Menyingkap Ironi Lingkungan di Balik Hipokrisi Pemerintah

Ilustrasi Pengesahan Peraturan Pemerintah
Sumber: tempo.co
  • Kondisi lingkungan semakin memburuk karena kurangnya tata kelola pengawasan lingkungan
  • Longgarnya peraturan pemerintah mengenai limbah batubara
  • Sikap pemerintah yang hipokrit terhadap lingkungan dan industri batu bara

Kondisi lingkungan yang terjadi saat ini mengalami kerusakan dan apabila dibiarkan begitu saja maka kerusakan pada lingkungan akan semakin parah. Terdapat resiko yang muncul akibat kerusakan pada lingkungan seperti terjadinya bencana alam yang semakin meningkat. Bencana alam yang terjadi merupakan dampak negatif dari perilaku buruk yang dilakukan manusia, baik itu oleh individu maupun perusahaan yang secara langsung berinteraksi dengan alam. Hal tersebut juga dapat terjadi karena kurang optimalnya tata kelola dalam pengelolaan dan pengawasan lingkungan oleh pemerintah. Apapun penyebabnya, kerusakan lingkungan berimbas kepada pemanasan global yang menjadi masalah utama yang perlu dihadapi dunia. Di Indonesia, perusakan lingkungan terus terjadi sehingga rantai ekosistem tidak berjalan dengan semestinya. 

Antara Deklarasi Perlindungan Lingkungan dan Dukungan Terhadap Industri Pencemar

KTT PBB di Glasgow, Skotlandia
Sumber: greennetwork.id

Pemerintah terus mendorong agar seluruh negara dapat berkontribusi menyesuaikan dengan kesanggupannya masing-masing dalam rangka mengurangi emisi untuk memperbaiki lingkungan. Presiden Indonesia, yaitu Joko Widodo bahkan telah berhasil menurunkan emisi dengan total jumlah  31,89% tanpa bantuan pihak Internasional, dan 43,2% dengan bantuan internasional. Joko Widodo, menyampaikan pidato mengenai perubahan iklim pada KTT PBB yang diselenggarakan di Glasgow, Skotlandia tahun 2021. Pidato yang ia sampaikan mengenai lingkungan dan iklim adalah sebagai berikut:

“………..Di sektor energi, kami juga terus melangkah maju. Dengan pengembangan ekosistem mobil listrik, pembangunan pembangkit listrik tenaga surya terbesar di Asia Tenggara, pemanfaatan energi baru terbarukan termasuk biofuel, serta pengembangan industri berbasis clean energi, termasuk pembangunan kawasan industri hijau terbesar di dunia yang berada di Kalimantan Utara……….”

Baca Juga



Pada saat yang sama pemerintah terus melakukan upaya untuk mendorong dan memberikan dukungannya terhadap sektor industri batu bara yang ada di Indonesia. Harapan kedepannya, pemerintah menginginkan industri batu bara dapat menjadi peluang untuk membangun negara dan membuka lapangan kerja yang luas. Selain itu, industri batu bara yang selama ini menjadi salah satu industri yang mencemari lingkungan, kehadirannya tetap dipertahankan pemerintah karena industri tersebut memiliki peran strategis untuk mendorong munculnya kemandirian dan kedaulatan energi. Industri batu bara juga dapat memberikan peningkatan terhadap daya saing ekonomi nasional. Seperti yang terjadi saat ini, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah yaitu dengan menjaga kelangsungan energi nasional, khususnya pembangkit listrik. 

Sikap Kontradiktif Pemerintah dalam Menghadapi Ancaman Lingkungan

Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja No.11 Tahun 2020 oleh Presiden Joko Widodo
Sumber: kompas.com

Pemerintah adalah orang yang memiliki tanggung jawab untuk membuat keputusan dan merumuskan kebijakan publik. Oleh karena itu, pemerintah dapat berperan dalam menjaga lingkungan yang lestari. Namun, terkadang ada ironi di balik retorika pemerintah. Ada hipokrisi antara perilaku mereka dan persepsi mereka tentang lingkungan. Ekspektasi kerap kali tidak sesuai dengan realita, kehadiran UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 di Indonesia ternyata mengancam kerusakan iklim dan lingkungan.

UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo memberi angin segar bagi para pengusaha batu bara untuk menggali sumber daya alam Indonesia sebanyak-banyaknya. Memang benar bahwa sektor energi batu bara merupakan salah satu sektor energi terpenting di Indonesia. Hal ini dikarenakan energi batu bara merupakan komoditas ekspor yang dapat menumbuhkan ekonomi negara. Tetapi, limbah dari energi batu bara juga dapat berdampak negatif terhadap sumber daya alam seperti udara, air, dan tanah. Penggunaan batu bara untuk energi listrik dapat mencemari lingkungan karena terdapat limbah dan emisi hasil pembakaran berupa polutan seperti partikulat, SO2, NOx dan karbon dioksida.

Regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah telah menghasilkan peningkatan hasil tambang batu bara yang cukup besar. Selain itu, saat ini batu bara yang paling laris di pasar batu bara Indonesia adalah batu bara berkalori rendah. Kegiatan pertambangan dapat menyebabkan penggundulan hutan, polusi air dan tanah, serta musnahnya habitat tumbuhan dan hewan. Ironisnya, pemerintah kerap kali memperbolehkan industri batu bara mengeruk sumber daya yang ada dengan memberikan izin pertambangan tanpa adanya pertimbangan mengenai dampak jangka panjangnya terhadap lingkungan.

