Guna mempercepat akselerasi kendaraan listrik di Indonesia. Tersirat kabar dari Pemerintah, yang bakal mewajibkan mobil dinas pemerintah harus menggunakan kendaraan listrik. Hal itu merupakan bagian dari salah satu langkah pemerintah untuk tidak ketinggalan peralihan kendaraan BBM menuju kendaraan listrik.
Berdasarkan Bisnis.com, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan program itu merupakan implementasi Peraturan Presiden No.55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
“Sekarang tinggal bagaimana kita mempercepat penggunaan mobil dan motor, salah satu yang kita bisa dorong untuk percepatan penggunaan ini adalah kendaraan listrik operasional pemerintah”, katanya.
Baca juga:
Budi menilai roadmap penggunaan bus listrik dan kendaraan listrik untuk pemerintah mendapat prioritas karena kemungkinan masyarakat akan mengikutinya.
Untuk angkutan umum, penggunaan kendaraan listrik, akan membuat infrastrukturnya lebih mudah.
“Saat ini sudah ada beberapa APM mobil listrik di Indonesia. Ada 13 bus yang sudah mengajukan uji tipe dan sudah digunakan salah satunya sudah digunakan oleh transjakarta. Selanjutnya akan menyusul PDD dan DAMRI” kata Budi.
Ia melanjutkan bahwa pemerintah menganjurkan dan mendorong masyarakat untuk menggunakan kendaraan listrik untuk menekan polusi udara. Selain hal itu, ia menuturkan bahwa percepatan penggunaan kendaraan listrik dilakukan dengan implementasi roadmap melalui berbagai tahapan.
Tahapan awal: Kendaraan operasional pemerintah baik pusat maupun daerah, TNI serta Kepolisian menggunakan kendaraan listrik. Berlanjut angkutan umum massal, angkutan umum perkotaan, angkutan bandara, angkutan pariwisata juga diarahkan menggunakan kendaraan listrik.
Menurutnya, kendaraan listrik tidak memberikan emisi bagi udara. Bahkan sudah ada peraturan Menteri Perhubungan konversi kendaraan combustion engine ke kendaraan listrik kemudian dapat didaftarkan sehingga menjadi legal.
Data terbaru, per November 2021, populasi mobil listrik mencapai 14.400 unit. Adapun rinciannya mobil penumpang 1.656 unit, kendaraan roda tiga 262 unit, sepeda motor listrik 12.464 unit, mobil bus 13 unit dan mobil barang mencapai 5 unit.
JALAN PANJANG MENUJU KENDARAAN LISTRIK MENJADI UMUM
Diperlukan sinergi antara pemerintah serta perusahaan swasta terkhusus bagi perusahaan kendaraan listrik segara untuk melakukan kampanye dan bersamaan menggenjot jumlah stasiun pengisian baterai kendaraan listrik.
Saat ini, rata-rata harga kendaraan listrik masih lebih mahal dari pada kendaraan BBM. Ini menjadi salah satu halangan bagi masyarakat untuk membeli kendaraan listrik.
Hal ini sejalan dengan studi yang dilakukan oleh studi Deloitte bahwa 61% responden Indonesia akan membeli kendaraan listrik jika harganya sama dengan mobil berbahan bakar fosil. Adapun 23% di antaranya berminat membeli jika harganya lebih murah.
Banyak hal yang perlu kita benahi bersama, mulai dari kesiapan infrastruktur, harga kendaraan listrik baru, harga jual kembali, pemahaman tentang kendaraan listrik yang masih minim, intensif dari pemerintah dan aspek yang lainnya.
Baca juga:
- DEMI BERWISATA KE LUAR ANGKASA, DATANGKAN KERUSAKAN IKLIM
- Tentang Green Jobs, Tren Karir Masa Depan yang ‘Ramah Lingkungan’
Publik tentu berharap yang terbaik untuk mereka dan juga untuk keberlangsungan bumi ini. Tapi kejelasan dari aturan dan implementasi dari pemerintah menjadi acuan mereka. Semoga dengan semakin pesatnya informasi dan juga teknologi yang semakin canggih, harga kendaraan listrik sudah bisa bersaing dengan kendaraan BBM serta ekosistem penunjang kendaraan listrik sudah mumpuni.
#zonaebt #sebarterbarukan #kendaraanlistrik #asn
2 Comment