- Perubahan iklim memicu terjadinya pemanasan global
- Pemerintah melakukan upaya untuk mengurangi gas rumah kaca yaitu membuat inventarisasi emisi GRK
- Inventarisasi bertujuan untuk mengumpulkan data emisi GRK yang dikeluarkan oleh suatu wilayah
Perubahan iklim cukup menyita perhatian masyarakat dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, perubahan iklim masih menjadi topik yang diperbincangkan oleh berbagai kalangan. Perubahan iklim tentunya dapat terjadi akibat aktivitas yang dilakukan manusia secara terus menerus sehingga mengubah atmosfer yang pada akhirnya mengakibatkan pemanasan global. Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk menghadapi perubahan iklim adalah melakukan langkah nyata berkelanjutan seperti inventarisasi emisi gas rumah kaca (GRK).
Apa itu Emisi Gas Rumah Kaca (GRK)?
Emisi gas rumah kaca (GRK) mengacu pada gas dengan efek rumah kaca yang dipancarkan oleh wilayah tertentu ke atmosfer dalam jangka waktu yang cukup lama, baik itu disebabkan karena proses biologis ataupun proses kimia oleh aktivitas manusia meliputi kegiatan industri, transportasi dan pertanian. Meningkatnya emisi gas rumah kaca (GRK) secara langsung dapat meningkatkan konsentrasi gas rumah kaca (GRK) yang ada di atmosfer sehingga terjadi pemanasan global sebagai efek gas rumah kaca. Gas rumah kaca akan menghalangi thermal ke atmosfer.
Gas rumah kaca (GRK) adalah gas-gas di atmosfer yang fungsinya untuk menyerap radiasi infra red dan menentukan berapa suhu di atmosfer. Beragamnya aktivitas manusia, terutama pada bidang industri telah meningkatkan emisi gas rumah kaca ke atmosfer hingga tingkat yang tinggi, sehingga konsentrasi gas rumah kaca yang ada di atmosfer terus meningkat. Ini mengarah pada masalah perubahan iklim dan pemanasan global.
Baca Juga
- Peran Energi Hidro dalam Mengurangi Emisi Gas Rumah Kaca
- Menarik!! Pemakaian Panel Surya Skala Rumah Tangga Bisa Mengurangi Efek Rumah Kaca
Pemerintah Indonesia juga meratifikasi Konvensi Perubahan Iklim melalui UU No. 6 Tahun 1994. Oleh karena itu, Indonesia terikat oleh kewajiban formal dan berhak memanfaatkan berbagai peluang dukungan yang diberikan oleh United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC). Penyediaan inventarisasi emisi nasional bagi seluruh jenis gas yang tidak diatur oleh Protokol Montreal adalah salah satu kewajiban yang perlu dilakukan oleh pemerintah.
Setelah itu, hasil inventarisasi gas rumah kaca (GRK) perlu dibuat laporan yang nantinya dimasukkan dalam dokumen komunikasi nasional disertai dengan informasi lain yang menjelaskan langkah-langkah yang perlu diambil dalam rangka mencapai tujuan konvensi seperti mitigasi dan adaptasi serta beragam informasi terkait yang relevan.
Peranan Inventarisasi Emisi GRK
Pemerintah Indonesia melanjutkan upayanya untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) sejalan dengan target yang digariskan dalam Nationally Determined Contribution (NDC). Dalam NDC, pemerintah telah menargetkan untuk melakukan pengurangan 29% emisi GRK untuk tahun 2030. Apabila dikonversi ke angka maka totalnya mencapai 834.000.000 ton CO2e di semua sektor. Sektor energi menerima pengurangan emisi yang setara dengan 314.000.000 ton CO₂e.
Ada dua cara untuk menentukan pengurangan emisi yang dicapai. Pertama, dengan mencari selisih antara baseline emisi GRK pada kondisi Business as Usual (BaU). Kedua yaitu dengan membuat inventarisasi emisi pada kondisi realistis. Namun, untuk mencapai cara pertama, tetap memerlukan inventarisasi data emisi yang akurat dan lengkap sehingga pengurangan emisi dapat diukur dengan jelas. Inventarisasi perlu dilakukan secara berkala agar data emisi yang dihitung dapat akurat.
