- Aturan pajak karbon ditunggu sampai 1 juli 2022
- Pajak karbon, skema untuk menekan emisi demi menumbuhkan energi bersih
- Sektor yang akan dikenai pajak karbon seperti: transportasi, bangunan, sektor yang berbasis lahan dan energi.
2022 pemerintah kembali menghadirkan kejutan, sebelumnya sudah menaikan harga Pertamax, kini pemerintah bakal memungut pajak di beberapa sektor. Rencananya ini akan dimulai dari pemungutan pajak dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Namun, bukan hanya di sektor kelistrikan saja. Pemberlakukan pajak ini akan meluas ke banyak sektor seperti transportasi, bangunan, sektor yang berbasis lahan pada tahun 2025.
Pajak karbon ini, bukan semata untuk mendulang pendapatan bagi negara. Ada pesan lebih besar yang dibawa oleh pemerintah, yakni agar pengembangan energi baru terbarukan di Indonesia terdorong dan menjadi lebih kokoh.
Diliput dari bisnis.com, Peneliti ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Joko Haryanto mengungkapkan pemerintah telah merancang sebuah roadmap mengenai pemberlakuan pajak karbon. 2022 merupakan momentum akan berlakunya pajak karbon ini.
Lebih lanjut joko menjelaskan bahwa setiap sektor bebas untuk memilih instrumen yang akan dipilih. Seperti contoh untuk sektor berbasis lahan dapat memilih pembayaran pajak berbasis kinerja (result-based payment/RBP) dibandingkan masuk dalam instrumen perdagangan karbon. Kemudian, bisa juga sektor industri yang ingin memilih instrumen pajak karbon.
Baca juga:
- Pasang PLTS Atap, PT Trigunung Implementasikan Energi Baru Terbarukan
- Transisi Energi Berkelanjutan Menjadi Salah Satu Isu Bahasan Prioritas Pada Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022
Skema pemungutan pajak karbon ini, akan jadi skema terbaru dalam upaya menekan emisi. ujar Joko 12/2/2022
Pajak karbon memiliki ketentuan yang memberlakukan tarif lebih tinggi atau sama dengan harga pasaran, tetapi pemerintah sudah menetapkan tarif minimum sebesar Rp 30 per Kg CO2 atau Rp 30.000 per ton CO2 ekuivalen. Diawal pajak ini akan berlaku untuk PLTU yang menghasilkan emisi melebihi batas yang sudah ditetapkan.
Rencana penerapannya akan dimulai pada tanggal 1 April 2022. Secara terbatas hanya untuk PLTU batubara. Ke depan akan meluas ke beberapa sektor yang lain.
Info terbaru, pajak karbon ditunda
Selang berapa bulan setelah pemerintah mengumumkan. Bakal memberlakukan pajak karbon. Mendekati berlakunya aturan tersebut, sesuai rencana bakal diaplikasikan pada hari jumat 1/4/2022. Pemerintah mengumumkan rencana terbaru, dimana akan menunda pajak karbon menjadi 1 Juli 2022 mendatang. Dalam keterangannya, penundaan ini dilakukan lantaran pemerintah masih menyusun sejumlah aturan teknis dalam pelaksanaan pajak karbon.
Baca juga:
- Kebutuhan Listrik di Indonesia Akan Terus Meningkat. Solusinya?
- Korelasi Kualitas Lingkungan dengan Konsumsi Energi dan Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia
Pemerintah akan terus berkonsultasi dengan para DPR serta pemangku kebijakan yang lain. Demi menyiapkan peraturan pajak karbon yang memiliki implementasi yang baik. Paling terpenting, aturan teknis tersebut masih digodok lagi oleh pemerintah dimana kementerian keuangan telah menyusun seperti: tarif dan dasar pengenaan, cara penghitungan, pemungutan, pembayaran atau penyetoran, pelaporan, serta peta jalan jejak karbon. Sementara untuk aturan teknis lainnya yang akan diterapkan di sub sektor PLTU dan mekanisme penetapan nilai ekonomi karbon pada pembangkit listrik itu akan ditetapkan oleh kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM).
Lebih lanjut, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu mengungkapkan bahwa “Isu iklim merupakan isu lintas sektor. Koordinasi akan terus kami lakukan. Jaga dan perkuat agar aturan aturan saling melengkapi.”
Berlakunya pajak aturan pajak karbon ini. Semoga saja seperti harapan kita bersama, yakni pertumbuhan energi bersih dan terbarukan semakin tinggi. Sesuai amanat dari pemerintah untuk mencapai 23% energi bersih pada tahun 2025. Demi mencapai tujuan tersebut, perlu banyak dorongan yang kita tahu salah satunya melalui pajak karbon.
zonaebt.com
Renewable Content Provider
#zonaebt #sebarterbarukan #bisnis #pajak
Editor: Riana Nurhasanah
Referensi