Masa Depan, Arah Kebijakan, dan Strategi Pemerintah Menangani Energi Air

  • Sebagai yang kita ketahui, energi air telah dimanfaatkan sejak dahulu sebagai pembangkit listrik sejak awal abad ke-19.
  • Indonesia memiliki potensi energi air hingga 75.091 MW yang tersebar di seluruh Indonesia namun pemanfaatannya baru sekitar 7,2%.
  • Berdasarkan arah kebijakan nasional dan kementerian terkait pengembangan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) mengacu kepada Rencana Strategis Ditjen EBTKE 2020-2024.

Berkaitan dengan masa depan, pemerintah telah mengundangkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 5/2006 tentang Kebijakan Energi Nasional yang bertujuan untuk menjamin keamanan pasokan energi dalam negeri.

Beberapa sasaran kebijakan yang secara rinci diatur dalam Perpres tersebut adalah pada tahun 2025 terwujudnya elastisitas energi di bawah 1 dan pengurangan porsi BBM dalam komposisi energi primer hingga 20% dan optimalisasi bahan bakar batubara dan gas masing-masing lebih dari 33% dan 30%, serta sisanya dengan menumbuhkan sumber energi baru terbarukan (EBT).

Untuk mencapai sasaran tersebut, terdapat dua kebijakan, yaitu (i) kebijakan utama yang mengatur penyediaan, pemanfaatan, kebijakan harga dan konservasi alam; dan (ii) kebijakan pendukung, yang mengarah kepada pengembangan infrastruktur, kemitraan pemerintah dan swasta, serta pemberdayaan masyarakat

Komitmen Kita Semua

Sebagai yang kita ketahui, energi air telah dimanfaatkan sejak dahulu sebagai pembangkit listrik sejak awal abad ke-19. Pemanfaatan energi potensial yang menjadi energi kinetik berupa aliran air ini termasuk teknologi yang telah teruji dan dapat mencapai efisiensi hingga 90%.

Indonesia berkomitmen dalam pengembangan penggunaan energi baru dan terbarukan yang tercantum pada Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, maupun peraturan terkait lainnya.

Didukung dengan kondisi topografi Indonesia yang bergunung dan berbukit membuat Indonesia memiliki potensi energi air yang besar. Potensi ini menjadi prioritas pemerintah untuk mencapai bauran energi baru dan terbarukan paling sedikit 23% pada tahun 2025 dan paling sedikit 31% pada tahun 2030.

Baca Juga



Indonesia memiliki potensi energi air hingga 75.091 MW yang tersebar di seluruh Indonesia namun pemanfaatannya baru sekitar 7,2%. Sebagian besar pemanfaatan energi air yaitu sebagai pembangkit listrik.

Pembangkit listrik tenaga air (PLTA) ini sudah terbukti handal dan menyumbang persentase 66% dari total 7GW pembangkit listrik energi baru dan terbarukan (Institute for Essential Services Reform (IESR) 2019).

Di lain sisi, pembakit listrik tenaga air (PLTA), energi air juga dimanfaatkan sebagai pembangkit listrik tenaga minihidro (PLTM) dan pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTMH) dengan memanfaatkan aliran sungai yang dibedakan berdasarkan daya.

Berdasarkan potensi energi baru dan terbarukan yang besar, maka pemerintah juga membuat perencanaan dan kebijakan agar pengaplikasian potensi energi baru dan terbarukan di Indonesia dapat lebih optimal.

Dorongan Pemerintah

Pengembangan energi baru dan terbarukan di Indonesia memiliki beberapa dasar hukum yang mendukung, mulai dari Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Menteri (Permen), dan peraturan terkait lainnya. Selain itu, didukung juga strategi kementerian ESDM untuk mencapai visi dan misi Indonesia dalam pengembaan EBT.

Berdasarkan arah kebijakan nasional dan kementerian terkait pengembangan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) mengacu kepada Rencana Strategis Ditjen EBTKE 2020-2024, diantaranya:

Melakukan revitalisasi PLTMH yang telah dibangun dengan dana APBN KESDM, untuk mengoptimalkan penyerapan akses energi ke masyarakat di daerah 4T, kemudian menyusun prioritas pengembangan PLTA/M/MH berdasarkan kemajuannya maupun kelengkapan perizinan dan kesiapan pendanaan, serta prioritas untuk proyek/ perusahaan yang telah lulus DPT, lalu mendorong penerapan PLTA/M/MH yang terdapat pada rencana pembangunan pembangkit pada RUPTL melalui monitoring dan fasilitasi.

Baca Juga



Selain itu, mendorong peran serta Pemda serta K/L lainnya guna impelementasi pengusahaan PLTA/M/MH khususnya terkait perizinan dan pembebasan lahan. Menyusun rancangan perubahan kebijakan pengusahaan EBT, termasuk salah satunya pengusahaan PLTA/M/MH yang mempunyai mekanisme pengusahaan dan harga untuk mempercepat implementasi bauran energi air. Mendukung perencanaan, pembangunan infrastruktur transmisi PLN untuk pengembangan EBT.

Dan tidak kalah penting adalah, Internalisasi biaya eksternalitas untuk pembangkit listrik berbahan bakar fosil, sehingga harga jual tenaga listrik dari PLTA/M/MH dapat jauh lebih bersaing di masa kini maupun masa depan.

Editor: Riana Nurhasanah

Referensi:

[1] “Ketahanan Energi: Konsep, Kebijakan dan Tantangan bagi Indonesia”

[2] “TOPIK V. ENERGI AIR”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *