Manfaatkan PLTS Atap: Pemberian Insentif

  • Mendorong bauran energi bersih di Bali.
  • Gubernur Bali Wayan Koster meluncurkan Surat Edaran tentang pemanfaatan PLTS atap.
  • Pemberian insentif juga turut dibahas dalam surat edaran yang diluncurkan pada 7 Maret 2022 lalu.

Beberapa hari lalu Gubernur Bali, Wayan Koster merilis Surat Edaran N0. 5 Tahun 2022 mengenai pemanfaatan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap di Bali. Untuk mendukung visi pembangunan daerah Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” yaitu mengembangkan tata kehidupan masyarakat Bali, menata wilayah dan lingkungan yang bersih, hijau dan indah harus diwujudkan melalui energi bersih.

Dengan munculnya surat edaran ini juga selaras untuk mendukung pertumbuhan pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) menuju Indonesia zero emission pada tahun 2060 nanti dan menuju target bauran energi 23% pada tahun 2025.

Ada beberapa peraturan yang menjadi pertimbangan Wayan Koster dalam meluncurkan Surat Edaran ini, di antaranya yaitu Permen ESDM No. 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem PLTS Atap oleh Konsumen PT PLN, Permen ESDM No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Permen ESDM No. 49 Tahun 2018, Permen ESDM No. 26 Tahun 2021 tentang PLTS yang Terhubung pada Jaringan Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum, Perda Provinsi Bali No. 9 Tahun 2020 tentang Rencana Umum Energi Daerah Prov. Bali Tahun 2020-2050 serta Pergub Bali No. 45 Tahun 2019 tentang  Bali Energi Bersih.

Baca Juga:


Permen ESDM Tentang PLTS Atap Resmi Diterapkan

Kini Pasang PLTS Atap Bisa Dapat Insentif dari Kementrian


Dalam surat edarannya, Koster mengimbau kepada seluruh masyarakat Bali baik dari sektor kepemerintahan, industri, perdagangan, perbankan, jasa, hotel, restoran dan lainnya untuk memasang PLTS Atap di bangunan mereka.

Untuk bangunan pemerintah Koster mengimbau untuk memasang sistem PLTS minimal 20% dari kapasitas listrik terpasang atau luas atap. Hal yang sama juga diimbau kepada kawasan komersial, industri, sosial, dan rumah tangga dengan luas lantai lebih dari 500 m2.

Dalam edarannya Koster juga turut mengimbau agar sistem PLTS yang nantinya dipasang agar dilaksanakan baik dengan skema on-grid dengan jaringan PLN maupung off-grid dengan jaringan PLN.

Baca Juga:


Baca Ini Jika Ingin Merancang Panel Surya Sendiri!

Pahami Jenis Panel Purya Berdasarkan Materialnya


Menariknya, tidak hanya mengimbau untuk memasang sistem PLTS dalam menyokong pertumbuhan energi bersih di Bali. Dalam edarannya Koster juga mendorong kepada pemerintah Kabupaten/Kota, dan pihak yang terlibat untuk memberikan penghargaan/insentif kepada perorangan, Badan Usaha, Lembaga yang telah memasang PLTS Atap.

Tidak hanya kepada pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi Bali juga turut disebutkan dalam surat edaran ini akan memberikan penghargaan kepada perorangan, Badan Usaha, Lembaga, Penggiat, dan inovator yang berkomitmen dalam pemanfaatan PLTS atap maupun teknologi energi bersih dan EBT lainnya.

Zonaebt.com

Renewable Conten Provider

#zonaebt #energi surya #surat edaran #wayan koster #gubernurbali

Editor: Riana Nurhasanah

Referensi:
Surat Edaran No. 5 Tahun 2022

https://news.detik.com/berita/d-5972346/gubernur-bali-janji-beri-penghargaan-bagi-warga-yang-pasang-panel-surya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

326 Comment