- Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto mengatakan, tingginya risiko kegiatan eksplorasi menjadi sebab proyek panas bumi tidak berkembang di Indonesia.
- Standarisasi operasional pengeboran panas bumi hampir sama dengan standardisasi pengeboran minyak dan gas bumi yang dilakukan oleh SKK Migas, sehingga proyek setrum bersih itu lebih baik masuk tugas, pokok, dan fungsi SKK Migas.
Komisi VII DPR RI mewacanakan untuk menarik proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi dari sebelumnya Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM ke Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas.
Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto mengatakan, tingginya risiko kegiatan eksplorasi menjadi sebab proyek panas bumi tidak berkembang di Indonesia. Sugeng mencontohkan insiden kebocoran gas yang seringkali terjadi di PLTP Sorik Marapi, Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Hal senada juga dilayangkan oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk meningkatkan pengawasan pada kegiatan eksplorasi dan eksploitasi panas bumi yang masih berisiko pengerjaannya.
“Jadi tidak menutup kemungkinan, ini kami kaji di internal terlebih dahulu, kemungkinan besar geothermal akan kami tarik ke SKK Migas mumpung kami lagi bahas RUU EBT dan RUU Migas” papar Maman, dalam rapat dengar pendapat dengan Kementerian ESDM (6/6/22).
Baca Juga
Dilakukannya Standarisasi
Lebih lanjut, menurutnya standarisasi operasional pengeboran panas bumi hampir sama dengan standardisasi pengeboran minyak dan gas bumi yang dilakukan oleh SKK Migas, sehingga proyek setrum bersih itu lebih baik masuk tugas, pokok, dan fungsi SKK Migas.
Baca Juga
- Menengok Panas Bumi Sumber EBT Yang Tertidur
- Penggunaan Batu Bara Belum Maksimal, Transformasi Energi Panas Bumi Akan Menjadi Solusi
Disamping itu, Maman menuturkan, sejumlah insiden yang terjadi pada kegiatan eksplorasi panas bumi disebabkan karena minimnya pengawasan pada tataran teknis hingga manajemen risiko yang luput dari perhatian Direktorat Jenderal EBTKE.
Misalnya, ia mencontohkan, semburan liar yang diikuti dengan keluarnya gas H2S sesaat pengeboran sumur panas bumi T-12 yang dilakukan pengembang proyek PLTP Sorik Marapi, PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) April lalu disebabkan adanya kesalahan teknis saat pengeboran.
Mengutip data laman Kementerian ESDM, Sorik Merapi Geothermal Power memeproleh izin usaha panas bumi (IUP) pada 2010 dan izin panas bumi (IPB) sejak 2015, dengan perizinan wilayah sebesar 62.900 hektare dan potensi sumber daya panas bumi mencapai 240 megawatt.
Referensi:
[1] “DPR Minta Proyek Panas Bumi Diawasi oleh SKK Migas”
[2] “Komisi VII Usul Pengelolaan Panas Bumi Dialihkan ke SKK Migas, Mengapa?”