- Berlokasi di kawasan Pondok Injuk, bagian dari Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
- Dikelola bersama oleh Kelompok Tani Hutan (KTH) Halimun Lestari yang berfokus pada pelestarian hutan dan pemulihan ekosistem.
- Berada di wilayah masyarakat adat Kasepuhan Sinar Resmi yang memiliki tradisi menjaga keseimbangan antara manusia dan alam secara turun-temurun.
- Memiliki fungsi penting sebagai kawasan penyangga keanekaragaman hayati dan perlindungan ekosistem hutan pegunungan tropis.
- Menjadi lokasi rehabilitasi lahan yang sebelumnya mengalami kerusakan akibat aktivitas penebangan hutan secara masif.
- Mendukung upaya pemulihan tutupan vegetasi untuk mengembalikan fungsi ekologis kawasan yang terdegradasi.
- Mengedepankan pendekatan konservasi berbasis masyarakat dengan melibatkan petani lokal dalam pengelolaan dan pemantauan kawasan.
- Berkontribusi dalam menjaga kestabilan tata air, mengurangi risiko erosi, serta meningkatkan kualitas habitat satwa liar.
- Menjadi bagian dari upaya perlindungan kawasan hutan yang memiliki nilai ekologis tinggi di wilayah Sukabumi.
- Mendukung pelestarian budaya masyarakat adat yang hidup berdampingan dan bergantung pada keberlanjutan ekosistem hutan.
- Memanfaatkan praktik pengelolaan hutan yang selaras dengan prinsip konservasi dan keberlanjutan lingkungan.
- Menyediakan lokasi penanaman yang dapat digunakan untuk kegiatan penghijauan, restorasi ekosistem, dan konservasi jangka panjang.
- Memiliki akses melalui wilayah Desa Sirna Resmi, Kecamatan Cisolok, yang dikenal sebagai salah satu kawasan adat di sekitar Taman Nasional Gunung Halimun Salak.
- Menjadi contoh kolaborasi antara masyarakat lokal, kelompok tani hutan, dan berbagai pihak dalam mendukung pemulihan kawasan hutan Indonesia.