Baca Juga



Kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan lingkungan merupakan salah satu hal kontradiktif yang menjadi perhatian dalam memahami lingkungan. Terkadang, pemerintah terus berupaya memberikan perlindungan terhadap lingkungan dalam pidatonya. Namun pada kenyataannya terdapat perbedaan yang mencolok antara tindakan dengan isi pidato pemerintah mengenai isu lingkungan. 

Sudah seharusnya pemerintah perlu memperhatikan lingkungan hidup untuk memperkenalkan peraturan perundang-undangan, karakter perlindungan lingkungan hidup dan kehutanan yang kuat. Sehingga hal tersebut dapat meminimalisir rusaknya lingkungan. Dalam hal ini tentu saja sulit mencari pembangunan berkelanjutan yang ramah lingkungan dari kebijakan dan tindakan yang diambil pemerintah saat ini. Beragam sikap pemerintah yang kontradiktif muncul  dalam melaksanakan regulasi energi tentunya dapat membahayakan lingkungan dan iklim Indonesia. 

Kebijakan Pemerintah Mengeluarkan Limbah Batu Bara dari Limbah B3

Pertambangan batu bara
Sumber: pixabay.com

Limbah yang ditimbulkan oleh perusahaan penghasil batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dikenal dengan limbah fly ash and bottom ash (FABA). Seiring berjalannya waktu, jumlah limbah FABA mengalami peningkatan. Pada tahun 2019, dihasilkan 8,31 juta ton limbah FABA. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), limbah FABA termasuk dalam kategori limbah B3. Hal tersebut disebabkan karena limbah FABA memuat oksida logam berat. Bahan tersebut dapat membuat pencemaran lingkungan apabila tata kelolanya tidak baik. 

Pada tahun 2021 pemerintah mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa FABA termasuk ke dalam jenis limbah non B3. Peraturan ini memiliki implikasi terhadap lingkungan secara langsung. Peraturan Pengurangan Limbah Non B3 memberikan ketetapan bahwa emisi yang dikeluarkan setelah limbah diolah harus sesuai dengan baku mutu pembuangan limbah. Namun, belum ada peraturan yang secara khusus menetapkan baku mutu air limbah PLTU. Adanya regulasi yang jelas tentang baku mutu air limbah dapat dikatakan sangat penting untuk perlindungan ekosistem lingkungan.

Ketetapan pemerintah dalam rangka mengeluarkan FABA dari jenis limbah B3 memunculkan adanya kontroversi di lingkungan masyarakat. Kebijakan tersebut dianggap sangat berbahaya karena telah melanggar konstitusi yaitu jaminan hak lingkungan hidup yang sehat, yang merupakan hak bagi setiap warga negara. Dengan dihapuskannya FABA dari jenis limbah B3, pemerintah telah melakukan perbuatan inkonstitusional. Kebijakan pemerintah yang tidak transparan terus dilakukan demi industri pencemar lingkungan mendapatkan keuntungan.

#zonaebt #sebarterbarukan #ebtheroes #makintahuindonesia

Editor: Azahra Nabila

Referensi

[1] Kiprah Daerah: Inisiatif Konkret Hadapi Perubahan Iklim

[2] Dekadensi Moral Aktor Utama Lahirnya Bencana Lingkungan

[3] Hukum Lingkungan: Pemanasan Global, Skema Global dan Implikasinya Bagi Indonesia

[4] Pemberian royalti nol persen pertaruhkan kondisi alam dan lingkungan

[5] Pemerintah Dorong Kebijakan Pemanfaatan Mineral dan Batubara untuk Jaga Ketahanan Energi Domestik

[6] Penghapusan FABA dari Kategori Limbah B3

[7] Politik Kebijakan Limbah Energi: Analisis Kebijakan Penghapusan Limbah FABA dari Daftar Limbah Berbahaya di Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

11 Comment

  1. молитва святому мученику антипе венецианские сумерки молитвы схимонахини антонии о младенцах
    гороскоп неделю 9 мая матрица судьбы лохотрон, матрица судьбы совместимость онлайн с расшифровкой бесплатно

  2. саткалиев алмасадам должность, алмасадам саткалиев и болат назарбаев
    301 поезд алматы – новосибирск: расписание, когда начнет ходить поезд алматы – новосибирск лимузин-центр компания автопроката хемосинтез,
    какие систематические группы организмов относятся к хемосинтезу

  3. бунақ санын қалай табады, толғау
    құрылысына талдау жасап дәптерлеріңе жазыңдар а
    алимжанов мудрость таланта, а алимжанов мудрость
    таланта краткое содержание мұнай мұхиты, мұнай химия ашык сабак балабакша сенсорика, ашық сабақ
    балабақша таным

  4. пресное тесто для самсы в духовке, тесто для самсы
    в духовке не слоеное жедел пиелонефрит емі, созылмалы
    пиелонефрит протокол 10 сынып биология ктп,
    9 сынып биология ктп шины аеолус, грузовые шины
    1420 as103 б у