Insentif Ditolak: Fokus ke BEV, Bagaimana Nasib Mobil Hybrid?

Tren Penjualan Kendaraan Listrik di Indonesia di 5 Bulan Pertama Tahun 2024. Sumber: zonaebt.com
  • Tahun ini pemerintah mengkonfirmasi bahwa tidak ada pemberian insentif untuk mobil hybrid atau HEV (hybrid electric vehicle).
  • Pemerintah menilai populasi mobil hybrid (HEV) di Indonesia lebih dominan dibanding mobil listrik murni dari tenaga baterai atau BEV (battery electric vehicle)
  • Berdasarkan kajian yang ada, ternyata pemberlakuan insentif kendaraan listrik yang sudah berlangsung untuk jenis BEV ini belum sepenuhnya maksimal dan memberikan dampak di sektor lainnya

Halo Sobat EBT Heroes!

Pembahasan mengenai ekosistem kendaraan listrik di Indonesia akan selalu menjadi topik yang seru untuk dibahas. Pasalnya, saat ini Indonesia masih terus berusaha untuk melakukan transisi energi bersih, khususnya di sektor transportasi, dengan tujuan menekan angka emisi gas karbon CO2. Oleh karena itu, penting bagi Sobat EBT Heroes untuk memahami dan mengikuti perkembangan upaya transisi menuju energi bersih ini agar makin tahu Indonesia!

Berbicara soal kendaraan listrik, yang paling terkenal adalah mobil listrik dari tenaga baterai atau battery electric vehicle (BEV). Jenis ini dinilai sangat efektif dan efisien karena dari operasionalnya sama sekali tidak menghasilkan emisi. Namun, ada juga mobil listrik yang tidak sepenuhnya ditenagai oleh baterai, yaitu mobil hybrid atau hybrid electric vehicle (HEV). Sesuai namanya, mobil hybrid (HEV) bisa ditenagai oleh listrik dari baterai maupun mesin pembakaran konvensional seperti internal combution engine (ICE) berbahan bakar bensin.

Tahun ini, pemerintah Indonesia tidak memberikan insentif bagi mobil hybrid, sementara mobil listrik berbasis baterai (BEV) mendapat insentif tersebut. Bagaimana tanggapan produsen mobil listrik di Indonesia terhadap kebijakan ini? Yuk, simak pembahasan lengkapnya di bawah ini!


Baca Juga:


Pemerintah Tolak Insentif Mobil Hybrid

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Sumber: kompas.com

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa tidak ada perubahan kebijakan untuk sektor otomotif, termasuk kendaraan listrik. Airlangga menjelaskan, penjualan mobil hybrid (HEV) sudah berada di angka dua kali lipat dari penjualan BEV (battery electric vehicle). Dari pernyataan ini, sudah jelas bahwa sudah tidak ada lagi insentif maupun subsidi bagi pengguna HEV dari pemerintah Indonesia.

Tidak ada penambahan, menjadi isyarat bahwa fokus pemerintah untuk meningkatkan ekosistem BEV. Untuk hal itu, pemerintah hingga saat ini sudah memberlakukan setidaknya 10 insentif khusus bagi pemilik kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB) agar meningkatkan daya beli dan minat masyarakat. Berikut adalah 10 insentif tersebut:

1. Tax holiday: Pengurangan PPH Badan 100% selama 5-20 tahun, tergantung nilai investasi, serta pengurangan PPh Badan 50% selama 2 tahun setelah masa tax holiday berakhir.

2. Mini tax holiday: Pengurangan PPh Badan 50% selama 5 tahun, dan 25% selama 2 tahun setelah masa fasilitas mini tax holiday berakhir, untuk perusahaan dengan investasi Rp 100-500 miliar.

3. Insentif R&D dan vokasi: Pengurangan penghasilan bruto maksimal 300% untuk R&D dan 200% untuk vokasi.

4. Tax allowance: Berlaku untuk industri perakitan dengan KBLI 29101 dan KBLI 30911.

5. Insentif penanaman modal: Pembebasan bea masuk atas impor mesin selama 2 tahun (dapat diperpanjang) dan bahan baku produksi 2 tahun atau 4 tahun (jika menggunakan mesin lokal 30%)

6. Insentif motor listrik: Subsidi Rp 7 juta per unit untuk motor listrik dengan TKDN minimal 40%.

7. Insentif PPnBM: Mobil listrik dengan TKDN di atas 40% dikenai PPnBM sebesar 0%.

8. Insentif impor dan bea masuk

  • Insentif bea masuk 0% dan PPnBM 0% untuk CBU (syarat bank garansi dan komitmen produksi satu banding satu (1:1) sesuai TKDN dalam roadmap.
  • Insentif bea masuk 0 persen dan PPnBM 0 persen untuk CKD di bawah nilai TKDN sesuai roadmap dengan syarat bank garansi dan komitmen produksi sesuai roadmap.

9. Insentif PPN ditanggung pemerintah: Untuk mobil listrik TKDN di atas 40% mendapatkan sebesar 10%, bus listrik TKDN di atas 20%-40% mendapatkan sebesar 5%, dan bus listrik TKDN di atas 40% mendapatkan 10%.

10. BBNKB dan PKB: Biaya balik nama kendaraan 0% dan pajak kendaraan bermotor 0%.

Begini Respon Produsen HEV di Indonesia

BEV Hyundai Jenis IONIQ 5 Saat Ini Cukup Banyak Dijumpai di Indonesia. Sumber: kompas.com

Beberapa produsen mobil listrik yang juga memasarkan produk HEV memberikan berbagai tanggapan. Hyundai, misalnya, menyatakan akan mengikuti semua peraturan pemerintah Indonesia. “Dari kami sendiri (Hyundai) intinya kami coba untuk mengikuti semua yang sudah diatur oleh pemerintah,” ujar Fransiscus Soerjopranoto, COO PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) dilansir dari kompas.com (11/08/2024). Fransiscus juga menambahkan bahwa adanya kebijakan ini justru ada pengaruh positif karena ada kepastian bagi konsumen untuk perkembangan mobil hybrid ini di Indonesia.

Suzuki juga optimis akan terus memenuhi kebutuhan konsumen, khususnya produk Suzuki Smart Hybrid yang berkontribusi pada pemulihan lingkungan. Suzuki Indonesia meyakini upaya pemerintah Indonesia terkait insentif ini tentunya akan bermuara pada kepedulian terhadap memulihkan lingkungan.

Di sisi lain, Wuling di mana jenis mobil BEV mereka justru memiliki angka penjualan di atas produk HEV mereka. Walaupun demikian, Wuling akan tetap mendukung dan mengikuti kebijakan yang diberlakukan oleh pemerintah terkait insentif bagi kendaraan HEV. Mereka juga akan tetap memasarkan produk lainnya termasuk mobil jenis ICE (internal combution engine) untuk memenuhi kebutuhan konsumen di Indonesia.


Baca Juga:


Lalu, Seberapa Efektif Kebijakan Insentif Ini?

Dalam pemberlakuan kebijakan, tentunya tujuan utama di balik itu semua adalah efektivitas dalam penerapannya di lapangan. Dibutuhkan kajian dan analisis mendalam untuk mengetahui bagaimana sebenarnya tanggapan masyarakat selaku konsumen dalam menanggapi insentif kendaraan listrik ini, termasuk mobil hybrid. Berdasarkan kajian ilmiah sebuah artikel dalam Jurnal Pajak Indonesia (Indonesia Tax Review) milik Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN-STAN) tahun 2023, membahas terkait dampak insentif fiskal perpajakan kendaraan listrik berbasis baterai.

Jakarta Sebagai Kota Metropolitan Terbesar di Indonesia. Sumber: wikipedia.org

Di dalamnya disebutkan bahwa insentif diberikan untuk penghapusan tarif bea masuk memang memberikan dampak positif, namun hanya untuk kenaikan ekspor dan kenaikan produksi seluruh sektor termasuk kendaraan listrik (kecuali sektor EV battery). Berbanding terbalik, nyatanya insentif tersebut justru menyebabkan harga baterai di dalam negeri menjadi lebih tinggi dibanding di luar negeri, akibat penghapusan tarif bea masuk untuk baterai gagal bersaing untuk produksi baterai di dalam negeri itu sendiri.

Artikel ilmiah ini menyarankan bahwa fokus pemerintah bukan hanya tentang insentif seperti bebas bea masuk dan bebas PPN impor, tetapi juga memberikan insentif dalam negeri berupa subsidi pengurangan harga KBLBB, dan sekaligus mendorong konsumsi dan daya saing pemasarannya di dalam negeri. Selain itu, sektor baterai maupun kendaraan listrik pun bisa menjadi fokus utama agar mendapatkan peningkatan produk domestik bruto dengan mendorong ekosistem investasi asing langsung (FDI) yang di mana dalam penelitian tersebut menunjukkan tren yang menurun.

Maka dari itu, kajian ini memberikan gambaran dalam melakukan elektrifikasi kendaraan bermotor di Indonesia masih ditemukan problematika yang di mana akan mempengaruhi sektor lainnya. Kemampuan daya beli dan daya saing masyarakat cukup dipertaruhkan dalam menjalankan kebijakan terkait insentif bagi kendaraan listrik ini. Sejatinya, mobil hybrid tidak sepenuhnya ditenagai oleh baterai memiliki karakteristik dan perlakuan yang berbeda dengan mobil listrik bertenaga baterai (BEV), yang kenyataannya masih ditemukan problematika lain dalam pelaksanaan kebijakannya di tanah air.

Dari kajian ini, mungkin menjadi pertimbangan pemerintah untuk menerapkan kebijakan insentif mobil hybrid di tanah air. Selain itu, faktor daya beli masyarakat terhadap mobil hybrid (HEV) tentunya berbeda dengan mobil listrik bertenaga baterai (BEV) yang faktanya ekosistem HEV ini justru lebih tinggi dibanding BEV itu sendiri di Indonesia.

#ZonaEBT #Sebarterbarukan #EBTHeroes

Editor: Adhira Kurnia Adhwa

Referensi:

[1] Daftar 10 Jenis Insentif Kendaraan Listrik dari Pemerintah

[2] Pemerintah Tolak Insentif Hybrid, Hyundai Sebut Bagus Buat Konsumen

[3] Insentif Hybrid Ditolak, Suzuki: Kami ‘Yakin’ Fokus Pemerintah untuk Pemulihan Lingkungan

[4] Kata Wuling Soal Mobil Hybrid Tak Dapat Insentif dari Pemerintah

[5] Firdiansyah, A., & Gultom, Y. A. (2023). Analisis Dampak Insentif Fiskal Perpajakan Mobil Listrik Berbasis Baterai di Indonesia. JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Review)7(2), 84–96. Retrieved from https://jurnal.pknstan.ac.id/index.php/JPI/article/view/2503

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 Comment