Dukungan Pemerintah Untuk Meningkatkan Pengunaan EBT Melalui PP No 79 Tahun 2014.

Dukungan Pemerintah Untuk Meningkatkan Pengunaan EBT Melalui PP No 79 Tahun 2014. zonaebt.com
Ilustrasi panel surya Antaranews.com
  • Optimalisasi bauran energi baru terbarukan pada tahun 2025 yaitu 23%
  • Diperlukan suatu transisi energi secara bertahap
  • Penurunan optimalisasi pada energi lainnya (tak terbarukan)

Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional, di dalamnya mengatur mengenai proyeksi bauran EBT untuk tahun 2025 mendatang. Selain mengatur bauran EBT (Energi baru terbarukan) di dalam PP tersebut juga mengatur mengenai bauran energi lainya, seperti batubara,minyak bumi, dan gas bumi.

Jika ditelisik, aturan pada Pasal 9 huruf f terhadap bauran energi untuk minyak bumi dan batubara mengalami penurunan, Pasal 9 huruf f angka 2 menyatakan “Pada tahun 2025 peran minyak bumi kurang dari 25% dan pada tahun 2050 menjadi kurang dari 20 %.” Sejalan dengan minyak bumi untuk bauran energi batubara juga diproyeksikan untuk menurun, dijelaskan dalam Pasal 9 huruf f angka 3 jika, “pada tahun 2025 peran batubara minimal 30% dan pada tahun 2050 minimal 25%.”

Terhadap bauran EBT (Energi baru terbarukan) diatur dalam Pasal 9 huruf f angka 1 yang menyatakan, “pada tahun 2025 perang Energi Baru dan Energi Terbarukan paling sedikit 23% dan pada tahun 2050 paling sedikit 31% sepanjang keekonomiannya terpenuhi.” Melihat bunyi pasal tersebut maka untuk bauran EBT ditargetkan untuk meningkat penggunaan nya, dimana peningkatan tersebut sebanyak 8% dalam kurun waktu 2025 hingga 2050.

Baca Juga



Adanya target untuk peningkatan bauran energi bersih dalam suatu peraturan merupakan hal yang diperlukan untuk mewujudkan sumber energi bersih bagi dalam negeri.

Source: Koran Jakarta. Com

Selain itu untuk target bauran EBT (Energi baru terbarukan) mengandung makna jika, pemerintah mendukung pengembangan EBT (Energi baru terbarukan) sebagai sumber energi dalam negeri. Adapun bentuk lainnya dari dukungan pemerintah tersebut adalah penurunan penggunaan sumber energi minyak dan batubara (adanya penurunan bauran energi).

Baca Juga



Menteri ESDM, Arifin Tasrif dalam Rapat Kerja dengan Badan Legislatif DPR RI menyatakan, dalam rangka merealisasikan bauran EBT dan dengan mempertimbangkan waktu pembangunan yang cepat sekaligus kompetitif. Kementerian ESDM terus mendorong pembangunan PLTS, baik itu PLTS atap skala kecil, PLTS terapung, ataupun PLTS skala besar yang tersebar di seluruh Indonesia.

Disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Rida Mulyana dalam sesi ketiga Indonesia Green Summit 2021, Rida mengaku optimis dalam pencapaian bauran energi nasional dari EBT, dikarenakan sudah merupakan komitmen bangsa dan sudah menjadi amanah reguasi dan target nasional, maka dari itu Pemerintah optimis untuk berupaya mencapainya semaksimal mungkin.

Diharapkan dengan adanya amanah dari PP No 79 Tahun 2014 tersebut dapat digunakan sebagai momentum untuk dapat fokus dan mengedepankan penggunaan EBT secara bertahap sekaligus untuk mendukung program Net Zero Emission yang sedang digaungkan saat ini.

Referensi:

(1) Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional

(2) Menteri ESDM : Perlu Upaya Konkrit dan Terencana Capai Target Bauran 23% Di Tahun 2025

(3) Pemerintah Optimistis EBT 23% Tahun 2025 Tercapai

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *