Ilustrasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Sumber: listrikindonesia.com
- Kementerian ESDM mengkaji tarif listrik dalam menyusun rancangan Peraturan Menteri ESDM tentang Pokok-Pokok Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) Listrik Energi Terbarukan.
- Kementerian ESDM juga akan mengakomodasi tarif pembangkit listrik hibrida.
- Perumusan aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Baru-baru ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengkaji tarif listrik dalam menyusun rancangan Peraturan Menteri (Permen) ESDM tentang Pokok-Pokok Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) Listrik Energi Terbarukan. Kementerian ESDM juga akan mengakomodasi tarif pembangkit listrik hibrida.
Perumusan aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Di mana salah satunya tengah disiapkan dalam Peraturan Menteri untuk PJBL khusus energi baru terbarukan (EBT).
Selain itu, rencana tarif listrik energi baru terbarukan yang dilakukan, juga akan memasukkan tarif untuk pembangkit listrik hibrida. Nantinya tarif tersebut akan menjadi acuan program dedieselisasi PT PLN.
Hal-Hal yang Akan Masuk dalam Rancangan Permen ESDM tentang Pokok-pokok PJBL EBT
Ilustrasi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel. Sumber: esdm.go.id
Direktur Aneka Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Andriah Feby Misna, menjelaskan bahwa tarif listrik energi baru terbarukan pada tahun ini akan memasukkan tarif untuk pembangkit listrik hibrida, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atau Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm) yang digabungkan dengan diesel, dan akan menjadi acuan PT PLN dalam program dedieselisasi.
Saat ini, PT PLN memiliki kurang lebih 5.200 Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) yang tersebar di 2.100 lokasi. Dengan adanya program konversi PLTD ke pembangkit energi baru terbarukan, diharapkan biaya dan emisi karbon dapat ditekan secara maksimal. Terdapat beberapa hal yang akan masuk dalam Rancangan Permen ESDM tentang Pokok-Pokok PJBL EBT, yakni sebagai berikut:
- Rancangan Permen ESDM akan mengakomodir pola kerja sama, baik itu skema Build Own Operate Transfer (BOOT) dan Build Own Operate (BOO) yang ditetapkan berdasarkan para pihak terlibat.
- Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang belum diatur dalam Permen PJBL sebelumnya.
- Penambahan atribut lingkungan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) yang akan menyesuaikan dengan regulasi perdagangan karbon.
- Pengaturan tentang ketentuan refinancing untuk meningkatkan bankability pada PJBL energi baru terbarukan.
- Tambahan aturan baru khusus energi terbarukan intermiten, di mana perusahaan swasta (IPP) diminta mengumpukan data proyeksi dan data produksi energi bulanan dan tahunan sesuai standar yang berlaku.
- Menambahkan aturan transaksi khusus apabila energi baru terbarukan memiliki fasilitas penyimpanan energi.
- Perpanjangan jangka waktu kontrak untuk PJBL eksisting.
“Jika melihat pada Permen ESDM PJBL sebelumnya, hanya berlaku untuk proyek-proyek PLN saja. Namun untuk Rancangan Permen ESDM PJBL yang sekarang ini, akan berlaku untuk proyek badan usaha pemegang wilayah usaha selain dari PLN”, ujar Andriah Feby.
Baca Juga
- Dukung Energi Terbarukan: IESR Desak Permen ESDM No. 2/2024
- Proyek PLTS Terapung Cirata: Perspektif Regulasi dan Rekomendasi
Program Dedieselisasi PT PLN
Pembangkit Listrik Tenaga Biomas (PLTBm) Tempilang di Kepulauan Bangka Belitung. Sumber: kencanaenergy.com
Dedieselisasi merupakan program PT PLN yang akan mengganti PLTD menjadi Pembangkit EBT. Adanya opsi tarif listrik gabungan atau pembangkit listrik hibrida, belakangan ini menjadi solusi di tengah mandeknya investasi pada program dedieselisasi PT PLN. Tarif gabungan tersebut dianggap dapat menarik investor bergabung pada program konversi pembangkit listrik berbahan bakar fosil, yang saat ini mayoritas masih tersebar di wilayah-wilayah terpencil di Indonesia.
Seperti diberitakan sebelumnya, PT PLN tengah melelang proyek dedieselisasi pembangkit listrik berbasis bahan bakar minyak (BBM). Direktur Utama PT PLN, Darmawan Prasodjo, mengatakan bahwa lelang program dedieselisasi tahap 1 bakal menyasar ke 94 lokasi yang terbagi ke dalam 2 klaster, yaitu wilayah barat dan timur Indonesia.
Rencananya, PLTD yang masuk ke dalam program tersebut akan digantikan oleh panel surya dengan potensi 200 megawatt (MW). Di sisi lain, terdapat potensi investasi tambahan pada battery energy storage systems (BESS) sebesar 350 MWh pada tahap awal tersebut.
Selanjutnya, potensi pengembangan tambahan untuk tahap 2 dan 3 mencapai 800 MWp panel surya. Adapun hak pengelolaan diberikan selama 20 tahun sejak commercial operation date (COD). “Klaster 1 ada di 48 lokasi, klaster 2 ada di 46 lokasi dengan total 200 MW, ada BESS sebesar 350 MWh”, ujar Darmawan. Secara keseluruhan, terdapat sekitar 5.200 unit PLTD berkapasitas 2,37 gigawatt (GW) di 2.130 lokasi yang akan dialihkan melalui program dedieselisasi.
Baca Juga
- Mengulik Perpres Nomor 112 Tahun 2022 terkait Pengembangan Energi Terbarukan
- Indonesia’s Largest Hydropower Plant: Powering the Future
Skema Program Dedieselisasi
Adapun program dedieselisasi pembangkit listrik tersebut akan dilakukan melalui 3 skema, yakni sebagai berikut:
- Konversi PLTD menjadi pembangkit listrik tenaga energi baru terbarukan (PLT EBT) berkapasitas 500 MW.
- Konversi pembangkit listrik tenaga diesel ke gas (gasifikasi) dengan kapasitas 598 MW.
- Perluasan jaringan ke sistem terisolasi untuk meniadakan pembangkit listrik tenaga diesel dengan kapasitas 1.070 MW.
Sementara itu, sisa PLTD berkapasitas 203 MW masih akan digunakan sebagai sistem black-start saat terjadi pemadaman. Selain dapat mengejar target bauran EBT, langkah dedieselisasi diharapkan dapat memangkas beban operasional PLN yang semakin lebar akibat kenaikan harga minyak mentah dunia. Dari sini, Sobat EBT Heroes juga diharapkan makin tahu Indonesia dan menyadari akan pentingnya energi baru terbarukan untuk jangka panjang.
#ZonaEBT #SebarTerbarukan #EBTHeroes
Editor: Bellinda Putri Hidayat
REFERENSI
[1] Kementerian ESDM Atur Tarif Listrik Pembangkit Hibrida Pada Rancangan Permen PJBL EBT
[2] Susun Permen Jual Beli Listrik EBT, ESDM Atur Tarif Pembangkit Hibrida
2 Comment
Ol√°! Esta interessado em encontrar o lar dos meus sonhos. Posso te ajudar a encontrar a casa em dourados ms? Obrigado!