Kuota PLTS Atap 2024 Sampai dengan 2028

PLTS Atap di Indonesia, PLN
  1. Arah Kebijakan Semakin Jelas: Penetapan kuota PLTS Atap 2024–2028 memberikan sinyal kuat komitmen pemerintah dalam mendorong transisi energi. Kepastian target kapasitas tahunan membantu pelaku industri melihat arah pengembangan energi surya nasional secara lebih terukur.
  2. Pertumbuhan Kapasitas Bertahap dan Terkendali: Kenaikan kuota dari 901 MW pada 2024 hingga sekitar 1,5 GW pada 2028 menunjukkan strategi pengembangan yang progresif namun tetap memperhatikan karakter intermiten PLTS Atap serta keandalan sistem kelistrikan PLN.
  3. Dampak Positif bagi Industri Energi Surya: Kejelasan kuota membuka ruang perencanaan bisnis jangka menengah dan panjang bagi pengembang serta industri pendukung. Dengan dukungan implementasi kebijakan, kemudahan perizinan, dan kesiapan jaringan, PLTS Atap berpotensi menjadi pilar utama pertumbuhan energi bersih di Indonesia.

Pemerintah Indonesia terus memperkuat komitmen transisi energi melalui pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. Salah satu langkah konkretnya adalah penetapan kuota pengembangan PLTS Atap untuk periode 2024 hingga 2028.

Ketetapan ini dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Nomor 279.K/TL.03/DJL.2/2024 yang ditetapkan pada 27 Mei 2024. Aturan tersebut mengatur kuota pengembangan sistem PLTS Atap yang terhubung dengan jaringan PT PLN (Persero).

Sobat EBT Heroes, kebijakan ini hadir untuk mendorong pemanfaatan energi surya nasional yang potensinya sangat besar, yakni mencapai 3,3 terawatt hour (TWh). PLTS Atap dinilai strategis karena dapat dikembangkan secara terdesentralisasi dan dekat dengan pusat konsumsi listrik.

Namun, PLTS Atap memiliki karakter intermiten, artinya produksi listriknya bergantung pada sinar matahari dan tidak tersedia sepanjang waktu. Kondisi ini membuat peningkatan kapasitas PLTS Atap perlu diatur secara cermat agar tidak mengganggu keandalan sistem kelistrikan PLN. Oleh karena itu, pengaturan kuota menjadi instrumen penting dalam pengembangan PLTS Atap.

Aturan Baru PLTS Atap: Perubahan Skema dan Mekanisme Pengembangan

Foto PLTS Atap, ESDM

Sejalan dengan kebutuhan pengaturan tersebut, pemerintah juga menetapkan aturan baru yang menjadi landasan pengembangan PLTS Atap ke depan. Melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 29 Januari 2024, pemerintah resmi menggantikan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021.

Salah satu perubahan utama dalam aturan baru ini adalah penghapusan skema ekspor-impor atau net-metering listrik. Dalam Pasal 13 Permen ESDM No. 2/2024 ditegaskan bahwa kelebihan energi listrik dari PLTS Atap tidak lagi diperhitungkan dalam pengurangan tagihan listrik pelanggan. Sebagai bentuk kompensasi, pemerintah menghapus sejumlah biaya pemasangan PLTS Atap sebagai insentif bagi pelanggan PLN.

Aturan baru ini juga menghapus batasan kapasitas PLTS Atap maksimal 100% dari daya tersambung yang sebelumnya berlaku. Sebagai gantinya, pemerintah menerapkan pendekatan berbasis kuota pengembangan PLTS Atap yang disusun oleh pemegang IUPTLU dan diajukan kepada Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.

Ketentuan kuota ini mewajibkan pemegang IUPTLU menyusun kuota pengembangan PLTS Atap untuk jangka waktu lima tahun. Penyusunan kuota dilakukan dengan mempertimbangkan kebijakan energi nasional, RUPTL, serta keandalan sistem tenaga listrik, agar percepatan pemanfaatan energi surya tetap sejalan dengan stabilitas sistem kelistrikan nasional.

Baca Juga



Rincian Kuota PLTS Atap Nasional dan Regional

Sebagai tindak lanjut dari kerangka regulasi tersebut, pemerintah kemudian menetapkan kuota kapasitas terpasang PLTS Atap secara nasional yang berlaku untuk periode 2024–2028. Penetapan ini menjadi instrumen utama dalam mengendalikan laju pengembangan PLTS Atap agar tetap sejalan dengan keandalan sistem kelistrikan.

Secara nasional, kuota kapasitas terpasang PLTS Atap terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2024, kuota ditetapkan sebesar 901 megawatt (MW). Angka ini naik menjadi 1.004 MW pada 2025, lalu 1.065 MW pada 2026, 1.183 MW pada 2027, dan mencapai sekitar 1,5 gigawatt (GW) pada 2028. Kenaikan paling signifikan terjadi pada 2028, yang mencerminkan optimisme pemerintah terhadap kesiapan infrastruktur dan pasar PLTS Atap di Indonesia.

Setelah memahami tren nasionalnya, berikut pembagian kuota PLTS Atap berdasarkan wilayah PLN periode 2024–2028:

Baca Juga


Implikasi Penetapan Kuota PLTS Atap

Penetapan kuota PLTS Atap memberikan kepastian pasar bagi pengembang serta industri pendukung energi surya. Kepastian ini penting agar pelaku usaha dapat menyusun perencanaan investasi dan pengembangan bisnis secara lebih terukur.

Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI), Mada Ayu Habsari, menilai kebijakan penetapan kuota sebagai sentimen positif bagi industri tenaga surya nasional. Menurutnya, kejelasan arah kebijakan membantu pelaku usaha dalam merumuskan strategi dan rencana bisnis, baik untuk jangka menengah maupun jangka panjang.

Sobat EBT Heroes, ke depan tantangan pengembangan PLTS Atap tidak hanya terletak pada besaran kuota. Konsistensi implementasi kebijakan, kemudahan perizinan, serta kesiapan dan keandalan jaringan listrik menjadi faktor krusial. Apabila seluruh aspek tersebut dapat berjalan selaras, PLTS Atap berpeluang menjadi salah satu tulang punggung transisi energi bersih di Indonesia.

#zonaebt #sebarterbarukan #PLTSatap #PLTS #energisurya

Sumber:

[1] Kebijakan Penetapan Kuota Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap

Bot
ZEBot Asisten Digital ZonaEBT
Hai Kak!
Aku ZEBot, asisten digital ZonaEBT. Ada yang bisa kubantu hari ini?