Karpet Merah Untuk Investor Panas Bumi Di Indonesia!

Ilustrasi, Panas Bumi, Pexels.com
  • Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan aturan berupa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
  • Pemerintah akan mengambil alih risiko eksplorasi panas bumi di Tanah Air. Dalam skema pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) tersebut, pengeboran dilakukan pemerintah.
  • Presiden Jokowi menggelar ‘karpet merah’ bagi investor yang mengembangkan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP).

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan aturan berupa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Sejatinya, aturan itu berisi mengenai harga listrik yang dijual oleh pengembang pembangkit listrik EBT kepada PT PLN (Persero) sesuai dengan jenis pembangkitnya.

Pemerintah memberikan sejumlah kemudahan bagi para kontraktor dan investor untuk mengembangkan energi panas bumi di Indonesia, melalui berbagai inovasi terobosan aturan yang ada. Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong optimalisasi pemanfaatan energi panas bumi yang saat ini masih relatif rendah.

Baca juga



Pemerintah akan mengambil alih risiko eksplorasi panas bumi di Tanah Air. Dalam skema pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) tersebut, pengeboran dilakukan pemerintah. Skema itu demi mengurangi risiko kontraktor.

Salah satu kuncinya adalah risiko eksplorasi diambil alih oleh pemerintah sehingga lelang WKP (wilayah kerja panas bumi) nantinya adalah lelang untuk pembangunan pembangkit dengan informasi mengenai potensi steam yang sudah jelas.

Seperti diketahui, energi panas bumi adalah salah satu dari tulang punggung suplai energi nasional di masa depan. Dengan potensi lebih dari 23,9 gigawatt (GW), Indonesia tercatat sebagai salah satu negara dengan potensi panas bumi terbesar di dunia.

Selain targetkan RUEN, pemerintah juga tetap berkomitmen untuk mencapai target 23 persen energi baru dan terbarukan (EBT) pada bauran energi pada 2025.

Baca juga



Terbukti, dalam Pasal 27 aturan ini, disebutkan di Ayat 1: Dalam pembelian Tenaga Listrik dari PLTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, pemerintah dapat memberikan dukungan dalam pelaksanaan pengembangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf d berupa:

a. penugasan penambahan data dan informasi panas bumi;

b. penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi;

c. penanggungan risiko (derisking); dan

d. fasilitas pembiayaan.

Ayat 2: Pemberian dukungan dalam pelaksanaan eksplorasi berupa penugasan penambahan data dan informasi panas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada badan layanan umum atau badan usaha milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang panas bumi.

Ayat 3: Adapun pemberian dukungan dalam pelaksanaan eksplorasi berupa penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang panas bumi.

“Pemberian dukungan dalam pengembangan panas bumi berupa penanggungan risiko (derisking) sebagaimana dimaksud pada ayat (U) huruf c dan fasilitas pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dapat diberikan kepada pemegang IPB, pemegang kuasa, dan pemegang kontrak,” terang Ayat 4 Pasal 27, Perpres 112/2022 yang diterima CNBC Indonesia, Kamis (15/9/2022).

Menteri ESDM juga mendorong pemerintah daerah untuk memaksimalkan penggunaan pendapatan daerah dari bonus produksi. Pemerintah juga sedang menyiapkan Peraturan Presiden untuk meregulasi kembali harga energi terbarukan termasuk panas bumi.

Referensi

[1] Jokowi Gelar ‘Karpet Merah’ Buat Investor Panas Bumi..

[2] Karpet Merah bagi Investor “Geothermal” Disiapkan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *