- Instrumen landasan sosiologis dalam RUU EBT
- Indonesia memiliki potensi yang besar dalam pemanfaatan EBT
- Mewujudkan ketahanan energi melalui pemanfaatan EBT
Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam nya. Kekayaan sumber daya alam Indonesia meliputi berbagai sektor yang ada seperti halnya perikanan, pertanian, pertambangan, dan termasuk energi bersih.
Eksistensi energi bersih di Indonesia dapat dikatakan sedang naik daun saat ini, ditambah lagi adanya KTT G20 yang diselenggarakan pada bulan November 2022 lalu yang salah satau komitmen para negara yang tergabung dalam konferensi tersebut adalah adanya transisi energi.
Sumber daya alam yang melimpah tersebut merupakan modal besar dari Indonesia demi mewujudkan ketahanan energi. Pada tahun 2013 energi fosil menyumbang sebesar 93% dari total kebutuhan energi dalam negeri.
Baca Juga:
- Tiga Pilar Regulasi Penting Peningkatan Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia
- Bagaimana Regulasi Kendaraan Listrik di Indonesia?
Sedangkan sisanya dipenuhi dari sektor energi baru dan terbarukan. Dari total tersebut diketahui jika minyak bumi menyumbang sebesar 49,7%, gas alam 20,1%, dan batubara sebesar 24,5%. Kondisi tersebut menjadikan ketahanan energi Indonesia sangat rentang terhadap gejolak yang terjadi di pasar global dan memiliki risiko dengan bergantungnya pada sumber energi fosil atau tak terbarukan.
Hingga saat ini Indonesia belum optimal dalam melakukan pemanfaatan sumber energi bersih seperti halnya hydro, panas bumi, angin, surya, ataupun biomassa. Meskipun Indonesia memiliki sumber energi baru dan terbarukan yang besar, namun pemanfaatannya masih berskala kecil atau belum dilakukan secara masif.
Satu hal yang pasti jika dalam pengembangan energi untuk jangka panjang perlu untuk pengoptimalan pemanfaatan EBT untuk mengurangi penggunaan energi fosil yang dapat dilakukan secara bertahap.
Dinyatakan dalam Naskah Akademik (NA) tentang RUU Energi Baru dan Terbarukan jika seharusnya pemerintah harus berpegang pada asas keadilan dan keberlangsungan dalam melakukan perumusan kebijakan energi.
Baca Juga:
- Sektor Energi Bersih Sebagai Ladang Baru Lapangan Pekerjaan di Indonesia
- Pengaturan Insentif Guna Mendukung Percepatan Transisi Energi
Indonesia memiliki potensi EBT yang cukup besar, dimana dengan pemanfaatan dari energi bersih tersebut nantinya dapat menciptakan ketahanan energi bagi dalam negeri yang sifatnya lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Referensi :
(1) Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan.