Melihat Kesepakatan Harga Kelistrikan Panas Bumi Di Indonesia

Melihat Kesepakatan Harga Kelistrikan Panas Bumi Di Indonesia zonaebt.com
Ilustrasi, PLTP, Pexels.com
  • Salah satu hal yang menjadi permasalahan dalam pengembangan panas bumi adalah polemik tarik ulur harga jual listrik yang dihasilkan oleh pengembang panas bumi dengan PT. PLN.
  • Hingga saat ini pengembangan panas bumi bahkan belum mencapai setengah dari target yang telah ditetapkan. Hal yang menjadi pemicu salah satunya adalah ketetapan tarif listrik panas bumi yang dinilai terlalu tinggi.
  • Penentuan tarif sebaiknya bersifat dinamis seperti penentuan tarif menggunakan formula rate yang dapat berubah sesuai dengan tingkat manfaat (beneficial).

Pemanfaatan panas bumi di Indonesia baru sekitar 2.130 MW atau sekitar 8,7% dari total potensi panas bumi yang dimiliki sebesar sekitar 24 GW.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan target Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) pada tahun 2025 sebesar 6.310 MW untuk panas bumi.

Salah satu hal yang menjadi permasalahan dalam pengembangan panas bumi adalah polemik tarik ulur harga jual listrik yang dihasilkan oleh pengembang panas bumi dengan PT. PLN. Meskipun dalam Peraturan Menteri ESDM No. 17/2014 tentang Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) dan Uap Panas Bumi untuk PLTP oleh PLN telah diatur harga patokan tertinggi antara WKP, namun harga yang ditetapkan dinilai terlalu tinggi apabila dibandingkan dengan pengembangan EBT lainnya.

Dalam Peraturan Menteri ESDM tersebut harga untuk saat ini pada Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) I adalah 13,8 sen dolar dan 20,0 sen dolar untuk WKP II serta 27,4 sen dolar untuk WKP III.

Baca Juga



Hingga saat ini pengembangan panas bumi bahkan belum mencapai setengah dari target yang telah ditetapkan. Hal yang menjadi pemicu salah satunya adalah ketetapan tarif listrik panas bumi yang dinilai terlalu tinggi sehingga menimbulkan permasalahan dalam penentuan tarif listrik oleh PLN dan pihak pengembang.

Harga listrik panas bumi ini memang menjadi lebih tinggi bila dibandingkan dengan harga listrik dari sumber energi lainnya, seperti batu bara atau bahkan surya yang sekitar 5 sen dolar per kilo Watt hour (kWh). Sementara harga listrik panas bumi berada di kisaran 7 sen-13 sen dolar per kWh.

Namun demikian, bila dibandingkan dengan sumber energi lainnya, terutama sumber energi yang cenderung dipasok melalui impor seperti bahan bakar minyak (BBM), maka harga listrik panas bumi ini masih jauh lebih murah dibandingkan harga listrik bersumber BBM atau dari Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) tersebut.

Baca juga



Menurut data dari Ditjen EBTKE melalui laman resminya, pada tahun 2016 terdapat amandemen kontrak panas bumi untuk PLTP, yaitu PLTP Kamojang sebesar US$ 6 – 9,4 sen per kWh untuk unit 1, 2, dan 3. Kemudian PLTP Lahendong unit 1, 2, 3, dan 4 dengan nilai kontrak US$ 6 sen per kWh.

Apabila kembali pada harga patokan tertinggi pada tahun 2016, seharusnya tarif berada pada kisaran US$ 12,2 untuk WKP I, US$ 17,6 untuk WKP II, dan US$ 25,8 untuk WKP III. Harga yang disepakati oleh PLN dan pengembang berada di bawah ketentuan.

Penentuan tarif sebaiknya bersifat dinamis seperti penentuan tarif menggunakan formula rate yang dapat berubah sesuai dengan tingkat manfaat (beneficial).

Dengan formula rate maka harga listrik berdasarkan persetujuan perhitungan antara PT. PLN dan pihak pengembang dengan memperhitungkan berapa margin keuntungan dan biaya yang telah disepakati, sehingga negosiasi tidak memakan waktu yang lama dan diharapkan dapat menguntungkan kedua belah pihak.

Referensi

[1] Penentuan Kesepakatan Harga Listrik Panas Bumi di Indonesia

[2] Ini Perbandingan Harga Listrik Panas Bumi vs Listrik BBM

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

3 Comment

  1. As a fellow blogger, I can appreciate the time and effort that goes into creating well-crafted posts You are doing an amazing job