalam legalitas, dan mengapresiasi langkah PLN maupun Masdar yang concern untuk berhati-hati terkait proyek PLTS Cirata.

Ia pun mengatakan “Di review ulang sama PLN, dan dilihat prosedurnya sudah benar atau belum. Pesannya adalah berhati-hati lihat aturan yang ada.”

Baca Juga



Regulasi PLTS Terapung Cirata

Proyek PLTS Terapung Cirata: Perspektif Regulasi dan Rekomendasi  zonaebt.com
Ilustrasi Petugas PLTS Cirata, Sumber: Katadata.co.id

PLTS Terapung Cirata harus mengikuti Peraturan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumbahan Rakyat Nomor 27/PRT/2015 tentang Bendungan. Dalam peraturan tersebut terdapat beberapa hal yang diperbolehkan mengenai pemanfaatan ruang pada daerah genangan waduk yang diperbolehkan untuk beberapa kegiatan pariwisata, olahraga, budidaya perikanan, dan PLTS terapung.

Pemanfaatan waduk memiliki beberapa syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan:

  1. PLTS terapung harus mendukung pengelolaan kualitas air berdasarkan letak dan desain
  2. Pada muka air normal dari luas permukaan genangan waduk hanya bisa dimanfaatkan untuk PLTS tidak lebih dari 5%. PLTA Cirata dibendungan di atas Waduk cirata seluas 250 hektar atau 3% dari total luasan permukaan waduk.
  3. Perhatikan jalur pengukuran batimetri waduk serta tata letak PLTS terapung tidak menganggung fungsi dari bangunan pelimpah dan bangunan pengambilan (intake).

Ketiga point di atas memerlukan izin dari menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan yang telah mendapat rekomendasi dari pelaksanan teknis sumber daya air pada wilayah yang telah ditentukan.

Kemudian terdapat peraturan mengenai izin penggunaan Sumber Daya Air, sesuai dengan UU No.17 Tahun 2019 tentang Sumber daya Air, Peraturan Menteri No.6 Tahun 2020 tentang bangunan dan instalasi laut. Peraturan ini mengatur tentang jenis bangunan dan instalasi PLTS terapung.

Baca Juga



Pengelolaan Kualitas Air PLTS Cirata

Proyek PLTS Terapung Cirata: Perspektif Regulasi dan Rekomendasi  zonaebt.com
Ilustrasi Waduk Cirata, Sumber: detik.com

PLTS Cirata masih dalam tahap pengembangan dan masih terbilang kegiatan baru, namun beberapa dampak yang harus dicegah dalam ekosistem akuatik baik flora, fauna dan kualitas air, diantaranya (World Bank, 2019):

  1. Meningkatnya sedimentasi di area sekitar yang berpotensi mengurangi arus air di sekitar PLTS Terapung;
  2. Terjadinya maintenance disebabkan oleh penggunaan bahan-bahan yang digunakan untuk mencuci instalasi PLTS Terapung;
  3. Meningkatnya panas yang dihasilkan oleh instalasi PLTS Terapung Cirata karena adanya perubahan pada statifikasi suhu pada kolam air dan kadar oksigen dalam air yang disebabkan oleh muka air tertutup oleh PLTS Terapung Cirata.

Rekomendasi

Proyek PLTS Terapung Cirata: Perspektif Regulasi dan Rekomendasi  zonaebt.com
Ilustrasi Izin Lingkungan, Sumber:DPMPTSP Kota Batam

Berdasarkan kondisi geografis dan volume efektif yang dimiliki oleh PLTS Terapung Cirata, PLTS ini perlu mendapat perhatian saat terjadi gempa karena adanya pembebanan PLTS terhadap air waduk. Dimana tanggal 11 Maret dan 16 Maret 2020 terjadi gempat dengan skala 3,7 M dan 3,2 M dengan jarak yang relatif dekat dengan bendungan Cirata. Pihak BPWC pun melakukan pemeriksaan Bendungan Cirata pasca gempa dan menyarankan agar pihak pengelola bendungan mempunyai database rinci kejadian per kejadian gempa yang pernah terjadi di sekitar waduk dan radius kemananan dari pusat gempa ke Bendungan cirata. Untuk menghitung risiko terhadap keamanan bendungan, perlu dilakukan simulasi konseptual, empirik dan modelling lebih lanjut dengan menyimulasikan pembebanan PLTS terapung pada genangan waduk saat terjadi gempat di musim kemarau dan menyimulasikan pembebanan PLTS terapung pada genangan waduk saat terjadi gempa di musim penghujan.

Setelah PLTS Terapung berjalan, harus adanya koordinasi lintas instansi guna sebagai pengawasan kepatuhan dari pelaku usaha serta penerapan sanksi untuk yang melanggar sebagai penindaklanjutan pengawasan, yang dapat dilakukan melalui:

  1. Izin lingkungan, dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup sesuai kewenangaanya;
  2. Izin penggunaan sumber air untuk kegiatan usaha, dimana yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan sumber daya air. Pemberi izin memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya air termasuk daya rusak air;
  3. Izin usaha penyediaan tenaga listrik, dimana yang bertangung jawab di bidang energi dan sumber daya mineral. Pengawasan terhadap usaha ketenagalistrikan, baik KESDM maupun Dinas ESDM memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administrasi apabila pelaku usaha tidak menjalankan sesuai aturan berlaku di bidang lingkungan hidup.

Referensi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 Comment