- Komitmen peserta G20 untuk mendukung transisi energi
- Pembangunan global berkelanjutan pada tahun 2030
- Pentingnya aspek hukum untuk mengatur pelaksanaan transisi energi
Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 merupakan forum kerja sama multilateral yang terdiri dari negara utama dan Uni Eropa. Indonesia yang merupakan tuan rumah dari KTT G20 pada tanggal 15-16 November memiliki berbagai keuntungan didalamnya. Manfaat tersebut diantaranya adalah akses informasi dan pengetahuan lebih awal tentang perkembangan ekonomi global, potensi dari adanya risiko yang akan dihadapi, serta kebijakan ekonomi yang diterapkan negara lain terutama negara maju.
Dalam konteks energi bersih, para menteri bidang energi negara-negara KTT G20 berkomitmen untuk percepatan untuk transisi energi dimana hal tersebut juga terkandung dalam poin deklarasi pertemuan KTT G20 yang diselenggarakan di Bali tersebut.
Baca Juga:
- Keren!! Listrik Tenaga Angin Tampil di G20
- Dukungan Pemerintah Untuk Meningkatkan Pengunaan EBT Melalui PP No 79 Tahun 2014.
KTT G20 merupakan momentum dilakukannya transisi energi global berkelanjutan, yang nantinya mengedepankan akses energi modern yang handal, berkelanjutan, dan terjangkau bagi semua, sebagaimana dinyatakan oleh Staf Ahli Menteri Bidang Perencanaan Strategis Kementerian ESDM, Yudo Dwinanda Priaadi. KTT G20 ini juga merupakan kesempatan untuk menjawab problematika dari krisis energi yang sedang terjadi.
Bagi Indonesia sendiri forum KTT G20 dapat dijadikan peluang untuk masuknya investasi baru khususnya di sektor energi bersih, namun untuk dapat menarik minat investor di sektor energi bersih secara masif dibutuhkan suatu kepastian hukum bagi para investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Baca Juga:
- Tiga Pilar Regulasi Penting Peningkatan Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia
- Perubahan Energi dan Komitmen Pemerintah
Diharapkan KTT G20 tersebut dapat memberikan dampak yang positif bagi Indonesia khususnya untuk percepatan transisi energi dan optimalisasi bauran EBT bagi dalam negeri. Percepatan untuk optimalisasi EBT dapat dilakukan melalui berbagai aspek yang ada, salah satunya aspek hukum dengan memberikan suatu kepastian hukum bagi para investor dalam menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia.
Referensi:
(1) KTT G20 Diyakini Buka Peluang Investasi Baru Masuk ke Indonesia
(2) Menteri Energi di KTT G20 Sepakat untuk Percepat Transisi Energi
1 Comment