Antisipasi Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API) Menjelang Aturan Turunan Perpres Energi Terbarukan

Antisipasi Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API) Menjelang Aturan Turunan Perpres Energi Terbarukan zonaebt.com
  • Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API) menantikan aturan turunan Perpres 112 Tahun 2022 yang berjanji memberikan insentif fiskal dan nonfiskal bagi pengembang energi terbarukan di Indonesia.
  • API berharap aturan turunan tersebut akan mencakup insentif seperti pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta petunjuk teknis untuk negosiasi harga pembelian listrik antara pengembang dan PLN.
  • Meskipun ada tantangan dalam ketentuan harga, Perpres 112 Tahun 2022 membuka peluang besar bagi pengembangan energi terbarukan di Indonesia, dengan potensi memberikan dorongan bagi industri ini untuk berkembang lebih kuat dan berkelanjutan.

Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API) telah memandang dengan penuh harapan terhadap aturan turunan yang akan dihasilkan dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi ekspektasi dari API dan dampaknya pada industri energi terbarukan di Indonesia.
Pada 13 September 2022, Perpres 112 Tahun 2022 diusulkan, membawa harapan baru dalam pengembangan energi terbarukan di Indonesia. Perpres ini menawarkan insentif fiskal dan non fiskal kepada badan usaha yang terlibat dalam proyek-proyek pembangkit listrik energi terbarukan.

Ilustrasi Panas Bumi. Sumber: pexels.com

Salah satu aspek penting dari Perpres ini adalah insentif fiskal. Hal ini melibatkan berbagai jenis fasilitas, seperti pembebasan Pajak Penghasilan, pembebasan bea masuk impor, fasilitas Pajak Bumi dan Bangunan, dukungan pengembangan panas bumi, serta fasilitas pembiayaan dan penjaminan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditugaskan oleh pemerintah.

Meskipun insentif fiskal telah dijelaskan dengan cukup rinci, Perpres ini tidak secara spesifik membahas detail tentang insentif nonfiskal. Hal ini menciptakan ketidakpastian di kalangan pemangku kepentingan. API, sebagai perwakilan dari industri panas bumi, telah mengungkapkan harapannya terkait dengan aturan turunan ini.

Ilustrasi Pajak Bumi Bangunan. Sumber: pexels.com

1. Insentif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Salah satu insentif yang sangat diharapkan oleh API adalah pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa tagihan PBB dapat menjadi beban yang cukup besar bagi pengembang panas bumi, mencapai sekitar 2% dari pendapatan mereka. Selain PBB, pengembang juga harus menanggung biaya lain, seperti bonus produksi dan royalti.

Dengan pembebasan PBB, pengembang akan memiliki lebih banyak dana untuk berinvestasi dalam proyek panas bumi mereka, yang kemudian akan meningkatkan pertumbuhan sektor energi terbarukan.

Baca Juga



2. Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
API juga berharap agar insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diberikan pada pemakaian jasa dan pembelian produk dalam negeri. Langkah ini sesuai dengan semangat untuk meningkatkan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), yang merupakan komponen penting dalam industri energi terbarukan. Saat ini, produk impor menerima insentif, sementara produk dalam negeri dikenakan PPN. Pemberian insentif PPN atas barang dan jasa dalam negeri akan mendorong penggunaan produk lokal.

3. Petunjuk Teknis Negosiasi Harga Pembelian Listrik
API juga berharap aturan turunan Perpres 112 Tahun 2022 akan menyediakan panduan teknis tentang negosiasi harga pembelian listrik antara pengembang dan PLN (Perusahaan Listrik Negara). Priyandaru Effendi, Ketua API, telah mengusulkan agar pemerintah dapat menunjuk pihak ketiga, yaitu konsultan independen, jika negosiasi harga tidak mencapai kesepakatan dalam waktu 6 bulan. Ketentuan ini bertujuan untuk menciptakan mekanisme yang adil dalam menentukan harga, menjaga kepentingan semua pihak, dan mencegah kesulitan yang mungkin timbul selama negosiasi harga.

Baca Juga



Tantangan dalam Ketentuan Harga

Sebagai catatan, API sebelumnya mengusulkan agar pembelian tenaga listrik menggunakan mekanisme feed-in-tarif (FIT). Namun, Perpres 112 Tahun 2022 menentukan harga patokan tertinggi, yang sebenarnya lebih rendah daripada usulan API. Meskipun begitu, terdapat sweetener atau insentif tambahan yang akan diberikan kepada pengembang sebagai kompensasi.

Antisipasi Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API) Menjelang Aturan Turunan Perpres Energi Terbarukan zonaebt.com

Ilustrasi Masa Depan Energi Terbarukan. Sumber: pexels.com

Masa Depan Energi Terbarukan di Indonesia

Dengan hadirnya Perpres 112 Tahun 2022 dan antisipasi dari API, industri energi terbarukan di Indonesia tampaknya akan menghadapi perubahan signifikan. Pengembang energi terbarukan kini memiliki harapan untuk menerima insentif yang dapat meringankan beban pajak mereka dan memberikan dorongan tambahan untuk mengembangkan proyek-proyek berkelanjutan.

Selain itu, aturan turunan Perpres ini juga akan membentuk panduan teknis yang memfasilitasi negosiasi harga yang adil dan transparan antara pengembang dan PLN. Hal ini merupakan langkah positif untuk menciptakan ekosistem energi terbarukan yang sehat di Indonesia.

API dengan penuh harapan menantikan aturan turunan dari Perpres 112 Tahun 2022 yang akan memberikan arah baru bagi industri energi terbarukan di Indonesia. Dengan harapan, Perpres tersebut dapat membuat para pengembang mendapatkan insentif pajak yang lebih baik, pembebasan PPN, panduan teknis untuk negosiasi harga, serta industri ini dapat berkembang lebih kuat dan memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap penyediaan tenaga listrik yang berkelanjutan.

Tantangan yang dihadapi dalam ketentuan harga akan menjadi fokus utama dalam mengimplementasikan Perpres ini. Namun, dengan kerja sama yang baik antara pemerintah, pengembang, dan semua pemangku kepentingan, Indonesia dapat mencapai tujuannya dalam memperluas energi terbarukan dan menciptakan masa depan yang lebih hijau.

#zonaebt #sebarterbarukan #ebtheroes

Editor: Rewinur Alifianda Hera Umarul

Referensi:

[1] Asosiasi Panas Bumi Indonesia Nantikan Aturan Turunan Perpres Energi Terbarukan

[2] Pemerintah Indonesia Menuju Target Net Zero Emission (NZE) Tahun 2060 dengan Variable Renewable Energy (VRE) di Indonesia

[3] Kepastian Hukum Jaminan Investasi Energi Terbarukan Panas Bumi dalam Pengembangan Energi di Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 Comment