Krisis Pasokan Batu Bara yang Dialami PT PLN (Persero) Menjadi Alarm Bagi Pemerintah

  • Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan, krisis batu bara membuktikan adanya kesalahan dalam tata kelola sumber daya alam.
  • “Batu bara sangat rentan karena menjadi komoditas yang semakin terbatas, apalagi sudah semakin dibatasi karena polutif. Kita juga sudah meratifikasi perjanjian Paris. Hal ini menjadi dasar bahwa EBT sebuah keharusan dilakukan mitigasi. Kalau tidak kita mengalami turbulensi,” paparnya.
  • Menurut Sugeng, larangan ekspor ini sebuah langkah yang terpaksa diambil di tengah kondisi yang merugikan semua pihak.

Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan, krisis batu bara membuktikan adanya kesalahan dalam tata kelola sumber daya alam. Di satu sisi, krisis ini menjadi pengingat bahwa energi fosil sangat rentan sehingga perlu beralih ke energi terbarukan yang juga lebih ramah lingkungan.

Tentu saja hal ini menjadi sebuah alarm pengingat bagi pemerintah untuk mendorong penerapan energi baru dan terbarukan (EBT) di Indonesia sejak dini.

Menurut Sugeng dalam keterangan, Jumat (7/1/2022), kita perlu masuk energi baru terbarukan, terlebih memang semakin terbatas fosil ini, pasti fluktuatif dalam permintaan dan penawaran (suply and demand). Karena jika tidak seimbang, pasti akan terjadi disparitas harga, ada distorsi.

Baca juga:


Bioetanol Generasi Kedua Disebut Sebagai Bahan Bakar Alternatif Ramah Lingkungan dan Ketersediaannya Melimpah di Indonesia

Mengenal Co-firing, Solusi Alternatif Pengembangan Energi Terbarukan


Ia juga mengakui bahwa bukan pajak yang menjadi penyumbang terbesar dalam pendapatan negara ini, melainkan sumber daya batu bara. Menurutnya hal ini harus diwanti-wanti karena akan menjadi resiko akibat semakin terbatasnya ketersediaan batu bara. Apalagi saat ini Indonesia sudah menandatangani Perjanjian Paris dan meratifikasi dalam hukum nasional melalui UU Nomor 16 Tahun 2016.

“Batu bara sangat rentan karena menjadi komoditas yang semakin terbatas, apalagi sudah semakin dibatasi karena polutif. Kita juga sudah meratifikasi perjanjian Paris. Hal ini menjadi dasar bahwa EBT sebuah keharusan dilakukan mitigasi. Kalau tidak kita mengalami turbulensi,” paparnya.

Krisis pasokan batu bara yang dialami PLN, membuat pemerintah pada akhirnya memutuskan melarang ekspor selama sebulan pada periode 1-31 Januari 2022.

Baca juga:


PLTS Atap untuk Bali Net-Zero Emission 2045

HEMAT BIAYA PAKAI MOBIL LISTRIK, INVESTASI TERBAIK KEDEPANNYA


Menurut Sugeng, larangan ekspor ini sebuah langkah yang terpaksa diambil di tengah kondisi yang merugikan semua pihak. Dirinya memandang kebijakan itu sekaligus kritik terhadap semua pihak, baik pemerintah selaku pembuat regulasi, PLN maupun perusahaan batu bara.

“Kalau semuanya strict terhadap Pasal 33 UUD 45, semestinya tidak boleh terjadi keputusan ini. Akhirnya semua dirugikan, satu pihak karena ketidakpatuhan penambang batu bara memenuhi DMO disebabkan adanya disparitas harga yang sangat jauh dengan internasional,” tutup Sugeng.

zonaebt.com

Renewable Content Provider

#zonaebt #sebarterbarukan #fosil #energi #batubara #pln

Editor : Bunga Pertiwi

Referensi:

https://amp.kompas.com/money/read/2022/01/07/100000626/krisis-pasokan-batu-bara-komisi-vii-dpr-alarm-dorong-energi-terbarukan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2 Comment