- Peraturan tertulis diperlukan untuk menciptakan kepastian hukum
- Dengan adanya peraturan dapat menjamin kegiatan usaha bagi para investor
- Regulasi untuk percepatan pengembangan EBT
Undang-Undang Negara Republik Indonesia 1945 dalam Pasal 1 ayat (3) menyatakan,”Negara Indonesia adalah negara hukum.” Implikasi dari hal tersebut adalah pada seluruh aspek dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan senantiasa harus berdasarkan hukum yang telah diatur.
Dengan adanya hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan diharapkan dapat memberikan suatu kepastian hukum bagi masyarakat. Secara garis besar pengertian dari kepastian hukum itu sendiri adalah perangkat hukum dalam suatu negara dan didalamnya mengandung kejelasan, tidak multitafsir, tidak menimbulkan kontradiktif, dan dapat dilaksanakan yang akan mampu menjamin hak dan kewajiban setiap warga negara.
Dalam konteks pembahasan EBT hingga saat ini masih belum adanya suatu peraturan setingkat undang-undang untuk mengatur penyelenggaraan di sektor EBT.
Dampak dari hal tersebut seringkali dalam pembahasan mengenai EBT mengacu kepada peraturan perundang-undangan lainnya, seperti merujuk pada UU No 30 Tahun 2007 Tentang Energi atau UU No 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, yang sifatnya masih terlalu umum dalam hal pembahasan mengenai EBT.
Baca juga:
- Ini Peraturan Baru,Menteri ESDM tentang PLTS Atap!
- Jokowi Turunkan Inpres Penggunaan Kendaraan Listrik
Direktur Center of Economic and Law Studies, Bhima Yudhistira menyatakan diperlukan suatu payung hukum untuk percepatan transisi energi yang perlu diwadahi dalam bentuk undang-undang EBT.
Adapun pendapat Direktur Panas Bumi Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Harris Yahya, mengatakan, regulasi adalah hal penting yang dibutuhkan dalam menyongsong percepatan pengembangan EBT untuk penyediaan tenaga listrik. Menurut nya, transisi energi merupakan komitmen pemerintah dalam rangka penurunan emisi.
Baca Juga
Namun hingga saat ini pemerintah dengan DPR sedang melakukan penyusunan Undang-Undang terkait EBT. Berdasarkan website dari DPR untuk Rancangan Undang-Undang Tentang Energi Baru dan Terbarukan tersebut sudah memasuki tahap penetapan usul DPR. Dimana penetapan usul DPR merupakan Pengambilan Keputusan atas hasil harmonisasi RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan.
Diharapkan nantinya aturan mengenai EBT tersebut ini merupakan aturan yang lebih detail dan mendalam mengenai pengembangan EBT di Indonesia.
Maka dari itu selain aspek teknis untuk pengembangan EBT (teknologi, pengetahuan, dan SDM) ada aspek lainnya yang tidak kalah penting, yaitu aspek hukum demi mewujudkan suatu kepastian bagi para pelaku usaha yang menjalankan bisnis nya di sektor EBT.
Referensi:
(1) Kementerian ESDM Fokus Transisi Energi Berkelanjutan untuk G20
(2) UU EBT Belum Rampung, Pengamat Sindir Komitmen Pemerintah terhadap NZE 2060
(3) https://www.dpr.go.id/uu/prolegnas-long-list
(4) Dirjen EBTKE: Kami Siap Dukung RUU EBT, Dorong Realisasi Percepatan Energi Bersih
1 Comment
Thank you for your sharing. I am worried that I lack creative ideas. It is your article that makes me full of hope. Thank you. But, I have a question, can you help me?