Tiga Pilar Regulasi Penting Peningkatan Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia

  • Jumlah penjualan kendaraan listrik di Indonesia, tergolong cukup rendah.
  • Regulasi memiliki faktor penting dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.
  • Indonesia memiliki 3 pilar regulasi kendaraan listrik, diantaranya pemberian insentif, standarisasi, serta konversi kendaraan motor bakar menjadi kendaraan listrik.

Data tahun 2021 menunjukkan bahwa penjualan BEV (Battery Electric Vehicle) hanya mewakili kurang dari 1% dari total penjualan mobil hingga September 2021 yang sejumlah 654 unit.

Meskipun rendah, namun faktanya jumlah tersebut telah meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yaitu sebanyak 120 unit. Jika tidak mengalami perbaikan signifikan, tren ini diprediksi akan menyulitkan Indonesia mencapai target dua juta mobil listrik pada tahun 2030.

Meskipun begitu, dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik yang merupakan teknologi baru, pemerintah sudah berupaya menyokong dari sisi regulasi, untuk meningkatkan respon pasar kendaraan listrik di Indonesia.  

Baca Juga



Berikut merupakan tiga pilar yang dikira krusial dalam pengembangan kendaraan listrik di Indonesia, beserta inti dari poin regulasi eksisting di Indonesia.  

Insentif

Insentif, diperlukan untuk meringankan beban ekonomi dalam mengakuisisi, membuat, ataupun menggunakan kendaraan listrik bagi para pemangku kepentingan. Mengenai insentif, terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021, yang menetapkan pajak barang mewah berdasarkan tingkat emisi kendaraan.

Berita baiknya, untuk Battery Electric Vehicle (BEV ) memiliki basis pajak 0% sedangkan PHEV dan HEV, hanya dikenakan tarif 15% dengan pajak dasar tergantung emisi yang dihasilkan per unit kendaraan.

Selanjutnya, Peraturan Kementrian Dalam Negeri No. 1 Tahun 2021 mengatur perhitungan dan batas untuk pajak EV serta biaya transfer. Bahkan, pada tingkat regional Pergub DKI Jakarta No. 3/2020, menetapkan 0% pajak kepemilikan (BBNKB) untuk BEV.

Standarisasi

Standarisasi, diperlukan untuk memastikan penggunaan kendaraan listrik beserta infrastrukturnya memiliki kualitas serta keamanan yang baik bagi seluruh pemangku kepentingan. Mengenai standarisasi, terdapat Permen ESDM . No. 13/2020 merinci standarisasi socket pengisian dan kebijakan tarif listrik untuk operator pengisian dan angkutan umum.

Ada juga, Permenhub Nomor 45 Tahun 2020, yang mengatur ketertiban dan keamanan pengguna EV dengan menetapkan spesifikasi teknis, jalur yang diizinkan, serta persyaratan pengguna.

Baca Juga



Konversi

Konversi, diperlukan untuk menyesuaikan kendaraan eksisting dan mentransformasinya menjadi kendaraan listrik, konversi kendaraan motor bakar menjadi kendaraan listrik juga dirasa penting, untuk meringankan biaya untuk memiliki kendaraan listrik.

Untuk itu Permenhub Nomor 65 Tahun 2020,  juga melegalkan konversi sepeda motor ICE (Internal Combustion Engine menjadi listrik pada bengkel yang disahkan oleh pemerintah. Peraturan pada konversi mobil ICE ke mobil listrik (juga untuk bus) juga tengah direncanakan.

Setelah mengetahui tren, serta regulasi yang ada, pastinya sobat Zona EBT makin berminat kan untuk menggunakan kendaraan listrik? Yuk bantu pemerintah untuk menyukseskan cita-cita dua juta mobil listrik pada tahun 2030.

Editor : Muhammad Fhandra Hardiyon

Referensi :

[1] Indonesian Energy Transition Outlook 2022

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *