Mengulik Perpres Nomor 112 Tahun 2022 terkait Pengembangan Energi Terbarukan

Istana Merdeka. Sumber: wikimedia.org
  • Pada Bulan September tahun 2022, Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022
  • Pemerintah memfokuskan pemanfaatan sumber energi terbarukan dan membuat peta jalan percepatan pengakhiran masa operasional PLTU
  • Namun, pembangunan PLTU baru tetap dapat dilakukan bagi PLTU yang termasuk sebagai proyek strategis nasional

Pada Bulan September tahun 2022, Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik sebagai produk hukum yang mengawali pelaksanaan transisi energi di Indonesia.

Berdasarkan keterangan dari Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana yang dimuat dalam laman antaranews,com, penerbitan peraturan tersebut merupakan awal dari kebijakan pelarangan pembangunan pembangkitkan listrik tenaga uap dengan tetap menjamin perekonomian tetap berjalan dan memanfaatkan pembangkit yang memang sudah berjalan. 

Lalu sebenarnya apa saja hal-hal penting yang perlu Sobat EBT Heroes ketahui terkait perkembangan terkait energi baru dan terbarukan yang termuat dalam peraturan presiden ini?

Kebijakan Penggunaan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik

Pembangkit Listrik Energi Terbarukan. Sumber: pln.co.id

Salah satu kebijakan penting yang termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 adalah Kebijakan Penggunaan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Peraturan Presiden ini mengamanatkan bahwa Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) yang dilakukan oleh PT PLN harus memperhatikan pengembangkan energi terbarukan yang disesuaikan dengan target utama bauran energi sesuai yang tertera dalam rencana umum ketenagalistrikan nasional. 

Dalam peraturan presiden tersebut juga dijabarkan lebih lanjut mengenai prosedur pelaksanaan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listri (RUPTL) yang wajib dilakukan oleh PT PLN yaitu mengutamakan pembelian Tenaga Listrik dari pembangkit Tenaga Listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan; mengoperasikan pembangkit Tenaga Listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan secara terus-menerus (must-run) sesuai dengan karakteristik sumber pembangkit dan/atau sesuai dengan kesiapan sistem kelistrikan setempat dalam hal terjadi kondisi beban rendah; dan mengembangkan pembangkit Tenaga Listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan.

Baca Juga



Kebijakan Percepatan Pengakhiran Masa Operasional PLTU dan Penghentian Pembangunan PLTU Baru 

PLTU di Indonesia. Sumber: pln.co.id

Kebijakan lain yang tak kalah penting yang termuat dalam peraturan presiden ini adalah terkait dengan rencana percepatan pengakhiran masa operasional PLTU dan penghentian pembangunan PLTU baru. Peraturan presiden ini mengamanatkan untuk disusunnya peta jalan (road map) percepatan pengakhiran masa operasional PLTU atau coal phase out.

Melalui peta jalan yang akan disusun oleh Menteri tersebut, nantinya akan memuat setidaknya beberapa hal penting yaitu pengurangan emisi gas rumah kaca PLTU, strategi percepatan pengakhiran masa operasional PLTU, dan keselarasan peta jalan dengan berbagai kebijakan yang sudah eksis lainnya. 

Peraturan presiden ini juga mengatur pelarangan pengembangan atau pembangunan PLTU baru. Namun, larangan tersebut dikecualikan terhadap beberapa kondisi yaitu Pembangunan tetap dapat dilakukan bagi PLTU yang telah ditetapkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini dan PLTU yang memenuhi persyaratan terintegrasi dengan industri yang dibangun berorientasi untuk peningkatan nilai tambah sumber daya alam atau termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) dan berkomitmen untuk melakukan pengurangan emisi gas rumah kaca minimal 35% (tiga puluh lima persen) dalam jangka waktu 10 (sepuluh) dan beroperasi paling lama sampai dengan tahun 2050. 

Baca Juga



Sudah Cukupkah Kebijakan Terkait Pengembangan Energi Terbarukan dalam Peraturan Presiden ini untuk Mendorong Transisi Energi?

PLTU di Indonesia. Sumber: pln.co.id

Secara umum melalui kebijakan yang termuat dalam peraturan presiden ini, pemerintah mencoba untuk mereposisi paradigma RUPTL dengan memfokuskan pada penggunaan dan pemanfaatan sumber energi terbarukan serta membuat peta jalan percepatan pengakhiran masa operasional PLTU untuk mendorong transisi energi secara bertahap dan terukur. Kedua hal tersebut sedikit menjadi angin segar bagi kepastian pelaksanaan transisi energi dan berperan penting untuk mendorong pemanfaatan energi terbarukan di Indonesia khususnya dalam Penyediaan Pasokan Tenaga Listrik Nasional.

Namun demikian, ketentuan terkait adanya pengecualian pelarangan pembangunan PLTU baru utamanya bagi PLTU yang termasuk sebagai PSN menjadikan peraturan presiden ini tidak seprogresif seperti yang diharapkan utamanya  untuk mendorong transisi menuju sumber energi terbarukan. 

Pengecualian terhadap pembangunan PLTU yang terafiliasi dengan Proyek Strategis Nasional mengindikasikan belum seratus persennya komitmen pemerintah untuk melakukan transisi energi dengan cara meninggalkan PLTU yang berbasis energi fosil. 

Hal ini dijelaskan lebih lanjut oleh Grita Anindarini, Peneliti ICEL, dalam diskusi publik yang berjudul “Perpres No 112/2022: Bagaimana Dampaknya terhadap Transisi Energi dan Akselerasi Energi Terbarukan?” yang menyatakan bahwa pengecualian pembangunan PLTU pada RUPTL sebelum berlaku saat ini tidak sesuai dengan pernyataan sebelumnya yang mana Pembangunan PLTU baru hanya akan dilakukan pada PLTU yang telah mendapatkan persetujuan pendanaan. Dengan adanya peraturan presiden ini, maka memungkinkan pembangunan PLTU baru yang meskipun belum mendapatkan pendanaan, tetapi PLTU tersebut telah terdaftar dalam RUPTL sebelum ini. 

Lebih lanjut, pengecualian larangan pembangunan terhadap PLTU yang termasuk dalam PSN juga masih memberikan peluang yang besar dan dapat menjadi justifikasi secara hukum bagi Pemerintah untuk tetap melakukan pembangunan PLTU Baru. 

Pengaturan terkait PSN sendiri merupakan diskresi dari Pemerintah dan selama ini pelaksanaan PSN sendiri menuai kritik akibat kurang melibatkan partisipasi publik dan pelaksanaannya yang tidak transparan. Dengan demikian, bukan tidak mungkin akan ada proyek pembangunan PLTU baru yang masuk ke dalam daftar PSN kendati sebenarnya hal tersebut tidak sejalan dengan semangat transisi menuju energi. 

#zonaebt #sebarterbarukan #ebtheroes

Editor: Azahra Nabila

Referensi

[1] Perpres 112/2022 menandai dimulainya pembangkit listrik rendah emisi link

[2] Perpres Energi Terbarukan Malah Beri Ruang untuk PLTU Batu Bara

[3] Perpres No 112/2022: Bagaimana Dampaknya terhadap Transisi Energi dan Akselerasi Energi Terbarukan

[4] Menyoroti Isi Perpres 112/2022 untuk Mengurangi Ketergantungan PLTU Batubara

[5] Komitmen Memensiunkan PLTU Batubara dalam Perpres Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Perlu Lebih Ditingkatkan

[6] LBH Yogyakarta dan Bandung sebut PSN kurang melibatkan warga terdampak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *