- Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) dapat mengubah energi panas menjadi energi listrik. Tenaga nuklir digunakan untuk membangkitkan tenaga listrik yang aman dan tidak mencemari lingkungan.
- Pemprov Kalimantan Barat mendukung penuh akan pengembangan kebijakan ketenaganukliran di Indonesia.
- Kalimantan Barat menjadi tujuan pembinaan peraturan perundang-undangan ketenaganukliran, karena Kalbar dinilai memiliki potensi mineral radioaktif dan adanya rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir
Pemprov Kalimantan Barat mendukung penuh akan pengembangan kebijakan ketenaganukliran di Indonesia mengingat Kalimantan Barat memiliki potensi cadangan galian uranium yang cukup besar untuk mendukung program tersebut.
“Kita memiliki potensi yang sangat tinggi dalam bidang ketenaganukliran, mulai dari cadangan bahan galian nuklir uranium di Desa Kalan, Kabupaten Melawi, hingga pemanfaatan tenaga nuklir berupa PLTN,” ujar Asisten III Sekda Kalbar Alfian.
Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) merupakan solusi dari krisis energi menyusul semakin menipisnya ketersediaan bahan bakar fosil, sekaligus mencegah pemanasan global dari gas CO2 yang dilepaskan ke udara.
Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) dapat mengubah energi panas menjadi energi listrik. Tenaga nuklir digunakan untuk membangkitkan tenaga listrik yang aman dan tidak mencemari lingkungan.
Baca Juga:
- PLTN Pertama Akan Hadir Di Mesir Pada Bulan Juli
- WOW, Inggris Siap Bangun 7 Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir
Untuk memaksimalkan program yang di jalankan pemrov Kalbar memerlukan sosialisasi dengan memberikan pemahaman kepada stakeholder dan masyarakat yang lebih intens. Supaya masyarakat memahami bahwa pemanfaatan tenaga nuklir terjamin keselamatannya, karena adanya pengawasan yang ketat dari BAPETEN.
Sementara itu, Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir BAPETEN Dahlia Cakrawati Sinaga menjelaskan, usaha ketenaganukliran dalam PP Nomor Tahun 2021 dengan memperhatikan potensi risiko bagi masyarakat dan lingkungan.
Kalimantan Barat menjadi tujuan pembinaan peraturan perundang-undangan ketenaganukliran, karena Kalbar dinilai memiliki potensi mineral radioaktif dan adanya rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir.
Pemerintah melalui BAPETEN mendorong potensi ketenaganukliran harus dimanfaatkan sebesar-besarnya dengan tetap memperhatikan keselamatan dan keamanan dalam pemanfaatannya.
Baca Juga:
- Sst! Ingin Tahu Persiapan Pemerintah Merealisasikan Rencana Besar Punya PLTN pada Tahun 2049
- Kementerian Energi Dan ESDM Berencana Bangun PLTN Di Bangka Belitung Dan Kalimantan
Selain energi yang ramah lingkungan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) juga jauh lebih baik jika dibandingkan dengan energi seperti air atau matahari.
Prinsip kerja sebuah Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) hampir sama dengan Pembangkit Listrik Tenaga Uap, menggunakan uap yang bertekanan tinggi untuk memutar turbin. Putaran turbin inilah yang diubah menjadi energi listrik. Perbedaannya ialah sumber panas yang digunakan.
Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) menggunakan Uranium sebagai sumber panasnya. Reaksi pembelahan (fisi) inti Uranium ini dapat menghasilkan energi panas yang sangat besar.
Editor: Riana Nurhasanah
Referensi:
[1] Pemerintah Provinsi Kalbar dukung rencana pembangunan PLTN