- Indonesia merespons potensi krisis energi dengan Peraturan Menteri ESDM No. 12 tahun 2022.
- Aturan tersebut memberikan parameter yang jelas, termasuk cadangan operasional minimum, kebutuhan minimum untuk energi, serta kriteria penetapan status krisis energi berdasarkan kondisi teknis operasional dan nasional.
- Langkah-langkah dalam penetapan status krisis energi berdasarkan kondisi teknis operasional dan nasional akan sangat bermanfaat.
Indonesia merespons potensi krisis energi dengan Peraturan Menteri ESDM No. 12 tahun 2022. Peraturan ini menguraikan definisi, parameter, dan langkah-langkah konkret terkait krisis energi dan darurat energi. Aturan tersebut memberikan parameter yang jelas, termasuk cadangan operasional minimum, kebutuhan minimum untuk energi, seperti BBM, tenaga listrik, LPG, dan gas bumi, serta kriteria penetapan status krisis energi berdasarkan kondisi teknis operasional dan nasional.
Langkah-langkah dalam penetapan status krisis energi berdasarkan kondisi teknis operasional dan nasional akan sangat bermanfaat. Di antaranya, yaitu memperkuat kesiapan Indonesia menghadapi potensi krisis energi, menjaga kelancaran pasokan energi untuk kepentingan publik, dan meminimalkan dampak negatif yang mungkin terjadi.
Indonesia baru saja menghadapi sebuah langkah besar dalam menanggapi potensi krisis energi dengan rilis Peraturan Menteri ESDM No. 12 tahun 2022. Dokumen ini menetapkan strategi dan tata cara menghadapi situasi darurat terkait energi, memberikan panduan mengenai pengelolaan dan penanganan krisis energi, serta darurat energi.
Krisis Energi dan Darurat Energi
Ilustrasi Krisis Energi. Sumber: pexels.com
Peraturan Menteri ESDM No. 12 tahun 2022 dirilis pemerintah Indonesia. Peraturan ini menguraikan definisi, parameter, dan langkah-langkah konkret terkait krisis energi dan darurat energi. Peraturan ini memberikan definisi yang jelas terkait krisis energi dan darurat energi.
Terdapat perbedaan makna dari krisis energi dan darurat energi. Apa yang dimaksud krisis energi dan darurat energi? Lalu apa perbedaan keduanya? Krisis energi merujuk pada keadaan kekurangan energi, sementara darurat energi, terjadi ketika pasokan energi terganggu karena terputusnya sarana dan prasarana energi.
Dalam Peraturan Menteri ESDM No. 12 tahun 2022, terdapat parameter yang ditetapkan untuk mengevaluasi permasalahan energi. Di antaranya, yaitu termasuk cadangan operasional minimum dan kebutuhan minimum untuk berbagai jenis energi, seperti bahan bakar minyak (BBM), tenaga listrik, liquefied petroleum gas (LPG), dan gas bumi, serta kriteria penetapan status krisis energi berdasarkan kondisi teknis operasional dan nasional.
Baca juga
- RUU EBT 2023, Perubahan Energi Menuju Industri Hijau dan Bisnis Berkelanjutan
- Incar Pendanaan Transisi Energi JETP: Pemerintah Gencar Revisi Kebijakan Menuju Energi Terbarukan
Penetapan Krisis Energi dan Darurat Energi
Ilustrasi Kekurangan Energi. Sumber: pexels.com
Langkah-langkah yang harus diambil untuk menyatakan krisis energi atau darurat energi juga terdefinisikan dengan jelas dalam Peraturan Menteri ESDM No. 12 tahun 2022. Misalnya, krisis energi berdasarkan kondisi teknis operasional dapat ditetapkan jika cadangan operasional minimum tidak terpenuhi selama periode tertentu.
Dalam hal ketidakmampuan badan usaha untuk menangani kekurangan energi, penetapan status krisis energi atau darurat energi menjadi sangat penting. Hal ini ditetapkan dengan mempertimbangkan pemenuhan cadangan operasional minimum atau kebutuhan minimum, serta lamanya ketidakmampuan menanggulangi situasi tersebut oleh badan usaha. Jika status krisis energi atau darurat energi ditetapkan, maka penanggulangan atas masalah tersebut akan diharapkan segera hadir.
Baca juga
- Menuju Target Net Zero Emission: Perubahan Kebijakan Energi Nasional Indonesia
- Energi Terbarukan di Indonesia: Peluang dan Tantangan Menuju Masa Depan Berkelanjutan
Status Krisis Energi Nasional dan Darurat Energi
Pada tingkat nasional, penetapan krisis energi atau darurat energi berdasarkan kondisi nasional juga diatur. Ini terkait dengan dampaknya terhadap fungsi pemerintahan, kehidupan sosial masyarakat, dan kegiatan perekonomian.
Tidak hanya itu, peraturan ini juga menguraikan kapan pemerintah Indonesia akan menyatakan negara dalam status krisis energi atau darurat energi. Misalnya, krisis energi bisa ditetapkan jika terjadi pemadaman dalam jumlah tertentu selama periode yang telah ditentukan.
Penanganan krisis energi
Aturan baru Peraturan Menteri ESDM No. 12 tahun 2022 memberikan panduan yang jelas bagi pemerintah dan badan usaha terkait penanganan krisis energi. Langkah-langkah konkret telah ditetapkan untuk menghadapi kondisi-kondisi krisis energi atau darurat energi yang mungkin saja terjadi.
Dengan demikian, penegakan peraturan Peraturan Menteri ESDM No. 12 tahun 2022 diharapkan dapat memperkuat kesiapan Indonesia dalam menghadapi potensi krisis energi atau darurat energi di masa depan. Selain itu juga supaya bisa menjaga kelancaran pasokan energi untuk kebutuhan publik dan meminimalkan dampak negatif yang mungkin terjadi.
Peraturan Menteri ESDM No. 12 tahun 2022 memberikan kerangka kerja yang jelas untuk badan usaha dalam menanggapi potensi krisis energi. Dengan menetapkan definisi, parameter, dan langkah-langkah konkret, pemerintah bersama badan usaha diharapkan dapat lebih siap dan responsif dalam menghadapi situasi yang mengancam kestabilan pasokan energi, seperti krisis energi dan darurat energi.
#zonaebt #sebarterbarukan #ebtheroes
Editor: Rewinur Alifianda Hera Umarul
Referensi:
[1] Tiba-Tiba RI Rilis Aturan Krisis Energi, Ini Isi Lengkapnya