Pemerintah Mendukung Transisi Energi melalui Peraturan Presiden Pengembangan Energi Terbarukan

Pemerintah Mendukung Transisi Energi melalui Peraturan Presiden Pengembangan Energi Terbarukan zonaebt.com
  • Pemerintah berkomitmen mencapai Net Zero Emission (NZE) dengan mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK).
  • Peran Peraturan Presiden menjadi dasar kuat untuk transisi energi yang berkelanjutan.
  • Peraturan Presiden mendorong investasi hijau dan pertumbuhan industri energi bersih.

Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah konkret untuk memperkuat transisi energi menuju Net Zero Emission (NZE) dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Peraturan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjalankan transisi energi yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Artikel merangkum isi utama Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Lalu ada juga penjelasan tentang komitmen Net Zero Emission (NZE), dukungan dalam investasi hijau, sinergi dalam penguatan regulasi, serta pengaturan dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 termasuk harga listrik dan mekanisme pembelian tenaga listrik. Dengan adanya penjelasan tentang Peraturan Presiden mengenai Energi Terbarukan (EBT), masyarakat akan lebih paham tentang pentingnya mendukung Peraturan Pemerintah ini. Sebab adanya peraturan ini juga demi kebaikan bersama dalam mewujudkan Net Zero Emission (NZE).

Energi Terbarukan. Sumber : pexels.com

Baca Juga



Komitmen Menuju Net Zero Emission

Ilustrasi Polusi. Sumber : pexels.com

Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 menjadi landasan yang kuat bagi Pemerintah Indonesia dalam mematuhi Perjanjian Paris. Pemerintah telah berkomitmen untuk mengurangi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29% pada tahun 2030 dengan sumber daya internal. Lalu sebanyak 41% dengan dukungan internasional, sesuai dengan Nationally Determined Contributions (NDCs). Selain itu, target Net Zero Emission (NZE) di sektor energi ditetapkan pada tahun 2060 atau bahkan lebih cepat.

Dalam hal ini, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi, Dadan Kusdiana, menegaskan pentingnya Peraturan Presiden ini dalam mempercepat pengembangan energi terbarukan. Ia juga menekankan bahwa regulasi ini mencakup pengaturan yang mendukung pembangunan pembangkit energi terbarukan sambil menghentikan pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang baru. Adanya target pengurangan emisi GRK minimal 35% dalam 10 tahun setelah operasionalnya pembangkit, menjadi salah satu poin penting dari Peraturan Presiden ini.

Dukungan terhadap Investasi Hijau

Green Energy. Sumber : istock.com

Salah satu aspek penting dari Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 adalah upaya untuk menarik minat investasi, terutama investasi hijau dalam sektor energi. Dengan regulasi yang lebih komprehensif, Pemerintah berharap dapat meningkatkan investasi dalam industri energi terbarukan. Hal ini akan berdampak positif pada Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dengan menjaga daya saing dan kompetisi. Target untuk meningkatkan kontribusi energi bersih hingga 23% pada tahun 2025, menjadi salah satu indikator keberhasilan dari regulasi ini.

Baca Juga:



Sinergi dalam Penguatan Regulasi

Dalam upaya untuk memastikan kesuksesan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022, pemerintah telah berkolaborasi dengan berbagai lembaga dan kementerian terkait. Tujuan utamanya adalah untuk melakukan perbaikan aturan (rule improvement) dan menyusun regulasi tambahan yang mendukung transisi energi. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan memainkan peran proaktif dalam proses ini, seiring dengan upaya paralel dari kementerian dan lembaga lainnya. Kolaborasi antara kementerian dan lembaga pemerintah penting untuk penguatan regulasi.

Pengaturan dalam Peraturan Presiden 112 Tahun 2022

Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 memiliki tujuh bab dan 42 pasal yang mengatur berbagai aspek terkait dengan energi terbarukan. Bab-bab ini mencakup:

  1. Ketentuan Umum

Bab ini mendefinisikan beberapa istilah penting, menetapkan proses penyusunan dan pelaksanaan Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) berbasis energi terbarukan, serta mengatur tentang pelarangan pembangunan PLTU baru.

2. Harga Pembelian Tenaga Listrik

Bab ini mengatur tentang harga pembelian tenaga listrik berdasarkan jenis pembangkit, dengan tujuan untuk menciptakan kerangka kerja harga yang jelas untuk energi terbarukan.

3. Pelaksanaan Pembelian Tenaga Listrik

Bab ini menjelaskan mekanisme pembelian tenaga listrik, termasuk penunjukan langsung dan pemilihan langsung untuk berbagai jenis pembangkit.

4. Perjanjian Jual Beli Listrik

Bab ini mengatur perjanjian antara Badan Usaha dengan PT PLN (Persero) dalam hal pembelian tenaga listrik.

5. Dukungan Pemerintah

Bab ini mencakup dukungan dari berbagai kementerian dan lembaga pemerintah terkait dengan pengembangan energi terbarukan.

6. Pembinaan dan Pengawasan

Bab ini berfokus pada pembinaan dan pengawasan, termasuk pelaporan pembelian tenaga listrik dan perkembangan pembangunan pembangkit tenaga listrik berbasis energi terbarukan.

7. Ketentuan Peralihan

Bab ini mengatur ketentuan untuk pengembangan energi terbarukan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022.

Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik adalah langkah signifikan dalam mendukung transisi energi Indonesia menuju Net Zero Emission. Dengan komitmen yang kuat, regulasi yang komprehensif, dan upaya sinergis antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat, Indonesia dapat bergerak maju dalam mencapai tujuan energi yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan. Semua pihak memiliki peran penting dalam menjaga momentum ini untuk masa depan yang lebih hijau dan bersih. Artikel ini memberikan wawasan tentang bagaimana Peraturan Presiden ini berkontribusi pada perubahan signifikan dalam sektor energi Indonesia, menciptakan peluang investasi hijau, dan mengarahkan Indonesia menuju masa depan yang lebih berkelanjutan.

#zonaebt #sebarterbarukan #ebtheroes

Editor: Rewinur Alifianda Hera Umarul

Referensi:

[1] Pemerintah Perkuat Transisi Energi Melalui Peraturan Presiden Pengembangan EBT.

[2] Pemerintah Indonesia Menuju Target Net Zero Emission (Nze) Tahun 2060 Dengan Variable Renewable Energy (Vre) Di Indonesia.

[3] Menuju Transisi Energi 2050: Quo Vadis Energi Baru dan Terbarukan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *