Sertifikasi Keahlian Penghitungan Nilai Daur Hidup (KPLCA)

Kami bangga mengumumkan pembukaan pendaftaran untuk Sertifikasi Keahlian Penghitungan Nilai Daur Hidup (KPLCA), sebuah program profesional yang dirancang untuk membekali Anda dengan pengetahuan dan keterampilan dalam menganalisis serta mengevaluasi dampak lingkungan produk dan layanan secara komprehensif.

Detail Program

Apa Itu Sertifikasi Keahlian Penghitungan Nilai Daur Hidup (KPLCA)​?

Program Sertifikasi Keahlian Penghitungan Nilai Daur Hidup (KPLCA) adalah pengakuan resmi bagi individu yang memiliki kompetensi dalam melakukan analisis dan evaluasi dampak lingkungan dari suatu produk atau layanan sepanjang siklus hidupnya, mulai dari ekstraksi bahan baku hingga pembuangan akhir. Sertifikasi ini memastikan bahwa Anda memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk menerapkan metodologi KPLCA sesuai dengan standar nasional dan internasional, mendukung praktik keberlanjutan, dan memenuhi tuntutan pasar global.

 

 

Program sertifikasi ini diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pengelolaan Limbah Industri dan Sampah (LSP LALINSA) bekerjasama dengan BNSP, memastikan kredibilitas dan pengakuan di tingkat nasional maupun internasional.

Keunggulan Program Sertifikasi LCA

Diakui BNSP & Standar Internasional

Sertifikasi KPLCA kami diakui secara nasional oleh BNSP dan relevan dengan standar internasional seperti ISO 14040 dan ISO 14044, memastikan kompetensi Anda diakui luas.

Peluang Karir Lebih Luas

Meningkatkan daya saing Anda di berbagai sektor, termasuk industri manufaktur, konsultan lingkungan, lembaga penelitian, dan sektor pemerintahan yang berfokus pada keberlanjutan.

Asesmen Profesional

Proses asesmen yang transparan dan profesional, dilakukan oleh asesor KPLCA yang kompeten dan berpengalaman di bidangnya.

Berlaku Nasional & Lintas Sektor

Sertifikat KPLCA berlaku di seluruh Indonesia dan dapat diterapkan di berbagai industri, memberikan fleksibilitas karier yang tinggi.

Peningkatan Kredibilitas

Meningkatkan kredibilitas profesional Anda dalam memberikan masukan dan solusi terkait keberlanjutan dan pengelolaan lingkungan.

Pilihan Skema Sertifikasi

LSP LALINSA menawarkan berbagai skema kompetensi di bidang LCA yang dapat Anda pilih sesuai dengan fokus keahlian Anda:

Keahlian Penghitungan Nilai Daur Hidup (LCA)

Pengambilan Data Penilai Daur Hidup (LCA)

Syarat & Ketentuan

Syarat & Ketentuan Calon Peserta

Untuk mengikuti program sertifikasi Ahli Daur Hidup (LCA), calon peserta diharapkan memenuhi kriteria berikut:

Warga Negara Indonesia (WNI)

Memiliki identitas sah berupa KTP atau paspor yang masih berlaku.

Pendidikan Minimal

Minimal lulusan Diploma III (D3) Teknik atau MIPA.

Pengalaman Kerja

Untuk lulusan D3: minimal 5 tahun pengalaman kerja di bidang terkait. Untuk lulusan S1/S2/S3: minimal 3 tahun pengalaman kerja di bidang terkait.

Pelatihan

Telah mengikuti pelatihan metodologi LCA (dibuktikan dengan sertifikat pelatihan).

Dokumen Pendukung

Dengan data lengkap dan akurat.

Persyaratan Keikutsertaan

Menyelesaikan proses pembayaran dan prasyarat administrasi

Berasal dan memiliki pengalaman sebagai Berkomitmen untuk mematuhi proses linimasa kegiatan sertifikasi kompetensi

Memiliki pendidikan atau pengalaman kerja yang relevan dengan bidang terkait.

Menyelesaikan pelatihan atau kursus yang diperlukan sebelum mengikuti ujian sertifikasi agar mendapatkan hasil yang maksimal

Contoh Sertifikat
Tahapan Sertifikasi

Alur Sertifikasi Peserta

PENGUMPULAN BERKAS (Tahap Permohonan)

  • Mengisi data permohon sertifikasi dan Data sertifikasi​
  • Mengisi uji mandiri
  • Melampirkan persyaratan dasar dan persyaratan administrasi

PEMERIKSAAN ADM (Pra-Asesmen)

  • Verifikasi dokumen oleh Asesor Kompetensi​
  • Rekomendasi kepersertaan pemohon

PENILAIAN/PENGUJIAN (Asesmen)​

  • Uji kompetensi sesuai dengan ​Materi Uji Kompetensi (MUK)
  • Rekomendasi kompetensi​

Proses Uji Kompetensi Secara Umum

  1. Proses uji kompetensi menggunakan metode:
    • Checklist Portofolio
    • Observasi Demonstrasi
  2. Waktu pelaksanaan uji kompetensi berkisar 1-2 jam.
  3. Disertai dengan proses pelaksanaan praktek penggunaan piranti keras
  4. Pelaksanaan uji kompetensi bisa secara inhouse ataupun public.

    Note : Proses bisa berubah sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh asesor.

Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi

    1. S2 rumpun ilmu sains atau teknik dengan pengalaman kerja 2 tahun pada sektor
      yang sama, atau
    2. S2 selain rumpun ilmu sains atau teknik dengan pengalaman kerja 3 tahun pada
      sektor yang sama, atau
    3. S1 rumpun ilmu sains atau teknik dengan pengalaman kerja 5 tahun pada sektor
      yang sama, atau
    4. S1 selain ilmu sains atau teknik dengan pengalaman kerja 7 tahun pada sektor yang
      sama. Atau
    5. D3 rumpun ilmu sairs atau teknik dengan pengalaman 5 tahun pada sektor yang
      sama, atau
    6. SMK dan sederajatnya dengan pengalaman 10 tahun pada sektor yang sama, dan
    7. Memiliki sertifikat pelatihan sesuai dengan Peraturan Dirjend P.14 tahun 2018
      tentang materi pelatihan Penilaian Daur Hidup untuk Proper.

Unit Kompetensi

Tahapan Asesmen

Jadwal Pelaksanaan

Anda bebas memilih tanggal pelaksanaan sertifikasi sesuai dengan waktu yang diinginkan. Sesi akan berjalan jika pada tanggal yang dipilih terdapat minimal 5 peserta. Jadi, pastikan jadwal Anda dan segera daftarkan diri agar tidak ketinggalan

Ingin Ajukan Jadwal?

Kategori & Biaya

Pengambilan Data Penilai Daur Hidup (LCA)

Rp. 7,1 Juta

Untuk informasi lebih lanjut mengenai harga dan biaya, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui nomor di bawah ini. Kami siap membantu Anda!