Ilustrasi, PLTP, ThinkGeoEnergy.com
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut program pengeboran eksplorasi pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Cisolok-Cisukarame siap dimulai.
- Pelaksanaan program pengeboran eksplorasi tersebut pertama kali dilaksanakan di prospek Cisolok-Cisukarame di Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
- Potensi sumber daya panas bumi Cisolok-Cisukarame diperkirakan sebesar 45 MW, dengan rencana pengembangan PLTP sebesar 20 MW.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan pengeboran panas bumi untuk dua area yang masuk dalam program government drilling dapat rampung pada tahun ini.
Adapun, government drilling merupakan pengeboran panas bumi yang dilakukan oleh pemerintah untuk meminimalisir risiko eksplorasi bagi pengembang. Selanjutnya, jika pengeboran telah rampung maka Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) tersebut bakal ditawarkan ke badan usaha untuk dikembangkan.
Pelaksanaan program pengeboran eksplorasi tersebut pertama kali dilaksanakan di prospek Cisolok-Cisukarame di Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Lokasi tersebut berada di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak.
Baca juga
- Program Musik di Pameran Otomotif IIMS: Infinite Live, Hadirkan Parade Hujan dan 10 Line-up Kolaborasi Spesial
- 1.200 Juta Ton Emisi Karbon Dapat Direduksi Lewat Panas Bumi!
Potensi sumber daya panas bumi Cisolok-Cisukarame diperkirakan sebesar 45 MW dengan rencana pengembangan PLTP sebesar 20 MW. Kegiatan penambahan data hingga pengeboran eksplorasi panas bumi telah memenuhi persyaratan perizinan dan aspek teknis pengusahaan panas bumi serta mengikuti kaidah Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan (K3LL).
Sebelum kegiatan tajak pengeboran sumur eksplorasi prospek Cisolok-Cisukarame dimulai, telah dilakukan penyiapan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL), Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), dan mengantongi persetujuan Lingkungan dari Pemda Kabupaten Sukabumi, Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPA) dari Pemda Provinsi Jawa Barat, dan persetujuan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi (PJLPB) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Rencana pengembangan panas bumi Cisolok-Cisukarame juga telah tercakup dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukabumi tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukabumi Tahun 2012-2031, dan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi dan UU Nomor 11/2021 tentang Cipta Kerja.
Baca juga
Pemerintah terus berkomitmen untuk mengupayakan penyediaan listrik bagi kesejahteraan masyarakat, termasuk pemanfaatan panas bumi di Taman Nasional, dengan tetap memperhatikan kelestarian kawasan konservasi.
Kegiatan eksplorasi panas bumi di prospek Cisolok-Cisukarame yang sebagian berada di Taman Nasional Gunung Halimun Salak merupakan salah satu terobosan dalam penyediaan energi bersih untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat dengan tetap bersinergi dengan pengelolaan kawasan termasuk konservasi terhadap keanekaragaman hayati.
Sebagaimana diketahui, good engineering practices pemanfaatan panas bumi di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak telah diimplementasikan sejak tahun 1994 dengan beroperasinya PLTP Gunung Salak sebesar 377 MW. Pemanfaatan PLTP Gunung Salak hingga saat ini menjadi bukti bahwa panas bumi di Taman Nasional dapat bersinergi dalam menjaga kelestarian lingkungan kawasan hutan sekaligus sebagai salah satu pembangkit listrik terbesar dari sumber energi baru terbarukan pada sistem kelistrikan Jawa-Madura-Bali (Jamali). (DKD).
Referensi
[1] Pemerintah targetkan pengeboran panas bumi di Cisolok dan Nage rampung tahun ini
[3] Tajak Pengeboran Sumur Eksplorasi PLTP Cisolok Siap Dimulai