Permen ESDM Tentang PLTS Atap Resmi Diterapkan

  • Permen ESDM No.26 Tahun 2021 Tentang PLTS Atap diharapkan dapat mewujudkan target pengembangan PLTS di Indonesia untuk memenuhi porsi EBT dalam bauran energi nasional.
  • Berdasarkan data Kementrian ESDM pada Januari 2022 sudah terdapat 4.974 pelanggan PLTS Atap dengan kapasitas mencapai 51,19 MWp.
  • Regulasi ekspor-impor yang sebelumnya 0,65:1 kini menjadi 1:1 setelah resminya Permen ESDM No. 26 tahun 2021 diimplementasikan.

Dalam menyokong target bauran energi baru terbarukan (EBT) di Indonesia yaitu sebesar 23% pada tahun 2025, Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyedia Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) pada 21 Januari 2022.

Permen ESDM ini akhirnya resmi diimplementasikan setelah sebelumnya sempat tertahan di Kemenkeu dan Kemenko Perekonomian. Dengan adanya Permen ESDM ini diharapkan dapat mewujudkan target 3,6 GigaWatt (GW) PLTS di Indonesia untuk memenuhi porsi EBT dalam bauran energi nasional.

Besar harapan agar permen ESDM ini dapat menyokong target tersebut mengingat bahwa potensi energi surya di Indonesia, menurut Ditjen EBTKE Kementrian ESDM mencapai 207 GW.

Hingga Januari 2022, Kementrian ESDM mencatat terdapat 4.974 pelanggan PLTS Atap dengan kapasitas mencapai 51,19 MegaWatt peak (MWp). Dengan target pada akhir tahun pelanggan mencapai kapasitas 450 MWp.

Baca Juga:


Kini Pasang PLTS Atap Bisa Dapat Insentif dari Kementrian

Salah Satu Calon PLTS Terapung Terbesar Se-Asia Tenggara Akan Ada di Indonesia


Dengan dimuatnya ketentuan ekspor-impor jaringan PLN pada Permen ESDM No. 26 Tahun 2021 yang semula 0,65:1 kini menjadi 1:1 diharapkan mampu mempercepat waktu pengembalian investasi pelanggan sehingga meningkatkan perekoniman PLTS atap. Tidak hanya itu, Permen ESDM ini juga memuat jangka waktu reset kelebihan ekspor listrik yang semula tiga bulan diperpanjang menjadi enam bulan.

Dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Bapak Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada 18 Januari 2022, Dadan Kusdiana selaku Dirjen EBTKE menyebutkan bahwa Permen ESDM No. 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap ini dapat dilaksanakan dan telah didukung oleh seluruh stakeholder.

Rapat tersebut juga menyepakati beberapa hal dalam implementasi Permen ESDM ini yang berdampak nasional di antaranya potensi kenaikan Biaya Pokok Pembangkitan (BPP), subsidi dan kompensasi, potensi kehilangan penjualan PT PLN serta potensi pendapatan dari capacity charge.

Baca Juga:


Mampukah Panel Surya Mencukup Kebutuhan Sehari-hari Kita?

AMBISI ENERGI TERBARUKAN, PEMERINTAH MEREVISI PERMEN PLTS ATAP


Dari siaran pers oleh Kementrian ESDM dinyatakan bahwa berdasarkan proyeksi yang dilakukan oleh Kementrian ESDM, target PLTS Atap sebesar  3,6 GW akan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2025 akan berdampak positif pada beberapa hal di antaranya sebagai berikut:

  1. Berpotensi menyerap 121.500 orang tenaga kerja;
  1. Berpotensi meningkatkan investasi sebesar Rp. 45 Triliun s/d Rp. 63,7 Triliun untuk pembangunan fisik PLTS dan Rp. 2,04 Triliun s/d Rp. 4,1 Triliun untuk pengadaan kWh Exim;
  2. Mendorong tumbuhnya industri pendukung PLTS di dalam negeri dan meningkatkan daya saing dengan semakin tingginya Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN);
  3. Mendorong green product sektor jasa dan green industry untuk menghindari penerapan carbon border tax di tingkat global;
  4. Menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 4,58 Juta Ton CO2e;
  5. Berpotensi mendapatkan penerimaan dari penjualan Nilai Ekonomi Karbon sebesar Rp 0,06 Triliun/tahun (asumsi harga karbon 2 USD/ton CO2e).

Adapun substansi pokok dari Permen ESDM No. 26 Tahun 2021 yaitu:

  1. Ketentuan ekspor kWh listrik ditingkatkan dari 65% menjadi 100%;
  2. Kelebihan akumulasi selisih tagihan dinihilkan, diperpanjang dari 3 bulan menjadi 6 bulan;
  3. Jangka waktu permohonan PLTS Atap menjadi lebih singkat (5 hari tanpa penyesuaian Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) dan 12 hari dengan adanya penyesuaian PJBL);
  4. Mekanisme pelayanan berbasis aplikasi untuk kemudahan penyampaian permohonan, pelaporan, dan pengawasan program PLTS Atap;
  5. Dibukanya peluang perdagangan karbon dari PLTS Atap;
  6. Tersedianya Pusat Pengaduan PLTS Atap untuk menerima pengaduan dari pelanggan PLTS Atap atau Pemegang IUPTLU; dan
  7. Perluasan pengaturan tidak hanya untuk pelanggan PLN saja tetapi juga termasuk pelanggan di Wilayah Usaha non-PLN (Pemegang IUPTLU).

Zonaebt.com

Renewable Conten Provider

#zonaebt #energisurya #PLTSAtap #Permen ESDM #Panel Surya #Regulasi

Editor: Riana Nurhasanah

Referensi:

Menanti Dampak Implementasi Permen PLTS Atap Terhadap Bauran EBT RI – Energi Baru Katadata.co.id

Kementerian ESDM RI – Media Center – Arsip Berita – Implementasi Peraturan Menteri ESDM tentang PLTS Atap

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 Comment