- Potensi Tersembunyi Indonesia
- Pemanfaatan Panas Bumi
- Rencana Pembangunan Indonesia Melalui Panas Bumi
Letak Indonesia yang berada di wilayah tumbukan lempeng tektonik dan garis khatulistiwa membuat Indonesia memiliki cadangan energi yang sangat besar. Makin tahu Indonesia, Indonesia memiliki sumber panas bumi yang sangat melimpah, tersebar sepanjang jalur sabuk gunung api mulai dari Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi Utara, dan Maluku serta merupakan potensi panas bumi terbesar di dunia. Mengacu pada hasil penyelidikan panas bumi yang telah dilakukan oleh Badan Geologi, KESDM hingga tahun 2013 telah teridentifikasi sebanyak 312 titik potensi panas bumi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia dengan total potensi sebesar 28.910 MW.
Berdasarkan data dari Think Geo Energy Research pada 202, Indonesia menempati urutan kedua sebagai negara dengan penghasil energi geothermal terbesar di dunia, setelah Amerika Serikat (AS). Indonesia memiliki kapasitas pembangkit listrik secara nasional sebesar 2.276 megawatt (MW).
Untuk itu, seharusnya pemerintah memikirkan pengembangan energi panas bumi sebagai Langkah diversifikasi energi yang merupakan elemen penting dalam penciptaan ketahanan energi.
Potensi Tersembunyi Indonesia
“Saat ini ditemukan potensi geothermal dunia sejumlah 40.000 GW (Giga Watt, red). Jika dibandingkan dengan kebutuhan energi dunia yang hanya membutuhkan 15.000 GW,” ujar Herman Darnel Ibrahim, Organizing Committee World Geothermal Congress 2010. Dari pernyataan tersebut dapat disimpulkan jika Geothermal berpotensi dapat memenuhi kebutuhan energi dunia.
Jika dicermati, penduduk Indonesia makin bertambah setiap harinya. Pertumbuhan penduduk akan berbanding lurus dengan kebutuhan energinya. Proses eksplorasi dan eksploitasi panas bumi tidak membutuhkan lahan permukaan yang terlalu besar dan bersifat tidak dapat diekspor. Hal ini sangat tepat jika Geothermal digunakan untuk memenuhi kebutuhan energi dalam negeri.
Melihat potensi tersebut, pemerintah mengeluarkan UU No. 27 Tahun 2003 Tentang Panas Bumi. Dengan adanya aturan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam pengembangan panas bumi di Indonesia. Perlu disiapkan informasi mengenai Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) panas bumi yang dapat dikembangkan. Selain itu juga telah dibuat peta perjalanan (road map) panas bumi sebagai pedoman dan pola tetap pengembangan dan pemanfaatan energi panas bumi di Indonesia. Potensi panas bumi ini diharapkan dapat membangkitkan energi listrik sebesar 6000 MWe di tahun 2020.
Jumlah potensi sumber daya geothermal Indonesia sekitar 11.073 Megawatt listrik (MWe) dan cadangannya sekitar 17.506 MWe. Kapasitas pembangkit listrik secara nasional yang pada akhir 2016 memproduksi listrik 59,6 Gigawatt (GWe) atau 59.600 MWe. Maka, jika potensi tersebut digunakan semua sebagai pembangkit listrik, maka menambah kapasitas 18% dari total produksi listrik saat ini.
Energi ini dapat dimanfaatkan untuk membangkitkan energi listrik dan dapat mengurangi ketergantungan pada bahan bakar minyak (BBM) sebagai sumber tenaga listrik. Kebijakan pemanfaatan energi geotermal secara serius akan dapat mengatasi krisis listrik yang saat ini sangat menghantui masyarakat Indonesia.
Dalam Road Map Pengembangan Geotermal yang disusun oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Indonesia menargetkan mengembangkan energi geotermal sekitar 7000 MW pada 2025.
Melihat potensi tenaga panas bumi yang besar di Indonesia saat ini menjadikan pembangunan PLTP sebagai salah satu prioritas nasional di bidang energi. Beberapa contoh PLTP yang telah beroperasi di Indonesia yaitu; PLTP Sibayak, PLTP Sarulla, PLTP Ulubelu, PLTP Salak, PLTP Wayang Windu, PLTP Patuha, PLTP Kamojang, PLTP Darajat, PLTP Dieng, PLTP Karaha, PLTP Matalako, PLTP Ulumbu, dan PLTP Lahendong.
Baca Juga :
Pemanfaatan Energi Panas Bumi
Energi geothermal memanfaatkan panas bumi, dan panas bumi itu sendiri tidak akan pernah habis. Hal ini lantas membuat geotermal menjadi sumber energi yang terbarukan dan ramah lingkungan. Tidak hanya itu, proses pengolahan geotermal tidak mengeluarkan banyak polusi. Energi panas bumi dapat memproduksi sedikit sulfur dioksida dan karbon dioksida, namun jauh lebih sedikit dibandingkan dengan pembakaran minyak dan gas.
Energi geotermal dapat dimanfaatkan secara tidak langsung dan langsung. Pemanfaatan tidak langsung sebagai energi listrik, sedangkan secara langsung dalam wujud pemanfaatan energi panas untuk berbagai keperluan seperti pemanasan kolam renang, pengeringan hasil pertanian, perkebunan, pemanasan (penghangatan) budi daya ikan, dan pemanfaatan panas untuk keperluan yang lain.
Pemanfaatan secara langsung ini dapat terus berkembang dan bervariasi tergantung inovasi yang dibuat. Pengembangan energi geotermal untuk pemanfaatan langsung di Indonesia dilakukan untuk agroindustri, proses industri, dan pariwisata.
Beberapa contoh pemanfaatan langsung di negeri: tercatat untuk pemandian air panas, pengeringan kopra, pengeringan teh, budidaya jamur, budidaya kentang, proses produksi gula aren, dan pengilangan minyak akar wangi (Astiri). Penggunaan energi geotermal mengeluarkan emisi rendah, karena setelah energi dimanfaatkan untuk pembangkit listrik atau pemanfaatan secara langsung.
Di Indonesia, pengembangan energi geotermal untuk pembangkit tenaga listrik dimulai pada 1978 dengan pengembangan Monoblok 250 kW di Lapangan Kamojang, Garut, Jawa Barat, sebagai pembangkit listrik tenaga panas bumi pertama di Indonesia.
Terdapat tiga jenis pembangkit listrik bertenaga panas bumi. Ketiga jenis tersebut adalah flash steam, dry steam, dan binary cycle. Walaupun berbeda, ketiga pembangkit ini menggunakan konsep yang sama yakni memanfaatkan panas bumi sebagai sumber energinya.
Energi geotermal memanfaatkan panas bumi, dan panas bumi itu sendiri tidak akan pernah habis. Hal ini lantas membuat geotermal menjadi sumber energi yang terbarukan dan ramah lingkungan. Tidak hanya itu, proses pengolahan geotermal tidak mengeluarkan banyak polusi. Energi panas bumi dapat memproduksi sedikit sulfur dioksida dan karbon dioksida, namun jauh lebih sedikit dibandingkan dengan pembakaran minyak dan gas.
Rencana Pembangunan
Pembangunan energi terbarukan gencar digalakkan untuk menciptakan sumber daya yang dapat diperbaharui, salah satunya adalah panas bumi.
Keberadaan area-area prospek geotermal di Indonesia yang kebanyakan di wilayah pegunungan dan pulau-pulau kecil seperti di Indonesia timur, memungkinkan pengembangan energi listrik untuk memenuhi kebutuhan rakyat di daerah terpencil.
Pemerintah Indonesia telah menyiapkan berbagai program untuk mendorong investasi sumber daya energi panas bumi, khususnya pengembangan proyek untuk pembangkit listrik. Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) menjadi salah satu tumpuan dalam mencapai target bauran EBT sesuai Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) sebesar 23% di tahun 2025 dan 31% di tahun 2050.
Pemerintah aktif menjalankan misi dengan menggelar survey pendahuluan di wilayah-wilayah yang berpotensi adanya panas bumi. Rencana tersebut dilakukan sendiri melalui Badan Geologi Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral maupun oleh BUMN.
Dilansir dari Kompas.com, untuk mengurangi risiko pengusahaan panas bumi karena gagalnya menemukan sumber uap yang memadai pada tahap eksplorasi, pemerintah menggulirkan strategi “government drilling” atau pengoboran oleh pemerintah.
Melalui program ini, daerah yang sudah dibor dan ditemukan uap, akan dijadikan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) yang siap ditenderkan ke public. Jika rencana bauran energi baru terbarukan itu berhasil, akan jarang terdengar lagi terjadinya krisis listrik di negeri ini karena sumber energi terbarukan begitu melimpah.
Rencana pembangunan ini bukan hanya berfokus pada pembangunan perusahaan panas bumi atau pemerintah. Rencana pembangunan ini menitik beratkan kepada pembangunan ekonomi yang disertai dengan perubahan masyarakat. Diharapkan strategi maupun upaya pemerintah dalam pembangunan ini dapat meningkatkan pendapatan negara berbanding lurus dengan perubahan masyarakat yang semakin baik.
Dengan memfasilitasi, mengelola, memberikan subsidi dari hasil proyek panas bumi tersebut, pemerintah mampu menciptakan kemudahan dan kemanfaatan bagi masyarakat umumnya, khususnya bagi masyarakat di daerah terpencil.
#zonaebt #energiterbarukan #sobatheroes
Editor: Himatul Azqiya
Baca Juga :
Reference :
[1] Program Pemerintah, Sektor Panas Bumi
[2] Studi Perencanaan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi
2 Comment