PLTS di Plaza Indonesia. Sumber: topbusiness.id
- Melalui Kementerian ESDM, pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.
- Penerbitan peraturan tersebut merupakan respon atas upaya percepatan peningkatan implementasi PLTS Atap dan menggantikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021.
- Alasan lainnya yaitu untuk mengejar target 1 Gigawatt pada PLTS Atap yang terhubung dengan jaringan PLN dan 0,5 GW dari non PLN setiap tahunnya.
Melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPLTU) yang berlaku mulai tanggal 31 Januari 2024.
Penerbitan peraturan tersebut menurut Jisman P Hutajulu, Plt Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Kementerian ESDM (Dirjen EBTKE), merupakan respon atas upaya percepatan peningkatan implementasi PLTS Atap. Peraturan tersebut juga diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 terkait PLTS Atap.
Alasan pemerintah menerbitkan peraturan tersebut yaitu untuk mengejar target 1 Gigawatt (GW) pada PLTS Atap yang terhubung dengan jaringan PLN dan 0,5 GW dari non PLN setiap tahunnya. Hal tersebut dikarenakan pemerintah memandang implementasi regulasi PLTS Atap belum optimal. Oleh karena itu, percepatan implementasi PLTS Atap khususnya di Indonesia menjadi sangat penting.
Pokok-pokok dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024 tentang PLTS Atap
PLTS atap terpasang pada area seluas 11.4 ha dengan kapasitas 9.8 MWp di pabrik Tjiwi Kimia. Sumber: sinarmas.com
Pemerintah melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024 tersebut melakukan beberapa perbaikan yang bertujuan untuk efisiensi dan transparansi terkait PLTS, sekaligus meningkatkan minat masyarakat dalam memasang PLTS Atap. Adapun pokok-pokok yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024 antara lain sebagai berikut :
- Kapasitas pemasangan PLTS Atap tidak dibatasi 100 persen dari daya terpasang PLN, tetapi berdasarkan ketersediaan kuota PLN.
- Kuota kapasitas sistem PLTS Atap dalam clustering (di tingkat PLN UP3) yang dipublikasikan oleh PLN melalui laman, aplikasi, dan/atau media sosial resmi milik PLN. Kuota ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan setiap lima tahun.
- Peniadaan mekanisme ekspor impor. Nilai kelebihan energi listrik dari sistem PLTS Atap pelanggan ke jaringan pemegang IUPTLU tidak diperhitungkan dalam penentuan jumlah tagihan listrik pelanggan.
- Peniadaan biaya kapasitas untuk semua jenis pelanggan PLN.
- Pengaturan dan penyederhanaan waktu permohonan pemasangan PLTS Atap oleh Pelanggan PLN dan pengajuan dilayani oleh PLN berdasarkan mekanisme first in first serve (FIFS).
- Biaya pengadaan advanced meter sebagai pengganti meter kWh ekspor impor ditanggung pemegang IUPTLU.
- Mekanisme pelayanan berbasis aplikasi untuk kemudahan penyampaian permohonan, pelaporan, dan pengawasan program PLTS Atap.
- Tersedianya Pusat Pengaduan PLTS Atap untuk menerima pengaduan dari pelanggan PLTS Atap atau Pemegang IUPTLU.
Baca Juga
- Asia Penyumbang Terbesar EBT Global, Indonesia Salah Satunya!
- Telaah Isu HAM dalam Kebijakan Transisi Energi
Mengapa PLTS Atap?
PLTS di perusahaan cat Pacific Paint. Sumber: ekonomi.republika.co.id
Dirjen EBTKE, Jisman, mengungkapkan bahwa di sisi hulu Indonesia memiliki sumber daya sand silika atau pasir silika yang dapat dimanfaatkan untuk industri solar cell. Pasir silika merupakan salah satu material tambang yang dapat digunakan untuk pembuatan gelas, kaca, bahan campuran semen, blasting pipa (sand blasting), dan lain sebagainya.
Jadi, mengapa PLTS Atap? Hal ini karena dengan adanya PLTS Atap, diharapkan dapat semakin mendorong tumbuhnya industri-industri modul surya di Indonesia. Selain itu, PLTS Atap mendukung rencana pembangunan industri hulu solar cell yang direncanakan di Jawa Tengah, Pulau Batam, dan Pulau Rempang. Sehingga, target 1 GW dapat segera terpenuhi.
Selain alasan di atas, melalui program PLTS Atap, pemerintah mengajak masyarakat untuk ikut berkontribusi langsung dalam pemanfaatan energi hijau, serta meningkatkan kesadaran dalam melakukan efisiensi energi.
Mengapa? Karena bauran energi di Indonesia masih didominasi oleh energi fosil yang berasal dari minyak, gas, dan batu bara. Padahal, pemerintah Indonesia telah menargetkan bauran energi baru dan terbarukan (EBT) mencapai 23 persen pada tahun 2025. Namun hingga akhir tahun 2023, bauran EBT di Indonesia baru mencapai sekitar 13 persen.
Baca Juga
- Investasi Kendaraan Listrik Besar-besaran ala Arab Saudi
- Efisiensi Energi: Menghadapi Tantangan Lingkungan dan Ekonomi
Kebijakan Kementerian ESDM dalam Program PLTS Atap
Andriah Feby Misna, Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Kementerian ESDM, mengatakan bahwa para pemegang IUPTLU, baik PLN maupun wilayah usaha non-PLN perlu menindaklanjuti program PLTS Atap dengan mengusulkan kuota sistem PLTS Atap selama 5 tahun kepada Kementerian ESDM.
Usulan tersebut disampaikan melalui Dirjen Ketenagalistrikan dengan tembusan Dirjen EBTKE, yang kemudian dievaluasi dan ditetapkan oleh Kementerian ESDM. Namun sebelumnya, PLN telah membatasi pemanfaatan PLTS Atap hanya 10 hingga 15 persen dari kapasitas listrik PLN yang terpasang.
Kebijakan tersebut berlaku bagi pelanggan rumah atau residensil, komersil, maupun industri yang akan melakukan pemasangan PLTS sistem On Grid Tie dan Hybrid On. Kebijakan tersebut juga merupakan syarat pengajuan KWH meter ekspor impor daya, di mana penggunaan PLTS Atap dapat mengekspor kelebihan daya yang dihasilkan PLTS ke jaringan PLN.
Dengan demikian, melalui peraturan terbaru PLTS Atap ini, pemerintah dan masyarakat harus terus bekerjasama untuk mewujudkan target persebaran jaringan listrik di Indonesia yang bersumber dari EBT. Sekaligus Sobat ZonaEBT Heroes dapat mengetahui update terbaru tentang EBT, sehingga akan makin tahu Indonesia.
#ZonaEBT #SebarTerbarukan #EBTHeroes
Editor: Bellinda Putri Hidayat
REFERENSI
[1] Mengenal Aturan Baru PLTS Atap
[2] Pemerintah Terbitkan Aturan Terbaru PLTS Atap, Kapasitas Pemasangan Tidak Dibatasi
3 Comment
White Regal offers the best cleaning services in Manchester. Our professional cleaners provide deep home, Airbnb, carpet, gutter, gym and commercial cleaning at affordable rates.