Inventarisasi emisi gas rumah kaca merupakan suatu proses pengumpulan dan analisis data yang dirancang untuk mengukur, mengidentifikasi dan melacak emisi gas rumah kaca yang dikeluarkan oleh suatu wilayah, bidang industri, atau entitas lain. Hal ini tentunya dapat membuat Sobat EBT Heroes lebih memahami sumber utama emisi gas rumah kaca dan mengembangkan langkah nyata untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.
Baca Juga
- Transformasi Sistem Pangan dalam Menghadapi Perubahan Iklim
- Menanggapi Perubahan Iklim Melalui Paris Agreement
Tujuan dilaksanakannya Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional sesuai dengan Keputusan Presiden ini adalah untuk memberikan informasi secara berkala mengenai status, tingkat dan kecenderungan berubahnya emisi dan serapan gas rumah kaca di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten (kota), serta informasi hasil kegiatan mitigasi perubahan iklim nasional terhadap penurunan emisi gas rumah kaca. Sistem Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional (SIGN) memiliki tujuan utama yaitu untuk memperkuat kapasitas sektoral dan daerah untuk meningkatkan kualitas inventarisasi gas rumah kaca dan mengembangkan manajemen inventarisasi berkelanjutan.
Kegiatan SIGN memiliki tiga prioritas. Prioritas tersebut diantaranya yaitu:
- Meningkatkan data aktivitas dan metodologi emisi GRK
- Memperkuat lembaga yang mengoperasikan dan mengelola arsip dan inventarisasi gas rumah kaca (GRK)
- Meningkatkan kesadaran pemerintah akan pentingnya inventarisasi emisi gas rumah kaca bagi pengembangan mitigasi
- Meningkatkan kualitas dan kapasitas para staf yang bertugas untuk membuat inventarisasi arsip gas rumah kaca (GRK).
Bagaimana Lembaga Dapat Melaksanakan Inventarisasi GRK?
Pelaporan inventarisasi gas rumah kaca dalam bidang energi dilakukan secara swakelola. Informasi dan data-data yang terkandung dalam pelaporan inventarisasi ini diperoleh dari publikasi Handbook of Energy and Economic Statistics of Indonesia (HEESI), kunjungan kerja, berdiskusi dengan lembaga terkait ataupun berdiskusi dengan para ahli di bidang energi. Badan yang bertanggung jawab untuk mengatur pelaksanaan inventarisasi gas rumah kaca tingkat nasional dan tren emisi dan penyerapan GRK, termasuk penyimpanan karbon, serta memantau dan mengevaluasi proses dan hasil inventarisasi GRK adalah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Dalam melakukan inventarisasi gas rumah kaca pada tingkat nasional, baik itu lembaga pemerintah non kementerian atau kementerian terkait yang melakukan pengelolaan inventarisasi didasarkan pada data yang terkumpul oleh lembaga tingkat nasional. Pada pelaksanaannya, setiap lembaga membuat ketetapan siapa penanggung jawab dari pelaksanaan inventarisasi gas rumah kaca sesuai dengan kewenangan di instansi tersebut.
Inventarisasi gas rumah kaca sudah menggunakan pendekatan Top Down dan Button up. Penerapan pendekatan tersebut apabila di sektor energi dikenal dengan nama pendekatan reference dan sektoral. Pada hasil inventarisasi melalui dua pendekatan tersebut, perbedaan yang dapat ditolerir hanya sebesar 5%. Adanya pelaksanaan inventarisasi menggunakan kedua pendekatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan data yang telah ada disetiap wilayah.
Nah, Sobat EBT Heroes pembangunan aksi nyata seperti inventarisasi emisi gas rumah kaca merupakan sebuah langkah penting untuk menangani perubahan iklim. Pemahaman mengenai sumber emisi yang signifikan dapat membuat pemerintah untuk merancang sebuah kebijakan agar emisi gas rumah kaca terus berkurang dan kita sebagai masyarakat jadi makin tahu indonesia. Upaya ini tentunya membutuhkan banyak pihak dan kolaborasi antara masyarakat, pemerintah dan perindustrian agar pengurangan emisi gas rumah kaca dapat mencapai hasil yang optimal.
#zonaebt #sebarterbarukan #ebtheroes #makintahuindonesia
Editor: Gabriel Angeline Farenita Kusuma Putri
Referensi:
[1] Inventarisasi Emisi GRK Bidang Energi
[2] Pedoman Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional
[3] Pedoman Umum Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan Mitigasi Perubahan Iklim Sektor Pertanian