- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah mempersiapkan kebijakan insentif untuk pembelian bus listrik. Setiap kendaraan listrik bisa dikatakan akan mendapatkan insentif dari pemerintah.
- Jadi tidak hanya mobil listrik dan motor listrik yang mendapatkan insentif dari pemerintah yang sebelumnya sudah diumumkan.
- Berkaitan dengan syarat umum untuk bisa mendapatkan insentif, salah satu syaratnya yaitu perusahaan yang sudah memiliki pabrik di Indonesia.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah mempersiapkan kebijakan insentif untuk pembelian bus listrik. Setiap kendaraan listrik bisa dikatakan akan mendapatkan insentif dari pemerintah.
Jadi tidak hanya mobil listrik dan motor listrik yang mendapatkan insentif dari pemerintah yang sebelumnya sudah diumumkan.
Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian (Menperin) mengatakan kebijakan insentif pembelian bus listrik, mobil listrik, dan motor listrik saat ini masih tengah dibahas dan diperhitungkan.
Baca Juga:
“Kebijakan ini diambil untuk mendorong percepatan pengembangan industri berbasis listrik di Indonesia. Tidak hanya mobil, tidak hanya sepeda motor, tetapi juga bus”, Ujar Agus
Berkaitan dengan syarat umum untuk bisa mendapatkan insentif, salah satu syaratnya yaitu perusahaan yang sudah memiliki pabrik di Indonesia.
“Syaratnya satu, dia harus memiliki fasilitas, artinya dia harus punya pabrik di Indonesia,”kata Agus Gumiwang dalam konferensi pers akhir tahun 2022 Kemenperin, di Jakarta, Selasa (27/12/2022) dilansir dari Tempo.co.
Sebelumnya sudah dikabarkan bahwa pemerintah berencana memberikan subsidi untuk setiap pembelian mobil listrik sebesar Rp 80 juta. Sedangkan mobil berbasis hybrid subsidinya Rp 40 juta.
Meskipun belum diketuk palu, namun Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa keumungkinan besaran subsidi yang akan diberikan sejumlah itu.
Baca Juga:
Besarnya insentif yang akan diberikan untuk bus listrik masih belum bisa dipastikan, dan masih dalam tahap perhitungan.
Pemberian insentif ini lebih kompleks karena bukan diberikan untuk masyarakat, tetapi kepada pengusaha dan Pemerintah Daerah (Pemda).
Untuk diketahui, saat ini sudah ada 30 unit bus listrik TransJakarta yang beroperasi di Ibu Kota. Pemprov DKI Jakarta berencana untuk menggunakan 200 unit kendaraan listrik pada 2023 untuk mendukung peningkatan kualitas udara.
Dapatkan motor dan sepeda listrik terbaru dan modern dengan klik disini
Referensi:
[1] Tak Hanya Motor dan Mobil Listrik, Menperin Pastikan Bus Listrik Juga Dapat Insentif
[2] Selain Motor-Mobil Listrik, Bus Listrik Juga Dapat Insentif