AMBISI ENERGI TERBARUKAN, PEMERINTAH MEREVISI PERMEN PLTS ATAP

Semakin hari, semakin banyak masyarakat yang tertarik untuk menggunakan panel surya di rumahnya atau di pabriknya. Perkembangan teknologi belakangan ini semakin pesat, tak terkecuali pemakaian panel surya untuk perumahan ataupun kawasan industri. Kini, banyak masyarakat yang sadar bahwa ternyata banyak manfaat yang didapat dari dari penggunaaan panel surya. 

Namun juga, ada beberapa hal yang membuat masyarakat berpikir dua kali untuk memasang panel surya di dalam kehidupan sehari-hari.

Menjawab kegelisahan masyarakat tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merevisi beberapa Peraturan Menteri terkait pemanfaatan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap. Terdapat beberapa poin penting yang harus diubah dan tentunya hal ini akan mendorong akselerasi pemanfaatan PLTS atap di masyarakat.

Baca juga:



Selama ini, jumlah penambahan kapasitas PLTS atap masih sangat jauh dari harapan dan belum dapat berjalan sesuai target.  Hal tersebut menjadi latar belakang mengapa pemerintah perlu melakukan revisi Peraturan Menteri (PerMen) PLTS atap tersebut. 

Dilansir dari bisnis.com, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengatakan “Adanya masukan dari stakeholder untuk meningkatkan keekonomian PLTS atap. Program ketentuan dari ekspor listrik belum menarik bagi calon konsumen PLTS atap dan jangka waktu akumulasi selisih ekspor-impor energi listrik” ujarnya.

Dengan ini, substansi pokok dalam revisi Permen ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagai berikut: 

  1. Perluasan pengaturan tidak hanya untuk pelanggan PLN saja, tetapi juga termasuk pelanggan di wilayah usaha non-PLN (Pemegang Wilayah Usaha)
  2. Ketentuan ekspor listrik ditingkatkan dari 65% menjadi 100%
  3. Kelebihan akumulasi selisih tagihan dinihilkan, diperpanjang dari 3 bulan menjadi 6 bulan; 
  4. Jangka waktu permohonan PLTS atap menjadi lebih singkat (5 hari tanpa penyesuaian Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) dan 12 hari dengan adanya penyesuaian PJBL); 
  5. Mekanisme pelayanan berbasis aplikasi untuk kemudahan penyampaian permohonan, pelaporan, dan pengawasan program PLTS Atap; Baca Juga : PLN Beli Listrik dari PLTSa Terbesar di Jawa Tengah 
  6. Dibukanya peluang perdagangan karbon dari PLTS Atap; dan 
  7. Tersedianya pusat pengaduan PLTS Atap untuk menerima pengaduan dari pelanggan PLTS Atap atau Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Umum (IUPTLU).

Baca juga:



Untuk mengakselerasi pertumbuhan penggunaan PLTS Atap pemerintah akan memberikan intensif berupa: memutuskan bahwa nilai energi listrik yang diekspor oleh pelanggan PLTS Atap akan menjadi 100% nilai kWh Ekspor yang tercatat pada Meter kWh Ekspor-Impor dari semula yang hanya 65%. 

Pertimbangan ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah untuk meningkatkan energi terbarukan dan menurunkan gas rumah kaca sebagaimananya komitmen Presiden RI dalam Paris Agreement dan lanjutan dari pertemuan KTT G20.

Baiklah segara kita tunggu untuk implementasi dari PerMen baru tersebut, apakah program itu hanya di atas kertas saja atau program yang benar-benar mengakselerasi pertumbuhan energi baru terbarukan di Indonesia. 

#zonaebt #sebarterbarukan #panelsurya 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2 Comment