Arti Label Tanda Hemat Energi dan SKEM, Apa Kegunaannya?

Ilustrasi mencermati efisiensi energi. Sumber: freepik.com

  • Label Tanda Hemat Energi dan Standar Kinerja Energi Minimum diberikan kepada produk yang memenuhi kriteria efisiensi energi tertentu.
  • Adanya LTHE dan SKEM memudahkan konsumen untuk memilih produk yang lebih hemat energi.
  • Penerapan LTHE dan SKEM membantu negara mengurangi emisi karbon.

Tanpa aksi yang tepat, krisis iklim tidak akan dapat dihindari. Efisiensi energi menjadi solusi alternatif yang ampuh dalam mengurangi emisi karbon dan mendukung tercapainya net zero emission.

Sehubungan dengan hal tersebut, Indonesia yang berkomitmen untuk meraih net zero emission setidaknya pada tahun 2060 telah melancarkan berbagai program dan regulasi mengenai efisiensi energi. Diantaranya, yakni pemberlakuan label bagi produk yang telah memenuhi kriteria efisiensi energi dan penerapan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM).

Label Tanda Hemat Energi (LTHE) dan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) ini telah diterapkan pada beberapa alat rumah tangga. Sebenarnya, apa yang dimaksud SKEM dan LTHE ini dan apakah kegunaannya? Yuk, telusuri lebih dalam lagi di penjelasan berikut!

Baca juga



Khusus Produk yang Memenuhi Kriteria Efisiensi Energi Tertentu

Label Tanda Hemat Energi. Sumber: ebtke.esdm.go.id

Label Tanda Hemat Energi (LTHE) merupakan label yang dibubuhkan pada peralatan pemanfaat energi sebagai informasi bahwa peralatan tersebut telah memenuhi syarat seperti yang tercantum pada label. Label ini dapat ditemukan di kemasan maupun produk yang sesuai dengan kriteria hemat energi.

Selain LTHE, Pemerintah Indonesia juga menerapkan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM). SKEM adalah spesifikasi yang memuat persyaratan kinerja energi minimum pada kondisi tertentu dengan tujuan membatasi jumlah konsumsi energi maksimum. Dengan demikian, SKEM menunjukkan efisiensi energi minimal yang diizinkan agar suatu produk dapat beredar di Indonesia.

Saat ini, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum untuk Peralatan Pemanfaat Energi. Permen tersebut menyatakan bahwa produsen dan importir wajib menerapkan SKEM pada peralatan pemanfaat energi yang akan diperdagangkan di wilayah Indonesia. 

Implementasi SKEM dapat dilakukan dengan pencantuman tanda SKEM atau pembubuhan LTHE sesuai regulasi yang berlaku. Selain itu, juga telah ditetapkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 135.K.EK.07/DJE/2022 tentang Standar Kinerja Energi Minimum dan Label Tanda Hemat Energi untuk peralatan pemanfaat energi lampu light-emitting diode (LED). 

Dengan diberlakukannya LTHE dan STEM, Pemerintah Indonesia mendorong peningkatan efisiensi energi. Selain itu, juga memberantas peralatan yang boros energi dan menghemat penggunaan energi nasional.

Makin Mudah dalam Memilih Produk yang Irit Energi

Ilustrasi konsumen memilih produk. Sumber: freepik.com

Keberadaan Label Tanda Hemat Energi dapat menjadi pertimbangan bagi konsumen dalam memilih produk yang akan dibeli. LTHE bisa berperan sebagai label komparatif. Label komparatif merupakan label yang memberikan informasi mengenai tingkat efisiensi energi suatu produk dalam ukuran tertentu. 

Melalui label komparatif, posisi produk tersebut dapat dibandingkan secara relatif terhadap produk lain yang sejenis dalam satu kelas. Jumlah bintang yang ditunjukkan oleh label merupakan indikator tingkat hematnya produk tersebut.

Konsep ini dikenal dengan “Semakin banyak bintang, semakin hemat”. Produk dengan bintang yang lebih banyak memiliki efisiensi energi yang lebih tinggi daripada produk yang bintangnya lebih sedikit.

Dengan memilih produk yang hemat energi, konsumen memperoleh banyak keuntungan. Dimana, produk yang memerlukan lebih sedikit energi akan membuat biaya operasional listrik yang perlu dibayar konsumen akan lebih sedikit pula. Selain itu, konsumen juga dapat ikut andil dalam menghemat penggunaan listrik dan mengurangi emisi karbon.

Baca Juga



Mendorong Persaingan Kualitas Produk di Pasaran

Ilustrasi produk yang memanfaatkan energi listrik. Sumber: freepik.com

Dengan diterapkannya LTHE dan SKEM, konsumen dapat lebih cermat dalam menilai produk yang beredar di pasaran. Produk yang tidak memenuhi kriteria STEM akan ditarik dari pasar dan tidak diperbolehkan untuk beredar.

Konsumen juga akan membandingkan tingkat efisiensi energi produk sebelum membeli. Secara tidak langsung, hal ini berpotensi meningkatkan ketertarikan konsumen terhadap produk yang lebih efisien dan menurunkan minat konsumen terhadap produk yang boros energi.

Oleh karena itu, produsen akan terdorong untuk memproduksi peralatan yang mengedepankan efisiensi energi. Persaingan yang sehat diharapkan dapat tercipta melalui regulasi ini. Sementara itu, bagi negara kebijakan ini akan membantu mengurangi emisi karbon dan konsumsi energi berlebihan. Selain itu, juga diharapkan dapat mendukung ketahanan energi negara.

Hingga saat ini, LTHE yang ada di Indonesia masih memiliki empat bintang. Hal ini akan direvisi agar dapat mengikuti negara ASEAN lainnya yang telah menerapkan sistem lima bintang. Menurut Kepala Seksi Evaluasi Teknologi Efisiensi Energi Supriyadi, Bintang satu dan dua direncanakan untuk dihapus. Sedangkan, bintang tiga dijadikan bintang satu.

Jumlah energi yang dapat dihemat dengan diberlakukannya sistem ini cukup fantastis. Dengan diterapkannya dua kebijakan KESDM mengenai SKEM dan LTHE pada air conditioner dan lampu swabalast, penghematan energi mencapai 15.258 GWh atau setara dengan penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 12.969 juta ton ekuivalen karbon dioksida.

Sobat EBT Heroes, itulah beberapa penjelasan mengenai Label Tanda Hemat Energi dan Standar Kinerja Energi Minimum. Suatu langkah untuk meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya efisiensi energi produk yang berpotensi memberikan banyak manfaat.

Editor: Himatul Azqiya

Referensi

[1] Akselerasi Penghematan Energi melalui Penerapan SKEM dan Label Hemat Energi

[2] Penerapan SKEM Label Hemat Energi Pada Masa ‘Normal Baru’

[3] Sosialisasi Pemberlakuan Kebijakan SKEM dan Label Lampu Hemat Energi

[4] Produk Berlabel Hemat Energi – Tentang

[5] Produk Berlabel Hemat Energi – Konsumen

[6] Produk Berlabel Hemat Energi – Produsen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

29 Comment