Urgensi Percepatan RUU EBT Untuk Investasi Sektor Energi Bersih

ilustrasi, pemberian investasi, liputan6. com
  • Investasi untuk percepatan transisi energi bersih
  • Regulasi menentukan percepatan transisi energi
  • Investasi memiliki peran penting untuk perekonomian dalam negeri

Indonesia memiliki peluang investasi yang besar untuk sektor energi bersih, hal ini dikarenakan jumlah atau potensi EBT di Indonesia yang besar jumlahnya.

Dinyatakan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif jika besarnya potensi bisnis EBT di Indonesia belum optimal pemanfaatanya, dinyatakan oleh nya jika peluang utama di Indonesia adalah sumber daya baru dan terbarukan yang melimpah namun hingga saat ini pemanfaatanya baru 2% dari total potensi yang ada.

Baca Juga :



Investasi yang masuk ke Indonesia untuk sektor energi bersih selanjutnya dapat dimanfaatakan untuk perkembangan perekonomian dalam negeri. Investasi yang masuk tersebut secara langsung dapat menjadi peluang lapangan kerja yang baru untuk sektor energi bersih.

Dinyatakan oleh Dadan Kusdiana selaku Direktur Jenderal EBTKE, RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan disusun sebagai kebutuhan mendesak dimana diperlukan kerangka regulasi yang komperhensif yang selanjutnya dapat menjaga ekosistem investasi EBT yang kondusif, adil dan berkelanjutan.

Baca Juga :



Pengaturan mengenai EBT nantinya dapat memberikan suatu kepastian hukum, kepastian hukum dalam hal ini akan mengarah terhadap sejauh mana pemerintah dapat melindungi investor yang telah menanamkan modal atau investasinya di dalam negeri.

Dengan adanya peraturan atau suatu regulasi setingkat undang-undang di sektor EBT diharapkan selanjutnya dapat memberikan kepastian hukum, penguatan kelembagaan dan tata kelola.

Referensi :

(1) Peluncuran Net Zero World COP-26, Menteri ESDM Sampaikan Peluang Investasi EBT Indonesia

(2) RUU EBT, Wujud Penguatan Regulasi Pengembangan Energi Baru Terbarukan Tanah Air

(3) Pengembangan Investasi EBT, Iklim Investasi dan Kepastian Hukum Harus Dijaga

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2 Comment