Pemerintah Resmi Tetapkan Biaya Pengisian Kendaraan Listrik

kendaraan listrik. zonaebt.com
Ilustrasi SPKLU di area gerbang masuk pintu 3 Taman Wisata Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah. Sumber: Kompas.com
  • Pemerintah menetapkan biaya layanan pengisian kendaraan listrik umum untuk memberikan kepastian usaha, transparansi, dan mendorong investasi di SPKLU.
  • Evaluasi dua tahunan menunjukkan pindah dari mobil bensin ke listrik dapat menghemat 42-61%, sementara biaya layanan diterapkan sebagai insentif.
  • Infrastruktur pengisian listrik melampaui target, sementara PLN menjamin cukupnya pasokan listrik untuk mendukung kendaraan listrik di Indonesia.

Terobosan signifikan dalam pengembangan kendaraan listrik di Indonesia kini mendapat sorotan, seiring Pemerintah dan Kementerian Energi serta Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan kebijakan biaya layanan pengisian kendaraan listrik umum. Inisiatif ini bertujuan untuk memberikan kepastian usaha, transparansi, dan merangsang investasi di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang menggambarkan langkah konkret dalam memajukan ekosistem kendaraan ramah lingkungan. Oleh karena itu, mari Sobat EBT Heroes telaah lebih dalam tentang penetapan biaya ini dan bagaimana hal itu dapat membentuk masa depan kendaraan listrik di Tanah Air.

Cara Mudah Mengisi Baterai Kendaraan Listrik: Tarif dan Transparansi

Ilustrasi SPKLU di Indonesia. Sumber: jambiekspres.disway.id

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru saja mengumumkan biaya pengisian kendaraan listrik umum. Pengisian daya di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) memiliki dua teknologi yang bisa digunakan, yakni fast charging dan ultrafast charging. Tentunya biaya pengisian kendaraan listrik dari kedua teknologi ini jauh berbeda, bahkan dua kali lipat, tergantung preferensi kebutuhan masing-masing. Jika mengacu biaya tertinggi untuk setiap kali mengisi daya, teknologi fast charging dikasih harga Rp25.000, sedangkan ultrafast charging Rp57.000.

Havidh Nazif Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan mengungkapkan, penetapan biaya kendaraan listrik dilakukan agar usaha di bidang ini jadi lebih pasti dan transparan. Selain itu, besaran biaya ini akan dievaluasi setiap dua tahun sekali. “Di dalam Kepmen ini adalah terkait dengan keringanan. Keringanan yang dimaksud adalah memberikan tambahan biaya layanan. Biaya layanan itu tentunya akan membuat keekonomian untuk badan usaha untuk mendorong investasi SPKLU menjadi lebih baik,” kata Havidh Nazif dalam acara Sosialisasi Tarif dan Biaya Layanan untuk Percepatan Pengembangan Charging Station, Senin (31/7/2023). Jadi, sepertinya pemerintah sedang serius untuk membuat kebijakan yang benar-benar membantu dan adil.

Nah, menurut Havidh Nazif, kebijakan ini juga membantu badan usaha. Katanya, biaya layanan ini bisa jadi semacam bonus buat badan usaha biar lebih semangat investasi di SPKLU. Menarik, kan?

Baca juga



Dan yang lebih keren lagi, Havidh Nazif mengungkapkan bahwa pindah dari mobil bensin ke mobil listrik bisa membuat hemat antara 42 hingga 61 persen. Jadi, bayar biaya layanan ini sebenarnya seperti investasi hemat uang jangka panjang. Wah, bisa jadi hemat uang sekaligus peduli lingkungan!

Target Kendaraan Listrik yang Dimiliki Pemerintah

Ilustrasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tambahan biaya layanan untuk pengisian daya kendaraan listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Sumber: ekonomi.republika.co.id

Pemerintah sendiri punya target ambisius lho Sobat EBT. Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2024, mereka rencanakan akan ada 1.558 stasiun pengisian listrik di tahun 2024. Tapi ternyata, sampai Juni 2023, udah terbangun lebih banyak dari yang direncanakan. Ada 2.188 unit, termasuk 842 charging station dan instalasi listrik private, serta 1.346 swap battery.

Lalu, bagaimana dengan pasokan listriknya? PT PLN (Persero) menjelaskan bahwa pasokan listrik kita cukup untuk dukung ekosistem kendaraan listrik.  Saat ini Indonesia (berstatus) hijau, artinya bahwa cadangan listrik kita cukup untuk memenuhi kebutuhan dari rencana pematangan SPKLU maupun SPBKLU,” kata Direktur Retail dan Niaga PT PLN (Persero) Edi Srimulyanti, dalam acara Sosialisasi Tarif dan Biaya Layanan untuk Percepatan Pengembangan Charging Station yang disiarkan secara daring pada Senin, 31 Juli 2023.

Bahkan, mereka punya rencana membangun beberapa pembangkit dan mengembangkan energi terbarukan, terkait dengan program penyediaan listrik hingga 35 ribu megawatt sampai dengan tahun 2025.

“Kita juga ada percepatan beberapa pembangkit EBT yang akan masuk di sistem kita. Kemudian nanti di sejumlah daerah terisolasi juga akan dikembangkan renewable energy,” bebernya.

“Jadi secara keseluruhan untuk suply listrik ini mencukup untuk mendukung kesiapan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia, baik untuk charging (kendaraan listrik) di rumah maupun di (charging station) umum,” jelasnya.

Jadi, sepertinya tidak perlu khawatir soal listrik untuk perkembangan infrastruktur mobil listrik di Indonesia.

Baca juga:



Infrastruktur Charging Station 

Ilustrasi Charging station. Sumber: Kompas.com

Pada kesempatan tersebut, Edi juga mengungkapkan bahwa PLN telah mengembangkan infrastruktur untuk kendaraan listrik (EV) dengan menyediakan fasilitas pengisian baterai. Tujuannya adalah untuk mempercepat transformasi sektor transportasi dari yang bergantung pada impor energi fosil menjadi berbasis domestik dengan menggunakan energi listrik, yang juga berkontribusi pada pengurangan emisi.

Edi menyebutkan bahwa saat ini sudah ada 842 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), di mana 616 di antaranya masih difasilitasi oleh PLN. PLN menyediakan SPKLU ini untuk meningkatkan kesadaran dan mendukung ekosistem, sehingga pemilik kendaraan listrik tidak perlu khawatir.

Di beberapa jalan tol, PLN juga telah menyediakan fasilitas pengisian baterai kendaraan listrik, termasuk ultra fast charging, sesuai dengan ketentuan di rest area yang membatasi durasi pemberhentian kendaraan. Meskipun PLN memasang banyak ultra fast charging, mereka juga menyediakan fasilitas slow charging atau standard charging karena beberapa merek mobil tidak mendukung fast charging atau ultra fast charging. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua jenis kendaraan listrik dapat diakomodasi.

Dengan kebijakan yang transparan, target yang ambisius, dan infrastruktur yang dikembangkan, tampaknya masa depan kendaraan listrik di Indonesia cerah, ya!

#zonaebt #sebarterbarukan #ebtheroes

Editor: Tika Sari Safitri

Referensi:

[1] Biaya Isi Baterai Kendaraan Listrik Dipatok: Fast Charging Rp 25.000, Ultrafast Charging Rp 57.000

[2] ESDM Tetapkan Tarif SPKLU, Termahal Hanya Rp 57 Ribu Sekali Pengisian

[3] Sah! Biaya Layanan Isi Listrik Pada SPKLU Rp25.000 – Rp57.000

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *