Ekosistem Blue Carbon: Bagaimana Kebijakannya di Indonesia?

blue carbon. zonaebt.com
Siti Nurbaya Bakar bersama Sakti Wahyu Trenggono memberikan pidato dalam seminar peluncuran studi berjudul “Ekosistem Karbon Biru sebagai Modal Alam Kritis: Tata Kelola Ekosistem Karbon Biru di Indonesia” pada Senin (30/1) di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta. Sumber: https://oceanjusticeinitiative.org/
  • Ekosistem blue carbon, termasuk hutan mangrove, padang rumput laut, dan rawa mangrove, memiliki peran vital dalam mengatasi perubahan iklim.
  • Badan-badan internasional seperti UNFCCC dan UNEP memainkan peran utama dalam membentuk dan mengarahkan inisiatif global terkait blue carbon.
  • Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 di Indonesia merupakan landasan hukum penting yang melindungi ekosistem hutan mangrove.

Ekosistem blue carbon yang meliputi hutan mangrove, padang rumput laut, dan rawa mangrove, menjadi penopang vital dalam mitigasi perubahan iklim. Konservasi mereka bukan hanya untuk keberlanjutan lingkungan, tetapi untuk mengurangi karbon dioksida atmosfer. Dalam upaya ini, kebijakan dan regulasi memegang peran kunci sebagai landasan hukum yang mendukung perlindungan ekosistem ini dari aktivitas merusak. Dengan memahami kerangka hukum yang ada, Sobat EBT Heroes dapat berperan dalam melindungi blue carbon dan berkontribusi pada perjuangan global melawan perubahan iklim.

Perkembangan Kebijakan Global terkait Blue Carbon

Distribusi Global Ekosistem Blue Carbon. Sumber: https://www.thebluecarboninitiative.org/

Perkembangan kebijakan global sejalan dengan peningkatan kesadaran akan peran ekosistem blue carbon dalam menghadapi perubahan iklim. Awalnya, tanggapan internasional muncul sebagai reaksi terhadap kerentanan ekosistem pesisir. Namun, eskalasi isu perubahan iklim mendorong komunitas internasional untuk mengadopsi pendekatan yang lebih terstruktur dan komprehensif.

Badan-badan internasional memegang peran kunci dalam membentuk dan mengarahkan inisiatif global seputar blue carbon. Sebagai contoh, Perserikatan Bangsa-Bangsa Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) menjadi panggung penting untuk negosiasi dan kesepakatan multilateral tentang mitigasi emisi gas rumah kaca. Di samping itu, United Nations Environment Programme (UNEP) memainkan peran integral dalam memajukan kebijakan dan strategi konservasi lingkungan global. Keterlibatan aktif badan-badan ini mencerminkan keseriusan komunitas internasional dalam menghadapi krisis perubahan iklim.

Tinjauan mengenai perkembangan kebijakan global ini menjadi kunci untuk memahami bagaimana komunitas internasional bersama-sama berusaha melindungi dan memanfaatkan potensi besar dari ekosistem blue carbon. Ini adalah tonggak penting yang menandai transisi dari kesadaran awal akan pentingnya ekosistem pesisir hingga pendekatan yang lebih komprehensif dan terkoordinasi dalam mengatasi krisis perubahan iklim. Dengan demikian, tinjauan ini memperkuat bahwa kebijakan dan regulasi adalah instrumen utama dalam memastikan keberlangsungan dan perlindungan ekosistem blue carbon di masa depan.

Undang-Undang Konservasi Hutan Mangrove di Indonesia

Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Konservasi Hutan Mangrove, merupakan landasan hukum untuk menjaga ekosistem hutan mangrove yang kritis bagi lingkungan maritim Indonesia. Ini mengatur beragam aspek kebijakan konservasi dan pemanfaatan ekosistem mangrove secara berkelanjutan.

  • Pasal 1: Definisi dan Ruang Lingkup

Pasal ini memberikan definisi eksplisit tentang hutan mangrove, mencakup tumbuhan dan keanekaragaman hayati terkait. Selain itu, pasal ini merinci ruang lingkup undang-undang, termasuk hal-hal seperti perlindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan ekosistem mangrove.

  • Pasal 2: Tujuan

Pasal ini menetapkan tujuan utama undang-undang ini, yang mencakup pelestarian ekosistem mangrove, pemanfaatan yang berkelanjutan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar hutan mangrove.

  • Pasal 3: Kawasan Hutan Mangrove yang Dilindungi

Undang-undang ini menetapkan kawasan hutan mangrove yang memiliki status khusus sebagai kawasan dilindungi. Hal ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan ekosistem mangrove di kawasan-kawasan yang dianggap kritis.

  • Pasal 4: Larangan dan Pembatasan

Pasal ini mengidentifikasi aktivitas-aktivitas yang dilarang atau memerlukan pembatasan di kawasan hutan mangrove. Hal ini mencakup larangan penebangan, penambangan, dan kegiatan merusak lainnya yang dapat mengganggu keseimbangan ekosistem mangrove.

Baca juga



  • Pasal 5: Pengelolaan Berbasis Partisipatif

Pasal ini menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat lokal dalam pengelolaan ekosistem mangrove. Termasuk dalam proses perencanaan, implementasi, dan pengawasan kebijakan konservasi.

  • Pasal 6: Pemanfaatan Sumber Daya Mangrove

Pasal ini mengatur bagaimana sumber daya ekosistem mangrove dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan, termasuk melalui kegiatan pariwisata berbasis mangrove atau budidaya ikan yang memperhatikan prinsip keberlanjutan.

  • Pasal 7: Sanksi dan Hukuman

Pasal ini menetapkan sanksi dan hukuman bagi mereka yang melanggar ketentuan undang-undang ini. Termasuk denda, sanksi pidana, dan sanksi administratif yang dapat diberlakukan tergantung pada tingkat pelanggaran.

Selain itu, Pasal 33 Ayat (3) dari Undang-Undang Dasar 1945 juga memegang peran penting dalam menjaga keberlanjutan ekosistem blue carbon. Pasal ini menegaskan bahwa sumber daya alam, termasuk ekosistem pesisir yang kaya akan blue carbon, merupakan kepemilikan negara dan harus diarahkan untuk kemakmuran rakyat.

Negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi dan mengelola ekosistem pesisir secara bijak, memastikan bahwa manfaatnya dinikmati secara adil oleh seluruh masyarakat. Pelestarian ekosistem blue carbon menjadi kunci untuk mewujudkan visi konstitusional ini, karena ekosistem memainkan peran krusial dalam mitigasi perubahan iklim secara global. Dengan menjaga kelestarian blue carbon, negara berinvestasi dalam masa depan yang berkelanjutan bagi seluruh rakyatnya.

Evaluasi dan Dampak Kebijakan Blue Carbon

Luas, Kondisi, dan Deforestasi Mangrove Tahun 2018. Sumber: Badan Pusat Statistik

Pemerintah Indonesia telah berupaya untuk melakukan mitigasi perubahan iklim melalui pembangunan rendah karbon dan implementasi kebijakan karbon biru, yang berfokus pada sektor kelautan dan perikanan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Hal ini sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan di bidang lingkungan hidup, terutama Tujuan 13 (Penanganan Perubahan Iklim) dan Tujuan 14 (Ekosistem Kelautan).

Namun, evaluasi terhadap implementasi kebijakan ini menunjukkan bahwa Indonesia menghadapi tantangan serius dalam menjaga kelestarian ekosistem blue carbon. Analisis oleh Campbell dan Brown pada tahun 2015 mengungkapkan bahwa Indonesia mengalami laju kerusakan mangrove tercepat di dunia. Penyebab utamanya termasuk konversi tambak udang, yang disebut sebagai “revolusi biru”, terutama terjadi di Sumatra, Sulawesi, dan Jawa Timur. Di samping itu, penebangan dan konversi lahan untuk pertanian atau tambak garam di Jawa dan Sulawesi juga turut berkontribusi, bersama dengan degradasi akibat tumpahan minyak dan polusi di Kalimantan Timur.

Baca juga



Dampak dari hilangnya hutan mangrove di Indonesia sangat signifikan, menyebabkan 42 persen dari total emisi gas rumah kaca akibat kerusakan ekosistem pesisir. Ekosistem padang lamun juga memiliki peran penting dalam mitigasi perubahan iklim dengan menyerap CO2 dari atmosfer ke laut. Namun, luas padang lamun yang terverifikasi oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) baru mencakup 16-35 persen dari potensi luas padang lamun Indonesia.

Dengan tantangan ini, perlu adanya komitmen tinggi dari semua pihak terkait untuk memastikan keberhasilan implementasi kebijakan blue carbon di Indonesia. Langkah-langkah konkret dalam mencegah deforestasi mangrove dan memaksimalkan potensi ekosistem padang lamun harus menjadi prioritas. Hanya dengan upaya bersama dengan Sobat EBT Heroes, Indonesia dapat memenuhi target reduksi emisi dan menjaga kelestarian ekosistem blue carbon yang sangat berharga bagi negara ini.

#zonaebt #sebarterbarukan #ebtheroes

Editor: Tika Sari Safitri

Referensi

[1] STATISTIK SUMBER DAYA LAUT DAN PESISIR 2020

[2] Integrasi ke dalam Kebijakan Nasional

[3] Perkuat Tata Kelola Ekosistem Karbon Biru di Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

68 Comment

  1. When I originally commented I clicked thhe “Notify me when new comments are added” checkbox and now each time a comment is
    added I get four e-mails with thhe same comment.
    Is there any way you can remove people from that service?
    Thanks!

    Feel free to visit my web site: Andrea

  2. reputable mexican pharmacies online [url=https://northern-doctors.org/#]Mexico pharmacy that ship to usa[/url] purple pharmacy mexico price list

  3. mexican rx online [url=https://northern-doctors.org/#]mexican pharmacy[/url] mexican border pharmacies shipping to usa

  4. п»їbest mexican online pharmacies [url=https://northern-doctors.org/#]mexican pharmacy northern doctors[/url] medication from mexico pharmacy