- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyediakan fasilitas fiskal berupa Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi (PISP)
- Salah satu upaya mendorong optimalisasi pemanfaatan potensi panas bumi di Indonesia.
- Hal ini sekaligus memperkuat komitmen pemerintah dalam upaya mitigasi perubahan iklim
Dalam rangka memperkuat tata kelola fasilitas Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi (PISP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 62/PMK.08/2017 melalui penerbitan PMK nomor 80/PMK.08/2022 tentang Dukungan Pengembangan Panas Bumi melalui Penggunaan Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur.
PMK baru ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan Dana PISP dalam berbagai aspek sehingga dapat dimanfaatkan secara efektif serta memenuhi prinsip akuntabel, transparan, terencana, dan berkesinambungan.
Menyinergikan Energi Panas Bumi
Fasilitas dana PISP diharapkan dapat menjadi salah satu solusi atas tingginya risiko dan biaya di tahap eksplorasi yang selama ini menghambat partisipasi badan usaha dalam pengembangan tenaga panas bumi.
Kolaborasi antara stakeholders domestik maupun internasional juga dapat ditingkatkan, khususnya dalam meningkatkan kapasitas finansial dan kualitas pengelolaan Dana PISP sekaligus mendorong implementasi skema blended financing/creative financing dalam pembiayaan infrastruktur panas bumi untuk mengurangi beban APBN dan risiko fiskal.
Secara lebih luas, penguatan tata kelola fasilitas dana PISP ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan kontribusi dalam mewujudkan ketahanan dan kemandirian energi nasional melalui pencapaian target bauran energi nasional, khususnya dari panas bumi.
Baca juga
- Which Area Is The Best for Indonesia Offshore Wind Turbine?
- Biomassa dan Potensi Besar nya yang Mengagumkan bagi Indonesia
Penguatan Dana PISP
Beberapa aspek yang disempurnakan dalam PMK nomor 80/PMK.08/2022 menurut jubir KEMENKEU, Rahayu Puspasari di antaranya, pertama, Penguatan Dana PISP sebagai platform pendanaan dan pembiayaan yang dapat menyinergikan berbagai sumber pendanaan domestik maupun internasional dalam berbagai jenis instrumen, serta menyalurkannya untuk pembiayaan proyek pengembangan panas bumi.
Kedua, Perluasan cakupan fasilitas Dana PISP tidak hanya Government Drilling dan SOE Drilling/Public Window, namun mencakup pula Private Drilling/Private Window untuk mendorong keterlibatan pengembang swasta;
Ketiga, perluasan jenis risiko yang dilakukan de-risking meliputi Risiko Eksplorasi, Risiko Politik, dan Risiko Kesenjangan. Ketiga, penguatan koordinasi antara Kementerian Keuangan, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, dan instansi terkait lainnya dalam rangka pengembangan panas bumi di Indonesia, khususnya melalui forum Komite Bersama yang berperan dalam mengawasi dan mengambil kebijakan strategis terkait pengelolaan Dana PISP.
Baca juga
- Xurya Galakkan Peningkatan Kapasitas PLTS Atap Untuk Industri
- Advancing Wind Energy, No More Animal Harm
Keempat, penguatan peran dan sinergi PT SMI, PT GDE, dan PT PII selaku fiscal agencies Kementerian Keuangan dalam pengelolaan Dana PISP, pelaksanaan kegiatan teknis dukungan pengembangan panas bumi, serta penjaminan risiko.
Kelima, peningkatan kolaborasi dengan lembaga domestik dan internasional dalam rangka meningkatkan kapasitas finansial dan kualitas pengelolaan Dana PISP.
Dari aspek terbebut menjadikan hal ini sekaligus untuk memperkuat komitmen pemerintah dalam upaya mitigasi perubahan iklim (climate change) yang merupakan agenda global, sejalan dengan prioritas Presidensi Indonesia dalam G20 tahun 2022.
Referensi
[1] Kemenkeu Perkuat Fasilitas Dana Pembiayaan Infrastruktur Panas Bumi
[2] Kemenkeu Perkuat Fasilitas Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi