PERPRES EBT TERBIT, ENERGI PANAS BUMI AKAN JADI PRIMADONA

  • Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Energi Baru & Terbarukan (EBT)
  • Pemberian dukungan dalam pelaksanaan eksplorasi berupa penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi yang dimaksud diberikan pada badan usaha
  • Pemerintah dapat memberikan dukungan dalam pelaksanaan eksplorasi Panas Bumi

Pencapaian bauran energi baru terbarukan (EBT) yang masih relatif jauh dari target yang direncanakan, ternyata tidak menyurutkan semangat dan konsistensi pemerintah untuk tetap merealisasikannya.

Target bauran EBT sebesar 23 persen pada tahun 2025 optimis dapat tercapai dengan sejumlah skenario yang sudah direncanakan. Waktu tersisa sekitar 4 tahun ini masih sangat memungkinkan untuk mengejar ketertinggalan bauran EBT yang sekarang ini hanya berkisar 11-an persen.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sedang menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Energi Baru & Terbarukan (EBT). Jokowi berencana akan menerbitkan anggaran ini dalam tahun depan.

Baca juga:



Selain pembahasan soal harga, Perpres ini dapat menjadi peluang besar bagi developer Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP). Dalam Pasal 30 disebutkan bahwa: Pemerintah dapat memberikan dukungan dalam pelaksanaan eksplorasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf d berupa:

Pertama, penugasan penambahan data dan informasi panas bumi. Kedua, penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi. Ketiga, penanggungan risiko ekplorasi (derisking). Keempat, fasilitas pembiayaan khusus. Dan Kelima, penanggungan sebagian biaya data dan informasi.

Ayat 2 Pasal 30 ini menjelaskan bahwa, pemberian dukungan dalam aplikasi eksplorasi berupa penugasan penambahan data dan informasi geothermal atau panas bumi sebagaimana dimaksud diberikan pada badan layanan umum atau badan usaha milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang panas bumi.

Terdapat pula pemberian dukungan dalam pelaksanaan eksplorasi berupa penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi yang dimaksud diberikan pada badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang panas bumi.

“Pemberian dukungan dalam pelaksanaan eksplorasi berupa penanggungan risiko ekplorasi (derisking) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, fasilitas pembiayaan khusus sebagaimana dimaksud pada huruf d, dan penanggungan sebagian biaya data dan informasi sebagaimana dimaksud pada huruf e dapat diberikan kepada pemegang IPB, pemegang kuasa dan pemegang kontrak,” sebut Pasal 30 draf Perpres EBT ini.

Ketua Umum Asosiasi Panas Bumi Indonesia (APBI), Priyandaru Effendi menjelaskan bahwa pada program derisking, pihaknya mengatakan sangat mendukung inisiatif dari pemerintah itu.

Baca juga:



“Namun kalau kita mengejar target pengembangan tambahan 3,355 MW sampai tahun 2030, tidak bisa hanya ke program derisking ini. Tetap harus ada involvement dari swasta yang bersedia taking risk dengan return project yang acceptable,” terang Priyandaru kepada CNBC Indonesia, Senin (20/12/2021).

Berkenaan dengan isi draf Perpres ini, Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, Dadan Kusdianya masih enggan berkomentar banyak. Ia hanya bilang. “Untuk isinya kan belum terbit Perpresnya, jadi belum bisa dijawab. Mungkin bisa saja berubah,” terang Dadan kepada CNBC Indonesia.

PLTP (Yang seluruhnya dibangun badan usaha dan yang seluruhnya atau sebagian dibangun oleh pemerintah pusat dan daerah):

  • Kapasitas 10 MW, harga patokan tertingginya 9,76 cent/kWh x F (lokasi), pada tahun pertama sampai ke 10. Sementara harga tahun ke 11 – 30 mencapai 8,30 cent/kWh
  • Kapasitas 10 – 50 MW, harganya 9,41 cent/kWh x F di tahun 1 sampai 10 tahun, sementara tahun ke 11 – 30 tahun harganya menjadi 8,00 cent/kWh
  • Kapasitas 50 MW – 100 MW, harganya 8,64 cent/kWh x F untuk 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun ke 11 – 30 hanya 7,35 cent/kWh.
  • Kapasitas 100 MW ke atas, harganya 7,65 cent/kWh x F untuk 1 sampai 10 tahun.Sementara tahun ke 11 – 30 hanya 6,50 cent/kWh.

Tenaga Uap Panas Bumi Setara Listrik:

  • Kapasitas – 10 MW, harga patokan tertingginya 6,60 cent/kWh x F (lokasi), pada tahun pertama sampai ke 10. Sementara harga tahun ke 11 – 30 mencapai 5,60 cent/kWh
  • Kapasitas 10 – 50 MW, harganya 6,25 cent/kWh x F di tahun 1 sampai 10 tahun, sementara tahun ke 11 – 30 tahun harganya menjadi 5,31 cent/kWh
  • Kapasitas 50 MW – 100 MW, harganya 5,48 cent/kWh x F untuk 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun ke 11 – 30 hanya 5,31 cent/kWh.
  • Kapasitas 100 MW ke atas, harganya 4,48 cent/kWh x F untuk 1 sampai 10 tahun.Sementara tahun ke 11 – 30 hanya 3,81 cent/kWh.

zonaebt.com

Renewable Content Provider

#zonaebt #sebarterbarukan #panasbumi #perpres

Referensi:

https://www.cnbcindonesia.com/news/20211220131432-4-300590/perpres-ebt-karpet-merah-pengembang-panas-bumi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *