Indonesia Pertimbangkan Pajak Karbon di Era Harga Karbon Global yang Melonjak

harga karbon. zonaebt.com
Perusahaan produksi menghasilkan karbon. Sumber: The Jakarta Post
  • Harga pajak karbon di dunia melonjak.
  • Indonesia yang baru membuka bursa karbon menimbang kenaikan harga pajak karbon.
  • Faktor yang memengaruhi peningkatan harga karbon global

Tahukah Sobat EBT Heroes? Ternyata harga karbon di Eropa sudah mencapai rekor tertinggi pada Oktober 2023, yakni sekitar €80 atau Rp 1,3 juta per ton. Hal ini memicu perhatian terhadap dampak ekonomi dan lingkungan dari harga karbon yang semakin meningkat. Oleh karena itu, artikel ini akan mengulas fenomena harga karbon global yang naik, dampaknya, serta pertimbangan yang sedang dilakukan oleh pemerintah Indonesia terkait dengan pengenaan pajak karbon sebagai salah satu upaya untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.

Harga Karbon: Mengapa Penting?

Sebelum Sobat EBT Heroes masuk lebih dalam mengenai pertimbangan pemerintah Indonesia terkait pajak karbon, mari bersama-sama pahami mengapa harga karbon itu penting!

Harga karbon adalah biaya yang dikenakan pada perusahaan atau individu yang melepaskan emisi gas rumah kaca ke atmosfer. Dengan menerapkan harga karbon, pemerintah atau pasar dapat memberikan insentif kepada perusahaan dan individu untuk mengurangi emisi mereka. Hal ini menjadi langkah penting dalam upaya mitigasi perubahan iklim.

Harga karbon dapat berasal dari berbagai sumber, termasuk pasar karbon dan pajak karbon. Di pasar karbon, harga karbon ditentukan oleh permintaan dan penawaran sertifikat karbon. Sementara dalam pajak karbon, harga ditentukan oleh pemerintah yang menetapkan tarif tertentu per ton emisi gas rumah kaca yang dilepaskan.

Kenaikan Harga Karbon Global

Sistem Bursa dan Pajak Karbon. Sumber: antaranews

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, harga karbon global telah meningkat secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Misalnya di Eropa, harga karbon sudah mencapai rekor tertinggi yakni sekitar €80 atau Rp 1,3 juta per ton pada Oktober 2023. Kenaikan ini didorong oleh sejumlah faktor yang patut diperhatikan, di antaranya:

  • Meningkatnya Permintaan akan Karbon

Salah satu faktor utama kenaikan pajak karbon adalah meningkatnya jumlah permintaan akan karbon itu sendiri. Permintaan ini berkaitan dengan penggunaan energi fosil, seperti batu bara dan minyak, yang menghasilkan emisi gas rumah kaca yang tinggi. Dalam upaya untuk mengurangi emisi, harga karbon diterapkan untuk membuat energi fosil menjadi lebih mahal dan memancing untuk melakukan pencarian alternatif yang lebih ramah lingkungan.

  • Berkurangnya Pasokan

Pasokan karbon juga berkurang karena negara-negara dan perusahaan melaksanakan langkah-langkah untuk mengurangi emisi. Contohnya adalah Uni Eropa yang telah menerapkan sistem perdagangan karbon (ETS) yang membatasi jumlah emisi yang dapat dilepaskan. Hal ini mengarah pada penurunan pasokan karbon.

Baca juga



  • Kekhawatiran tentang Perubahan Iklim

Kekhawatiran tentang dampak perubahan iklim yang semakin nyata dan merusak juga turut mendorong kenaikan harga karbon. Perubahan iklim telah menyebabkan bencana alam, kenaikan permukaan laut, dan ancaman serius terhadap keanekaragaman hayati. Dengan demikian, saat ini, telah semakin banyak pihak yang menyadari perlunya tindakan serius untuk mengatasi masalah ini.

Pajak Karbon di Indonesia

IDXCarbon, Bursa Karbon di Indonesia. Sumber: digitalbank.id

Indonesia sebagai salah satu negara dengan populasi dan ekonomi yang besar memiliki peran yang sangat penting dalam upaya global untuk mengatasi perubahan iklim. Pemerintah Indonesia telah menetapkan target untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 29% pada 2030. Dalam rangka mencapai target ini, Indonesia juga sedang mempertimbangkan untuk mengenakan pajak karbon sebagai bagian dari strategi mitigasi.

Pajak karbon pertama kali diperkenalkan di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tujuan utama dari pajak karbon ini adalah untuk mendorong pengurangan emisi gas rumah kaca dan mendukung pencapaian target nasional dalam Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK).

Perlu diperhatikan dan dicatat bahwa pelaksanaan pajak karbon di Indonesia mengalami penundaan. Berdasarkan UU HPP, pajak karbon seharusnya diterapkan pada April 2022. Namun, kebijakan ini ditunda hingga Juli 2022, dan kembali molor hingga tahun 2025. Penundaan ini bertujuan untuk memberikan waktu bagi pemerintah dalam menyusun aturan pelaksanaan, seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Selain itu, penundaan juga memberikan kesempatan bagi sektor-sektor yang akan dikenakan pajak karbon untuk melakukan penyesuaian dan persiapan.

Pada tahap awal, penerapan pajak karbon akan difokuskan pada sektor pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara mulai tahun 2025. Skema yang akan digunakan adalah “cap and tax”, di mana tarif minimal pajak karbon adalah Rp 30 per kg CO2 ekuivalen. Dalam skema ini, jika entitas tidak dapat membeli izin emisi atau sertifikat penurunan emisi atas emisi di atas batasan (cap), maka sisa emisi akan dikenakan pajak karbon.

Pajak karbon untuk sektor lainnya akan diterapkan secara bertahap sesuai dengan roadmap yang telah ditentukan. Perlu juga diingat bahwa pemerintah Indonesia juga sedang mempersiapkan skema perdagangan karbon (cap and trade) yang akan diluncurkan pada 26 September 2023.

Baca juga



Dalam skema perdagangan karbon, entitas yang menghasilkan emisi lebih dari batas (cap) akan diharuskan membeli sertifikat izin emisi (SIE) dari entitas lain yang emisinya berada di bawah batas. Selain itu, entitas juga dapat membeli sertifikat penurunan emisi (SPE). Namun, jika entitas tersebut tidak dapat membeli SIE atau SPE secara penuh atas kelebihan emisi yang dihasilkan, maka diberlakukan skema cap and tax.

Harga karbon global yang meningkat adalah tanda penting dalam upaya mengatasi perubahan iklim. Kenaikan harga karbon tidak hanya mendorong perusahaan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, namun mendorong investasi dalam teknologi rendah karbon. Indonesia, sebagai salah satu negara yang memiliki peran penting dalam isu perubahan iklim, sedang mempertimbangkan pengenakan pajak karbon sebagai langkah untuk mencapai target pengurangan emisi.

Meskipun pajak karbon di Indonesia mengalami penundaan, rencana penerapan pada 2025 menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengurangi emisi. Dengan adopsi pajak karbon, Indonesia dapat menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang mengambil langkah konkret dalam menghadapi perubahan iklim. Dengan meningkatnya harga karbon global, saatnya bagi Indonesia untuk bersiap menghadapi masa depan yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan.

#zonaebt #sebarterbarukan #ebtheroes

Editor: Tika Sari Safitri

Referensi

[1] 4 Fakta Bursa Karbon RI, Cara Kerja, Harga Karbon & Pemainnya

[2] ICX Buka-bukaan soal Faktor Penentu Harga Karbon di Indonesia

[3] EU Carbon Prices Surge to 100 Euros

[4] RI Terapkan Pajak Karbon di 2026, Ahli Ungkap “Kerumitannya”

[5] 4 Fakta Bursa Karbon RI, Cara Kerja, Harga Karbon & Pemainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 Comment