[JAKARTA] Perkumpulan Pemasang PLTS Atap Seluruh Indonesia (PERPLATSI) menolak rencana
Kementerian ESDM merevisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (PERMEN ESDM)
Nomor 26 Tahun 2021. Menurut PERPLATSI arah revisi saat ini akan memperlambat pertumbuhan
pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap di Indonesia.
Dalam media briefing yang diadakan pada hari Selasa, 14 Februari 2023, PERPLATSI menyatakan
keprihatinan atas rencana revisi PERMEN tersebut yang dikhawatirkan akan semakin menghambat
pertumbuhan PLTS atap di Indonesia.
Menurut I Gusti Ngurah Erlangga, Ketua Umum PERPLATSI, rencana revisi PERMEN tersebut akan
mempersulit proses instalasi PLTS atap di skala rumah tangga dan menyebabkan harga investasi
menjadi naik, di atas kemauan membayar pelanggan.
“Kami sangat prihatin bahwa Kementerian ESDM terlalu banyak mengakomodasi kepentingan PLN
dalam rencana revisi PERMEN ESDM 26/2021. Penghapusan net-metering dan sistem kuota yang
akan mempengaruhi laju pertumbuhan PLTS atap di Indonesia. PLTS Atap skala kecil menjadi tidak
layak secara ekonomis,” ujar Erlangga.
Erlangga juga menambahkan, ” Penghilangan net-metering sangat disayangkan, padahal jika
keberatan net-metering oleh PLN terkait dengan nilai ekspornya sebesar 100%, seharusnya
pemerintah dapat mengakomodasi kepentingan tersebut dengan menurunkan nilai ekspor tersebut,
bukan menghilangkan sama sekali.”
PERPLATSI juga mengkuatirkan bahwa sistem kuota akan dipakai sebagai celah PT PLN untuk
mengendalikan pertumbuhan PLTS Atap dan sistem ini dengan rancangan aturan sekarang akan
menciptakan iklim persaingan yang tidak sehat antara anak-anak perusahaan PT PLN yang masuk ke
bisnis PLTS Atap dengan pengembang swasta.
Selain itu, rencana revisi PERMEN ESDM No. 26/2021 ini akan mempengaruhi nasib ribuan pekerja di
perusahaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pemasang PLTS yang terancam dirumahkan
karena minat pelanggan listrik rumah tangga memasang PLTS Atap. Pemasang PLTS Atap (EPC) skala
kecil sangat dirugikan dengan adanya revisi ini.
Sejak adanya pembatasan pemasangan PLTS Atap di tahun lalu, bisnis EPC terpangkas 80 persen, dan
dampaknya sejumlah EPC telah mengurangi tenaga kerja mereka, selain kerugian inventory
perangkat PLTS Atap yang tidak laku terjual.
Untuk itu, PERPLATSI menyerukan kepada pemerintah untuk mengkaji kembali rencana revisi
PERMEN ESDM 26/2021 dan mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi pada pelaku usaha
dan nasib tenaga kerja pemasang PLTS Atap di Indonesia.