Pasang PLTS Atap Dapat Insentif? Simak Caranya Berikut Ini!

  • Insentif sejumlah Rp 114,4 miliar telah disiapkan untuk 1.300 pelanggan PT PLN (Persero) yang minat dalam pemasangan PLTS Atap.
  • Insentif PLTS Atap bertujuan untuk menarik minat konsumen listrik lebih banyak.
  • Insentif tidak berlaku pada PLTS Atap yang dibiayai dari sumber dana pemerintah atau bantuan.

Akhir-akhir ini, minat masyarakat dalam penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap kian meningkat. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya gedung-gedung pencakar langit di Ibukota yang telah pasang PLTS Atap.

Untuk mendorong minat lebih banyak dari masyarakat atau konsumen listrik dalam pemasangan PLTS Atap, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama United Nations Development Programme (UNDP) Indonesia meluncurkan hibah sustainable energy fund (SEF) sebagai insentif untuk masyarakat dalam pemasangan PLTS Atap.

Baca Juga:


Harga Energi Baru Terbarukan Masih Tinggi, PLN Merasa Dilema

Singapura Investasikan 131,5 T ke Indonesia, Salah Satunya Bidang Energi Baru Terbarukan


Dadan Kusdiana, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, Konversi Energi (ETBKE), telah menyiapkan insentif sebesar Rp 114,4 miliar untuk diberikan kepada 1.300 pelanggan PT PLN (Persero) yang berminat dalam pemasangan PLTS Atap.

Menurut Dadan Kusdiana, pemberian insentif ini bertujuan untuk menarik minat masyarakat atau konsumen listrik dalam jumlah yang lebih banyak, dengan keringanan investasi PLTS Atap dalam mencapai nilai keekonomiannya, sehingga mampu mendorong pemasangan PLTS Atap secara masif. Hal ini disampaikan saat peluncuran insentif PLTS Atap, pada Kamis, 10 Februari 2022.

Pemberian insentif tersebut akan mampu meningkatkan minat investor maupun masyarakat terhadap pemanfaatan energi surya, sehingga diharapkan dapat mempercepat implementasi pemasangan PLTS Atap secara masif. Maka, dengan hadirnya insentif ini, harga PLTS Atap akan semakin terjangkau.

Untuk mendapatkan insentif PLTS Atap, masyarakat atau pemohon harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan. Syarat-syarat tersebut di antaranya yaitu:

  1. Pemohon merupakan pelanggan PLN residensial, bisnis, komersial, dan sosial yang sedang atau akan memasang PLTS Atap dan belum beroperasi per tanggal 1 Desember 2021.
  2. Pemohon harus menyertakan informasi terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Induk Berusaha (NIB). Satu NIK/NIB hanya dapat mengajukan satu kali permohonan pada setiap kategori pelanggan penerima insentif PLTS Atap.
  3. Insentif tidak berlaku untuk PLTS Atap yang dibiayai dari sumber dana bantuan atau dana pemerintah (APBN/APBD).

Baca Juga:


Start Up Lokal Diajak oleh New Energy Nexus untuk Bangun Ekosistem Energi Bersih

Jababeka dengan Pertamina Bekerja Sama dalam Mengembangkan Green Industrial Estate Guna Menekan Emisi Karbon


Pemohon yang memenuhi syarat dan telah ditetapkan lolos verifikasi akan mendapatkan insentif PLTS Atap berupa e-voucher. Setelah ditetapkan lolos verifikasi dalam pemenuhan persyaratan, pemohon dapat mendaftarkan diri dengan menyiapkan beberapa berkas yang dibutuhkan, seperti bukti persetujuan PLN, informasi NIK/NIB, nomor rekening bank pelanggan PLTS Atap, dan beberapa dokumen lainnya.

Pemohon yang ingin mendaftarkan diri sebagai penerima insentif PLTS Atap, harus melakukan beberapa cara berikut ini.

  1. Buka laman www.isurya.mtre3.id
  2. Klik ‘daftarkan diri’ pada pojok kanan atas.
  3. Isi data diri yang berupa nama pemohon, NIK/NIB, alamat, no. telp/HP, email, dan password.
  4. Jika sudah mengisi data diri tersebut, klik ‘daftarkan’.
  5. Pemohon dapat login melalui email dan password yang sudah didaftarkan pada sebelumnya.
  6. Pemohon dapat mengajukan insentif dengan memilih kategori yang sesuai dengan kebutuhannya.
  7. Jika sudah melakukan pengajuan, pemohon diharuskan untuk mengisi data diri kembali seperti saat sebelumnya dan melampirkan berkas-berkas yang dibutuhkan.
  8. Terakhir, pemohon akan mendapatkan e-voucher jika telah diputuskan lolos verifikasi.

zonaebt.com

Renewable Content Provider

Editor : Bunga Pertiwi

Referensi :

https://www.cnbcindonesia.com/news/20220210152707-4-314435/mau-pasang-plts-atap-dan-dapat-insentif-ini-caranya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *