- Indonesia tidak memiliki undang-undang yang secara khusus membahas kendaraan listrik
- Terdapat regulasi lain yang membahas kendaraan listrik, yaitu Peraturan Presiden, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Menteri-Menteri
- Undang-undang yang secara tidak langsung membahas kendaraan listrik juga dapat digunakan dalam menjalankan program terkait kendaraan listrik
Sobat EBT Heroes, kalian tau engga, meskipun kendaraan listrik mulai banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia, ternyata belum benar-benar ada Undang-Undang khusus yang mengatur mengenai perkembangan ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), loh!
Meskipun begitu, terdapat berbagai aturan sebagai dasar hukum terkait KBLBB, beberapanya adalah peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan menteri-menteri. Yuk bahas lebih lanjut mengenai regulasi yang digunakan Indonesia lewat artikel ini! biar Sobat Heroes makin tahu Indonesia!
Adapun regulasi tersebut, sebagai berikut, yang diurutkan berdasarkan peraturan terdahulu hingga yang paling terbaru.
1. Peraturan Presiden (Perpres) No 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan
Pada Perpres ini membahas terkait percepatan program KBLBB untuk meningkatkan efisiensi energi, ketahanan energi, konservasi energi sektor transportasi, terwujudnya energi bersih dan ramah lingkungan, serta komitmen Indonesia dalam menurunkan emisi gas rumah kaca.
Disebutkan di sini, bahwa penyelenggaraan Percepatan Program KBLBB dilakukan melalui percepatan pengembangan industri KBLBB dalam negeri, pemberian insentif, penyediaan infrastruktur pengisian listrik dan pengaturan tarif tenaga listrik untuk KBLBB, pemenuhan terhadap ketentuan teknis KBLBB, dan perlindungan terhadap lingkungan hidup.
2. Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik
Pada Permenhub ini, berisi mengenai tiap-tiap jenis dan definisi Kendaraan Tertentu yang Menggunakan Penggerak Motor Listrik, seperti skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu (unicycle), dan otopet. Permenhub ini selain membahas definisinya, juga membahas persyaratan keselamatan yang harus dimiliki masing-masing Kendaraan Tertentu tersebut, ketentuan penggunanya, juga lajur atau area untuk mengoperasikan kendaraan tersebut.
Baca Juga :
- Penggunaan Teknologi Nuklir dalam Bidang Kesehatan
- The Key to Sustainability: Development of Micro Hydro Power Plants
3. Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 86 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik
Pada Permenhub ini, berisi aturan terkait pengujian Kendaraan Bermotor Listrik, entah itu berupa Kendaraan Bermotor Listrik yang berbasis sel bahan bakar, dan/atau yang berupa kombinasi motor penggerak motor bakar dan motor listrik, untuk menentukan apakah Kendaraan Bermotor Listrik tersebut memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, serta tipe fisik Kendaraan Bermotor Listrik. Tipe fisik tersebut harus memenuhi pengujian terhadap akumulator listrik, alat pengisian ulang energi listrik, perlindungan sentuh listrik, keselamatan fungsional, dan emisi hidrogen.
4. Peraturan Pemerintah (PP) No 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP No 73 Tahun 2019 tentang Barang kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Pada PP ini, berisi aturan perpajakan terkait Kendaraan Bermotor Listrik, di mana Kendaraan Bermotor Teknolog battery electric vehicles, atau fuel cell electric vehicles akan dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 15% dan Dasar Pengenaan Pajak 0% dari harga jual. PP ini sangat digunakan sebagai dasar hukum program terkait KBLBB.
Baca Juga :
- Fakta Menarik Panel Surya, Bisa Beroperasi di Minim Cahaya?
- Crossta Battery: Inovasi Baterai Ramah Lingkungan dari Cangkang Tiram
5. Instruksi Presiden (Inpres) No 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Pada Inpres ini ditunjukkan untuk Para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung Republik Indonesia, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Gubernur, dan Para Bupati/Wali Kota untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.
Meskipun Inpres merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh presiden, tetapi tidak memiliki status yang sama dengan peraturan hukum lainnya, karena terdapat risiko perubahan kebijakan yang bertentangan, jika presiden berganti.
6. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023
Pada PMK ini, berisi aturan mengenai Pajak Pertambahan Nilai KBLBB Roda Empat Tertentu dan/atau KBLBB Bus Tertentu kepada pembeli ditanggung oleh Pemerintah untuk tahun anggaran 2023 (tepatnya April-Desember 2023), selama memenuhi kriteria Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Adapun kriteria TKDN itu sendiri yaitu besaran kandungan dalam negeri pada KBLBB, dengan Roda Empat Tertentu sebesar 40% dengan Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah 10%, Bus Tertentu 40% dengan Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah 10%, juga Bus Tertentu 20-40% dengan Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah sebesar 5%.
Selain regulasi di atas, berdasarkan keterangan dari Agus Tjahajana Wirakusumah (Staf Khusus Menteri ESDM), ekosistem kendaraan listrik juga dapat mengacu pada Undang-undang No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Undang-undang No 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juga Undang-undang sektor keuangan yang membahas mengenai insentif-insentif yang diperlukan.
#zonaebt #sebarterbarukan #ebtheroes
Editor : Nur Wasilatus Sholeha
Referensi :
[1] RI Tak Punya UU Mobil Listrik, ESDM Ungkap Alasannya
2 Comment
Why visitors still use to read neas papers when in this technological globe all is presented on net?
Feel free to visit my web page; Telegra.ph
Your site has grown to be a Component of my regime. I am unable to get enough!