Solusi Menghemat Biaya BBM Hingga 70 Persen Dengan Menggunakan Mobil Listrik

  • Pemerintah saat ini semakin gencar membangun ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.
  • mobil listrik dapat menghemat biaya pembelian bahan bakar kendaraan hingga 70 persen. 
  • ementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan insentif pajak pada kendaraan listrik yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 74/2021.

Pemerintah saat ini semakin gencar membangun ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Pengamat Otomotif, Bebin Djuana mengatakan banyak sekali manfaat, dan keuntungan yang nantinya akan didapatkan masyarakat jika mau beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil ke mobil listrik. Salah satunya yaitu masyarakat dapat menghemat biaya pembelian bahan bakar kendaraan hingga 70 persen. 

Sebagai gambaran yang saat ini dialami oleh masyarakat yaitu harga BBM per 1 liter dibandrol dengan harga 12.500 dengan jarak tempuh hanya 10 KM. Jika menggunakan mobil listrik masyarakat hanya membutuhkan bahan bakar 1,5 kWh senilai Rp 2.166 mobil listrik dengan jarak tempuh 10 KM.

“Untuk kebutuhan charging harga di negara kita sudah murah. Tinggal kemudahan sarana dan prasarana saja yang perlu ditingkatkan.” ungkap Bebin.

Baca Juga:



Selain itu, sejak lama pemerintah juga melakukan kebijakan preferensial untuk pengembangan kendaraan listrik di Indonesia. Misalnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan insentif pajak pada kendaraan listrik yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 74/2021.

Beleid tersebut mengatur kendaraan listrik dikenakan PPnBM sebesar 15 persen dengan dasar pengenaan pajak (DPP) 0 persen dari harga jual mulai 16 Oktober 2021. Sementara itu, tarif PPnBM sebesar 15 persen atas DPP PPnBM sebesar 40 persen dikenakan atas kendaraan bermotor full hybrid dengan kapasitas sampai dengan 3.000 CC dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 23 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 gram per kilometer.

Baca Juga:



Kendaraan berteknologi plug-in hybrid electric vehicles, PPnBM dikenakan 15 persen dengan DPP sebesar 33,33 persen. Tarif ini berlaku atas kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi plug-in hybrid electric vehicles dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 28 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 hingga 100 gram per kilometer.

Selain insentif berupa keringanan PPnBM, pemerintah juga harus memberikan insentif kepada sektor perbankan agar bisa lebih all out memberikan kredit untuk kendaraan listrik. “Penghapusan pajak untuk kendaraan listrik berjenjang untuk kendaraan hybrid juga. Perlu juga dukungan finansial dari perbankan seperti uang muka (down payment/DP) dan bunga yang lebih rendah dari kendaraan berbahan bakar fosil sehingga memberi semangat lebih besar bagi masyarakat untuk beralih,” kata dia.

zonaebt.com

Renewable Content Provider

Editor: Riana Nurhasanah

Referensi :

https://www.liputan6.com/bisnis/read/4929604/beralih-ke-mobil-listrik-masyarakat-bisa-hemat-70-persen-biaya-bbm

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *