- Kendaraan listrik yang beroperasi di Indonesia sudah terbilang banyak dengan berbagai perusahaan lokal maupun bukan lokal dengan kualitas yang berbeda – beda
- Tiap kendaraan listrik memiliki spesifik tertentu dengan ciri khas masing – masing perusahaan
- Kendaraan listrik memiliki beberapa syarat dan ketentuan untuk bisa beroperasi di Indonesia
Sobat EBT Heroes, apa kalian sudah mulai familiar dengan kendaraan listrik di Indonesia? Ternyata, sudah banyak loh kendaraan listrik khususnya mobil listrik di Indonesia yang telah beroperasi dari perusahaan lokal maupun perusahaan luar negeri. Beberapa sudah mulai memakai mobil listrik ini sebagai kendaraan umum agar mengurangi emisi di Indonesia agar kualitas udara di Indonesia membaik. Yuk, cek terlebih dahulu tipe dan kualitas mobil listrik yang ada di Indonesia.
Tipe Mobil Listrik yang Ada di Indonesia
Sobat EBT Heroes, di Indonesia sudah banyak mobil listrik yang beroperasi di Indonesia dengan berbagai macam tipe dan berbagai macam perusahaan yang telah berkontribusi untuk memproduksi atau membeli kendaraan litrik yang memiliki kualitas baik. Mobil listrik yang dapat di operasikan di Indonesia tentu harus memenuhi beberapa syarat agar kendaraan listrik dapat berjalan dengan baik tanpa menimbulkan efek yang merugikan.
Tipe mobil kendaraan listrik yang telah beroperasi di Indonesia di antaranya adalah :
- MG 4 EV & New MG ZS EV (MG Motor Indonesia)
- DFSK Glory E3 (PT Sokonindo Automobile (DFSK Motors))
- Tesla Model 3 (Tesla)
- BMW i3s (BMW)
- BYD e6 A/T (PT Blue Bird)
Baca Juga
- Limbah Baterai, Ancaman dalam Pengelolaan Kendaraan Listrik
- Target 2025, 12 Juta Unit Kendaraan Listrik Beroperasi
Kualitas dari Mobil Listrik yang Telah Beroperasi
Sobat EBT Heroes, setelah mengetahui banyaknya tipe mobil listrik yang telah beroperasi di Indonesia menunjukan bahwa pemerintahan Indonesia telah membuat keputusan untuk mengubah kendaraan berbahan bensin menjadi listrik untuk kebaikan lingkungan di Indonesia.
Mobil listrik yang telah dipaparkan tadi memiliki berbagai macam keunggulan yang berbeda – beda. Kualitas yang diberikan oleh setiap perusahaan tentunya kualitas yang terbaik dan memiliki ciri khas tersendiri.
Kualitas kendaraan listrik di Indonesia yang telah beroperasi ini adalah :
- MG 4 EV & New MG ZS EV
MG Motor Indonesia resmi meluncurkan dua model mobil listrik terbaru yakni MG 4 EV dan New MG ZS EV. Kedua model ini diproduksi lokal dengan harga yang sangat kompetitif, yaitu Rp. 433 Juta untuk MG 4 EV dan Rp. 453 Juta untuk MG ZS EV.
Dalam peluncuran MG 4 EV dan New MG ZS EV produksi dalam negeri, MG Motor Indonesia juga menghadirkan MG Electric Package, sebuah paket ekslusif bagi setiap pembeli MG 4 EV dan New MG ZS EV. Dalam paket ini, MG telah memadukan berbagai fitur yang dirancang untuk meningkatkan kenyamanan dan pengalaman berkendara bagi konsumen setia.
MG Electric Package menawarkan solusi pengisian daya yang nyaman dan efisien dengan free mobile & Home Charging yang memiliki daya 7,7 kW, termasuk layanan pemasangan. Fitur ini memastikan bahwa konsumen setia MG dapat mengisi daya kendaraan mereka di mana saja, baik di rumah maupun saat dalam perjalanan dengan mudah dan cepat.
- DFSK Glory E3 (PT Sokonindo Automobile (DFSK Motors))
PT Sokonindo Automobile (DFSK Motors) memperkenalkan mobil listrik Glory E3. Mobil listrik ini diklaim sangat hematdengan kapasitas baterai sebesar 52,56 kWh. Dengan kapasitas sebesar itu, Glory E3 mampu menempuh jarak hingga 405 km.
Jika membeli token atau listrik prabayar PLN, Rp. 100.000 akan mendapat 60 kWh maka,cukup untuk mengisi penuh baterai dari Glory E3. Bahkan, masih ada sisa untuk keperluan listrik rumah lainnya. Dapat disimpulkan kendaraan listrik ini lebih efisien dibanding mesin yang mengkonsumsi bahan bakar.
- Tesla Model 3 (Tesla)
Perusahaan mobil listrik asal Amerika Serikat, Tesla memasarkan beberapa model mobil listrik di Indonesia salah satunya adalah Model 3. Tesla Model 3 ini merupakan mobil listrik termurah yang dimiliki Tesla. Model 3 ini merupakan mobil listrik termurah yang dimiliki Tesla.
Mobil tesla dibanderol dengan harga diatas 1 miliar dengan spesifikasi yang bisa dibeli sesuai keingininan pembeli. Konsep nya akan sama dengan mobil Ferrari atau Lamborghini.
- BMW i3s (BMW)
Produsen otomotif asal Jerman BMW memperkenalkan mobil listrik nya melalui ajang GIIAS pada 18 – 28 Juli 2019 di ICE, BSD, Tangerang. Mobil ini sudah menggunakan rangka karbon fiver dengan desain yang dinamis dan bagian bemper depan menampilkan surround berwarna hitam. Gril khas BMW membuat mobil listrik ini tampil lebih besar dan menonjol.
BMW i3s menggunakan suspensi sport sebagai standar yang bisa diturunikan 10 mm untuk jarak terendah. BMW i3s bertenaga 184 tk dengan torsi 270 Nm. Mobil baru ini dapat melesat dari diam hingga 100 kilometer per jam dalam waktu 6,9 detik.
Sebagai perkenalan di GIIAS 2019, BMW i3s dibanderol RP. 1,299 miliar off the road Jakarta. Mobil ini dilengkapi dengan BMW Service Inclusive yang meliputi gratis pemeliharaan rutin 5 tahun atau 60.000 kilometer dan garansi 36 bulan tanpa batasan jarak tempuh.
- BYD e6 A/T (PT Blue Bird)
Sebagai langkah awal Bluebird menghadirkan 25 unit BYD sebagai armadanya dengan harapan dapat meningkatkan kualitas layanan Bluebird sekaligus ikut meningkatkan kualitas udara di Jakarta.
NYD e6 dilengkapi dengan baterai berukuran 80 kWh yang mampu menjelajah sejauh kebih kurang 400 km. Secara performa, akselerasi dari posisi diam sampai 60 Kj bisa ditempuh dalam waktu 7,69 detik. Lalu kecepatan maksimumnya ada di angka 140 Kpj. Secara kabin, Crossover SUV listrik ini bisa memuat sampai empat penumpang, satu pengemudi, satu orang di depan dan tiga di belakang. Dimensinya pun terbilang cukup bongsor.
Baca Juga
- Peran Mobil FCEV dalam Mengatasi Krisis Energi (zonaebt.com)
- Keren! Inovasi Terbaru: Motor Listrik Buatan Mahasiswa UGM (zonaebt.com)
Syarat dan Ketentuan Kendaraan Listrik Agar Bisa Beroperasi
Syarat merupakan hal yang utama yang harus perusahaan perhatikan sebelum membuat sebuah kendaraan listrik. Pemerintah memiliki beberapa syarat untuk kendaraan listrik yang akan di operasikan di Indonesia. Syarat dibuat karena kendaraan listrik merupakan kendaraan yang menjadi sebuah rencana atau sebuah solusi dari polusi yang ada di Indonesia sehingga kendaraan listrik yang dibuat harus sesuai dengan ketentuan yang diberikan.
Beberapa syarat yang dibuat oleh pemerintah yakni :
- Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2019
- Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Perhubungan NOmor 45 Tahun 2020
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2020
- Peraturan MEnteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020
Itulah beberapa peraturan pemerintah tentang motor listrik yang perlu Sobat EBT Heroes pahami dengan baik.
#ZonaEBT #EBTHeroes #SebarTerbarukan
Editor: Kania Puspita Dewi
REFERENSI
[1] Daftar Mobil Listrik yang Ada di Indonesia Halaman 2 – Kompas.com
[2] Mobil Listrik MG 4 EV dan New MG ZS EV Resmi Mengaspal di Indonesia (msn.com)
[3] Bluebird Hadirkan Mobil Listrik Tesla dan BYD (kompas.com)